Komisi I DPRD Pekanbaru menyoroti pembatalan administrasi tanah di Kecamatan Rumbai yang terbit pada 30 Desember 2020 dan dinilai menyimpan kejanggalan prosedural.
Komisi I DPRD Kota Pekanbaru menyoroti terbitnya surat pembatalan administrasi tanah di Kecamatan Rumbai tertanggal 30 Desember 2020. Surat itu membatalkan dokumen atas nama Elsih Rahmayani, anak dari Asni.
Pembatalan dilakukan dengan alasan adanya dua Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diklaim berada di atas bidang tanah yang sama. Klaim tersebut menjadi dasar utama penerbitan surat pembatalan administrasi.
Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru, Robin Eduar, menyebut pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan yang perlu diklarifikasi lebih lanjut. Sorotan terutama tertuju pada dasar hukum dan keabsahan dokumen pembatalan.
Menurut Robin, terdapat persoalan serius terkait identitas pemilik sertifikat yang disebut-sebut dalam proses tersebut. Identitas itu, kata dia, tidak ditemukan secara jelas dalam data kependudukan resmi.
“Kami melihat banyak hal yang janggal, termasuk identitas pemilik sertifikat yang disebutkan, tetapi tidak ditemukan secara jelas dalam data kependudukan,” ujar Robin saat rapat dengar pendapat.
Robin menegaskan, pembatalan dokumen tanpa prosedur administrasi yang lengkap dan sah berpotensi masuk kategori maladministrasi serius. Ia menilai tindakan sepihak tidak dibenarkan secara hukum administrasi.
Ia juga menekankan bahwa pejabat teknis di tingkat kecamatan pada prinsipnya tidak memiliki kewenangan membatalkan dokumen secara sepihak tanpa mekanisme tertulis yang jelas.
Selain itu, Komisi I DPRD Pekanbaru menyoroti proses pembatalan yang diduga tidak diajukan melalui permohonan tertulis resmi. Proses tersebut dinilai tidak sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Berdasarkan keterangan yang diterima DPRD, pembatalan disebut hanya dilakukan melalui perwakilan secara lisan. Praktik ini dinilai membuka ruang kesalahan administratif dan sengketa berkepanjangan.
Sementara itu, Asni, pihak yang mengaku dirugikan, menyampaikan bahwa pembatalan dokumen tersebut justru memperkuat klaim pihak lain atas tanah yang sedang disengketakan.
Ia mengatakan dampak paling nyata dari persoalan itu adalah tertahannya pembayaran ganti rugi, meski lahan tersebut telah digunakan untuk proyek negara.
“Tanah kami sudah dipakai untuk proyek negara, tetapi hak kami belum dibayar. Tiba-tiba muncul surat pembatalan yang justru menguatkan klaim pihak lain,” kata Asni, Selasa (10/2/2026).
Menanggapi sorotan DPRD, Kasi Pemerintahan Kecamatan Rumbai, Indra Gafur, mengakui adanya kekeliruan administrasi dalam penerbitan surat pembatalan tersebut.
Ia menyampaikan permohonan maaf dan menyatakan kesiapan pihak kecamatan untuk mencabut dokumen yang telah dikeluarkan.
Menurut Indra, pembatalan dilakukan karena adanya informasi tumpang tindih sertifikat pada objek tanah yang sama. Kekhawatiran akan potensi masalah hukum menjadi alasan utama tindakan tersebut.
Namun ia juga mengakui bahwa sejumlah arsip administrasi tidak tercatat dalam register resmi, meski dokumen fisiknya masih tersimpan di kantor kecamatan. Kondisi ini memicu kekacauan administrasi dalam sengketa lahan tersebut.
Penulis Lakalim Adalin
Editor Arianto










Tidak ada komentar:
Posting Komentar