Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi menerima dokumen hasil kajian strategis dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada Senin (13/07/2026).
Dokumen krusial berupa peta jalan penyelesaian konflik agraria berbasis ham tersebut diserahkan langsung sebagai panduan komprehensif bagi reformasi kebijakan pertanahan nasional yang lebih berkeadilan.
Upaya kolaboratif ini dirancang guna mengurai benang kusut dalam penanganan kasus sengketa tanah ATR/BPN yang kerap terhambat kendala struktural di berbagai wilayah.
"Konflik agraria tidak semata-mata berkaitan dengan tugas dan fungsi kami di bidang pertanahan. Di dalamnya terdapat persoalan hak hidup, hak memperoleh keadilan, hingga hak atas rasa aman," ujar Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, dalam Dialog Rekomendasi Kajian di Gedung Komnas HAM, Jakarta, Senin (13/07/2026).
Menurut Ossy, kementeriannya berkomitmen penuh mengadopsi rekomendasi ini guna memperkuat dasar regulasi agraria nasional demi perlindungan hak-hak fundamental rakyat.
Kolaborasi Lintas Sektor untuk Solusi Komnas HAM Konflik Agraria
Wakil Ketua Bidang Eksternal Komnas HAM, Putu Elvina, memaparkan bahwa kajian yang digodok selama hampir tiga tahun tersebut tidak hanya ditujukan bagi ATR/BPN. Mengingat kompleksitas isu pertanahan yang multidimensi, penyelesaian sengketa juga wajib melibatkan sektor kehutanan, energi, serta sumber daya mineral.
"Kolaborasi lintas sektor menjadi bagian penting sebagai upaya mencegah konflik agraria yang terus berulang," tutur Putu Elvina. Ia menekankan pentingnya integrasi kebijakan di tingkat kementerian dan lembaga terkait.
Menuju Implementasi Kebijakan Agraria Nasional yang Humanis
Guna menindaklanjuti peta jalan tersebut, jajaran ATR/BPN segera merumuskan langkah konkret melalui pembahasan bersama terhadap berbagai kasus prioritas di lapangan.
Kehadiran pejabat teras seperti Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo Prijono, serta Direktur Hubungan Kelembagaan, Hizkia Simarmata, mempertegas keseriusan institusi dalam mengeksekusi agenda ini.
Melalui adopsi peta jalan penyelesaian konflik agraria berbasis HAM ke dalam draf legislasi mendatang, pemerintah optimistis dapat menghadirkan tata kelola pertanahan yang menyeimbangkan antara investasi pembangunan dan penegakan hak asasi manusia.
Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto










Tidak ada komentar:
Posting Komentar