Anggota DPD RI asal Jawa Timur, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, mengkritik draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kepemudaan dan Keolahragaan yang sedang disusun Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Ia menilai sejumlah pasal dalam rancangan itu berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Kritik itu disampaikan LaNyalla menjelang pembacaan raperda oleh gubernur di DPRD Jawa Timur pekan depan. Menurut dia, ada sejumlah poin yang justru bisa mempersempit kewenangan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) di tingkat provinsi.
“Tidak boleh ada pasal yang bertentangan dengan undang-undang yang nantinya melemahkan atau bahkan mereduksi tugas dan wewenang komite olahraga nasional provinsi,” ujar LaNyalla, Selasa (12/5).
Sebagai mantan Wakil Ketua KONI Jawa Timur periode 2010–2019, LaNyalla mengaku memahami pola pembinaan olahraga daerah dari dekat. Ia mengatakan, konflik kewenangan dalam dunia olahraga biasanya muncul bukan saat pertandingan berlangsung, melainkan ketika anggaran, pembinaan, dan pengambilan keputusan mulai tumpang tindih.
Pasal Raperda Dinilai Pangkas Fungsi KONI
LaNyalla menyoroti perbedaan mencolok antara draf raperda baru dengan aturan sebelumnya. Ia menilai tugas KONI dalam rancangan terbaru tampak dipersempit dan berisiko hanya menjadi pelaksana teknis di bawah Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Jawa Timur.
Padahal, menurut dia, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 sudah mengatur secara jelas posisi KONI sebagai lembaga pembinaan olahraga prestasi di daerah.
“Jika KONI pusat memiliki tugas pembinaan dan pengembangan olahraga prestasi di tingkat nasional dan daerah, maka secara mutatis mutandis KONI provinsi juga memiliki tugas serupa dalam lingkup wilayahnya,” kata Ketua PB Muaythai Indonesia itu.
Sorotan lain tertuju pada Pasal 39 ayat 2 draf raperda. Dalam pasal tersebut, pembinaan olahraga prestasi disebut dilakukan pemerintah provinsi bersama induk organisasi cabang olahraga, tanpa mencantumkan peran KONI.
Padahal, Pasal 38 ayat 1 Undang-Undang Keolahragaan menegaskan pengelolaan olahraga provinsi dilakukan pemerintah daerah dengan dibantu komite olahraga nasional di daerah.
Kekhawatiran Ganggu Pembinaan Atlet
Di sisi lain, Dispora Jawa Timur tengah mematangkan raperda baru sebagai pengganti Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2012 yang dianggap sudah tidak relevan. Pemerintah daerah menargetkan aturan baru dapat memperkuat pembinaan atlet usia dini hingga legalitas lembaga olahraga.
Namun sejumlah kalangan khawatir ketidaksinkronan aturan justru memicu konflik kewenangan baru. Beberapa pengurus cabang olahraga di Jawa Timur bahkan mulai mempertanyakan arah pembinaan atlet menuju Pekan Olahraga Nasional mendatang.
LaNyalla meminta Pemerintah Provinsi Jawa Timur segera memperbaiki substansi raperda agar selaras dengan Undang-Undang Keolahragaan dan tidak memunculkan polemik berkepanjangan di dunia olahraga daerah.
Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto










Tidak ada komentar:
Posting Komentar