Dewan Pimpinan Pusat APKOMINDO resmi melayangkan surat kepada pimpinan Mahkamah Agung dan Bawas MA terkait dugaan rekayasa hukum sistematis dalam perkara PTUN Jakarta.
Surat bernomor 085/DPP-APKOMINDO/IX/2025 dan 086/DPP-APKOMINDO/IX/2025 itu menyoroti dugaan pemalsuan dokumen serta upaya menyesatkan peradilan oleh kuasa hukum penggugat.
"Bukti kontradiksi mutlak ditemukan dalam dokumen yang diajukan kuasa hukum Kula Mitra Law Firm," ujar Ketua Umum APKOMINDO, Ir. Soegiharto Santoso alias Hoky, Jumat (19/09/2025).
Dalam gugatan PTUN, mereka menyebut Munaslub 2015 mengangkat Rudy Dermawan Muliadi sebagai ketua umum, sementara di memori kasasi versi berbeda dinyatakan.
Lebih mengejutkan, Akta Notaris No. 55 yang dijadikan bukti justru sama sekali tidak mencatat proses pemilihan pengurus maupun susunan kepemimpinan baru APKOMINDO.
Hoky menilai hal ini bukan sekadar kelalaian, melainkan indikasi obstruction of justice yang sangat serius, merusak etik profesi dan integritas hukum nasional.
Kuasa hukum penggugat enggan menjawab pertanyaan wartawan soal kontradiksi tersebut. Beberapa kali hadir di persidangan PTUN, mereka memilih bungkam tanpa klarifikasi.
Hoky menyoroti sembilan kemenangan beruntun yang diperoleh penggugat di semua tingkatan peradilan, meski fakta dasarnya dianggap kontradiktif dan tidak memiliki bukti primer.
Ironisnya, laporan pemalsuan dokumen yang diajukan Hoky sejak 2020 hingga kini mandek. Tercatat sepuluh laporan polisi masih tertahan di tahap penyelidikan.
Sebaliknya, Hoky sendiri pernah dikriminalisasi melalui laporan pada 2016 dan langsung ditetapkan tersangka dalam tiga bulan, meski akhirnya terbukti tidak bersalah.
Ia menilai ketimpangan perlakuan hukum ini sebagai potret nyata persoalan integritas penegakan hukum yang perlu segera dikoreksi oleh lembaga peradilan.
Menghadapi sidang lanjutan 23 September mendatang, Hoky akan meminta izin mengajukan pertanyaan langsung kepada kuasa hukum Kula Mitra Law Firm di persidangan.
Hoky mendesak pimpinan MA dan Bawas MA memeriksa kembali sembilan perkara yang dimenangkan penggugat, sekaligus membuka transparansi kepada publik terkait langkah koreksi.
Ia juga meminta Majelis Hakim PTUN Jakarta memberi kesempatan pihak tergugat intervensi untuk menguji kebenaran langsung dari pihak kuasa hukum penggugat.
Hoky menutup pernyataannya dengan harapan seluruh pemangku kepentingan, termasuk insan pers, bersinergi menjaga marwah peradilan dan menegakkan kembali prinsip keadilan Indonesia.
Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar