Suasana sosialisasi hasil survei doing good index 2026 indonesia oleh PIRAC dan CAPS di Jakarta.
Koalisi lembaga riset meluncurkan Hasil Kajian Doing Good Index (DGI) 2026: Kondisi dan Tantangan Social Delivery Organizations (SDO) di Indonesia dalam acara Diskusi Publik yang digelar oleh Public Interest Research and Advocacy Center (PIRAC) di Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Studi dwi-tahunan edisi ke-5 yang digarap atas kolaborasi antaran Center for Asian Philanthropy and Society (CAPS) dan PIRAC ini mengungkap fakta ironis; meski Indonesia konsisten menyandang predikat masyarakat paling dermawan di dunia, ekosistem filantropi di indonesia justru mengalami stagnasi di klaster "Doing Okay" (Cukup Baik) sejak tahun 2020 akibat benturan birokrasi dan hambatan regulasi.
Survei berskala regional ini melibatkan lebih dari 2.000 Social Delivery Organizations (SDOs) atau Organisasi Kemasyarakatan Sipil (OMS) serta 100 pakar di 17 negara Asia.
Dari hasil analisis komparatif tersebut, Singapura mencatatkan sejarah baru dengan menembus klaster tertinggi, "Doing Excellent". Sebaliknya, Indonesia masih tertahan di kategori "Doing Okay" karena lebarnya jurang pemisah antara tingginya modal sosial masyarakat dengan kaku dan rumitnya arsitektur regulasi keuangan domestik.
Kontradiksi Modal Sosial Tinggi dan Kampanye Berbuat Baik Itu Sulit
Secara ekosistem akar rumput, Indonesia memiliki capaian performa luar biasa. Sebanyak 60 persen SDO di tanah air merasa dipercaya sepenuhnya oleh publik—jauh melampaui rata-rata Asia yang hanya berada di angka 43 persen. Proses pendaftaran organisasi di Indonesia pun tercatat sangat efisien, hanya membutuhkan waktu rata-rata 19 hari dibanding rerata regional yang mencapai 91 hari.
"Niat baik dan praktik baik saja ternyata tidak cukup, melainkan juga membutuhkan dukungan ekosistem yang sehat," tegas Ninik Annisa, MA, Direktur Eksekutif PIRAC saat memaparkan konteks kebijakan yudisial dan sosial.
Meskipun administrasi awal tergolong cepat, hambatan operasional jangka panjang justru memicu kegusaran meluas di kalangan pegiat sosial. Isu ini mendorong lahirnya kampanye berbuat baik itu sulit di kalangan organisasi kemasyarakatan sipil, salah satunya disuarakan oleh Social Trust Fund (STF) UIN Jakarta.
Ketatnya pembatasan penggalangan dana publik serta tidak sinkronnya aturan hukum dinilai menjerat pergerakan lembaga nirlaba domestik.
Regulasi "PHP" Swakelola Tipe 3 dan Mandeknya Insentif Pajak Donasi Filantropi
Laporan hasil kajian DGI menyoroti lemahnya implementasi kebijakan strategis yang awalnya diharapkan menjadi stimulus. Salah satu sorotan tajam mengarah pada implementasi kemitraan Swakelola Tipe 3.
Banyak SDO di lapangan mengeluhkan skema ini sebagai mekanisme yang "PHP" (Pemberi Harapan Palsu) karena birokrasi aksesnya yang terlampau rumit; terbukti hanya 21 persen organisasi yang berhasil memenangkan kontrak kerja sama pemerintah.
Tantangan serupa terjadi pada skema insentif pajak donasi filantropi. Walau aturan pemotongan pajak maksimal 5 persen dari Penghasilan Kena Pajak (PKP) telah tersedia, sebanyak 89 persen donatur korporasi dan 68 persen donatur individu mengaku proses klaimnya luar biasa menyulitkan.
Di sisi lain, ketergantungan SDO lokal terhadap donatur asing masih berada di angka tinggi yakni 51 persen. Padahal, kucuran dana bantuan internasional diprediksi terus menyusut. Tanpa adanya reformasi regulasi fiskal yang radikal, potensi besar kedermawanan domestik terancam tidak terwadahi secara terlembaga dan berkelanjutan.
Reporter: Lakalim Adalin
Editor: Arianto
#DoingGoodIndex2026 #BerbuatBaikItuSulit #FilantropiIndonesia #PIRAC #CAPS #LembagaSosial #InsentifPajakDonasi #SwakelolaTipe3 #SDGsIndonesia #DonasiDomestik










Tidak ada komentar:
Posting Komentar