Banyak pengusaha masih menganggap menitipkan uang perusahaan di rekening pribadi aman, padahal risikonya besar. Kesalahan kecil bisa berujung pada beban pajak tambahan.
Salah satu kasus nyata terjadi ketika seorang direktur menyimpan dana miliaran rupiah milik perusahaannya di rekening pribadi agar terasa lebih fleksibel dan praktis.
Awalnya terlihat sederhana, namun ketika pemeriksaan pajak dilakukan, otoritas fiskus menafsirkan dana tersebut berbeda dan menetapkan kewajiban pajak tambahan cukup signifikan.
Logikanya mudah dipahami: begitu uang perusahaan dititipkan atas nama pribadi, statusnya otomatis berubah sesuai posisi penerima titipan dana tersebut.
Jika dititipkan pada karyawan, otoritas bisa menganggapnya sebagai tambahan penghasilan atau gaji. Artinya, wajib dikenakan potongan Pajak Penghasilan sesuai aturan berlaku.
Apabila dana dititipkan kepada owner atau direktur, statusnya dapat dipandang sebagai dividen atau gaji, yang jelas dikenakan kewajiban pajak langsung.
Bahkan jika diposisikan sebagai pinjaman perusahaan kepada pemilik, otoritas pajak berhak menghitung bunga wajar, dan bunga tersebut tetap jadi objek pajak.
Kasus-kasus ini menunjukkan tidak ada celah aman. Di manapun dana perusahaan ditempatkan secara pribadi, selalu muncul konsekuensi fiskal yang memberatkan.
Pelajaran penting bagi pengusaha: kelola dana perusahaan dengan jelas, transparan, dan sesuai hukum perpajakan. Jangan biarkan langkah singkat berubah menjadi beban berat.
Dengan strategi arus kas yang tepat, pemilik usaha bisa menghindari risiko tersembunyi, menjaga kepatuhan pajak, serta memastikan laporan keuangan tetap sinkron dengan aturan.
Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar