Pelaksana Tugas (Plt) Lurah Lembah Damai, Indra Gafur, dilaporkan ke Ombudsman RI Perwakilan Riau atas dugaan maladministrasi pembatalan SKGR milik warga di Pekanbaru, Senin (9/2/2026).
Laporan tersebut berkaitan dengan pembatalan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) atas nama Elsih Rahmayani (73), warga Lembah Damai, yang dinilai dilakukan tanpa prosedur hukum yang sah.
Ketua Umum Yayasan Jaga Riau Indonesia, Hasaran Syahputra Pane yang akrab disapa Alan Pane, menyatakan laporan itu disertai dokumen pendukung, bukti administrasi, serta kronologi peristiwa yang dinilai menunjukkan adanya rekayasa dalam proses pembatalan SKGR.
“Ini bukan sekadar kesalahan administrasi. Kami menduga ada rekayasa yang melibatkan manipulasi dokumen dan penyalahgunaan kewenangan,” kata Alan.
Ia menegaskan pihaknya siap membuka seluruh data untuk diperiksa Ombudsman secara transparan.
Menurut Alan, surat pembatalan SKGR tersebut diduga tidak tercatat dalam register resmi kecamatan dan tidak ditemukan dalam arsip administrasi pemerintahan. Selain itu, penerbitannya disebut tidak diketahui atasan struktural terkait.
Yayasan juga menemukan indikasi pemunduran tanggal penerbitan dokumen atau backdate, yang dinilai memperkuat dugaan adanya rekayasa administratif dalam kasus tersebut.
Alan menilai perkara ini berpotensi berkaitan dengan kepentingan lahan yang berada di kawasan terdampak proyek jalan tol. Kondisi itu, menurutnya, membuka kemungkinan adanya konflik kepentingan hingga dugaan praktik mafia tanah.
“Korban adalah warga lanjut usia. Negara seharusnya hadir melindungi hak masyarakat kecil, bukan justru diduga terlibat dalam proses yang merugikan mereka,” ujarnya.
Selain itu, Yayasan Jaga Riau Indonesia juga menyoroti rekam jejak pejabat yang dilaporkan.
Indra Gafur disebut pernah terlibat dalam perkara penerbitan SKGR di atas lahan yang telah memiliki putusan hukum tetap Mahkamah Agung Nomor 2048 K/PDT/2019 tertanggal 14 Agustus 2019.
Perkara tersebut terjadi saat yang bersangkutan masih menjabat sebagai Kepala Seksi Pemerintahan (Kasipem) Kecamatan Rumbai.
Alan menegaskan pihaknya tidak menutup kemungkinan membawa kasus ini ke ranah pidana apabila ditemukan unsur pemalsuan dokumen, penyalahgunaan kewenangan, maupun indikasi tindak pidana korupsi.
“Kami akan mengawal perkara ini sampai tuntas. Jika terbukti ada pelanggaran hukum, maka proses pidana harus berjalan,” katanya.
Sementara itu, Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Riau melalui Kepala Asisten Pemeriksaan dan Verifikasi Laporan menyatakan pengaduan tersebut telah diterima pada Selasa (10/2/2026) dan kini tengah menjalani proses verifikasi formil dan materil.
“Jika laporan memenuhi syarat dan masuk kewenangan Ombudsman, akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan. Bila ada kekurangan data, kami akan berkoordinasi dengan pelapor,” ujarnya.
Penulis Lakalim Adalin
Editor Arianto










Tidak ada komentar:
Posting Komentar