Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama Badan Usaha SPBU, termasuk PT Pertamina dan swasta, resmi menyepakati pengaturan impor BBM.
"Kesepakatan itu bertujuan menjaga keseimbangan neraca perdagangan sekaligus memastikan pasokan bahan bakar bagi masyarakat tetap stabil," kata Menteri ESDM Bahlil Lahadalia di Jakarta, Jum'at (19/9).
Dalam rapat bersama Pertamina dan SPBU swasta, Bahlil menegaskan stok BBM nasional aman 18 hingga 21 hari. Impor dilakukan menggunakan skema base fuel.
Base fuel berarti BBM impor masih murni tanpa aditif, pencampuran dilakukan di tangki masing-masing SPBU. Skema ini dianggap solusi efisien dan transparan.
Pemerintah juga mewajibkan survei bersama atau joint survey untuk menjamin kualitas BBM impor. Harga beli BBM pun ditetapkan secara transparan tanpa merugikan pihak manapun.
Bahlil meminta dalam tujuh hari ke depan, impor BBM sudah tiba di Indonesia. Selanjutnya akan dilakukan rapat teknis memastikan distribusi berjalan lancar.
Kebijakan impor BBM ini merujuk Pasal 14 ayat (1) Perpres Nomor 61 Tahun 2024 tentang Neraca Komoditas, yang mengatur rencana kebutuhan energi nasional.
Data ESDM menunjukkan pangsa pasar BBM non-subsidi di SPBU swasta meningkat signifikan, dari 11% pada 2024 menjadi 15% hingga Juli 2025.
Kenaikan itu menegaskan kebutuhan impor BBM terus berjalan seiring bertambahnya outlet SPBU swasta, sehingga diperlukan pengendalian agar stabilitas perdagangan tetap terjaga.
Pemerintah menekankan aturan impor BBM bersifat fleksibel. Penyesuaian dapat dilakukan berdasarkan kondisi pasokan domestik, distribusi, konsumsi, hingga keuangan negara.
Selain itu, ESDM mendorong kerja sama B2B antara Pertamina Patra Niaga dengan SPBU swasta, memastikan kebutuhan BBM non-subsidi tetap tercukupi hingga akhir 2025.
Pertamina Patra Niaga sendiri masih menyisakan kuota impor 34% atau sekitar 7,52 juta kiloliter, cukup memenuhi tambahan alokasi 571 ribu kiloliter untuk swasta.
Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar