Kementerian ATR/BPN menegaskan komitmen melaksanakan arahan Presiden Prabowo Subianto mengenai pengelolaan tanah berkeadilan. Salah satu prioritasnya adalah pendaftaran serta pengadministrasian tanah ulayat di seluruh Indonesia.
Kepala Biro Perencanaan dan Kerja Sama ATR/BPN, Andi Tenri Abeng, menyampaikan bahwa program ini menjadi bukti kehadiran negara melindungi masyarakat adat melalui pengakuan tanah ulayat mereka.
Menurut Andi, langkah ini bukan sekadar urusan administrasi, melainkan sinergi hukum adat dengan hukum nasional. Dengan begitu, aset adat memperoleh perlindungan hukum kuat.
“Tanah ulayat tidak hanya dikenal secara adat, tetapi juga diakui negara. Kepastian hukum melindungi masyarakat adat dari potensi konflik atau klaim pihak lain,” jelasnya, di Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis (18/09/2025).
Provinsi NTT termasuk dalam delapan provinsi target program tahun 2025. Di Kabupaten Manggarai, tanah ulayat Niang Todo telah didaftarkan dengan luas sekitar dua hektare.
Kabupaten Ngada mencatat tiga subjek masyarakat hukum adat dengan total lebih dari 113 hektare tanah ulayat siap didaftarkan. Sementara Kabupaten Nagekeo mencatat hampir 196 hektare tanah ulayat.
Bupati Manggarai, Herybertus G.L. Nabit, mengapresiasi program ATR/BPN. Ia menekankan pentingnya sosialisasi agar masyarakat adat di semua wilayah memahami manfaat pendaftaran tanah ulayat.
“Program ini bukan hanya untuk Ruteng atau Todo, tetapi juga akan diperluas. Namun, keberhasilan sangat bergantung pada kesadaran masyarakat adat,” tegasnya.
Program pendaftaran tanah ulayat ini menjadi bagian Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP), kerja sama ATR/BPN bersama Bank Dunia. Delapan provinsi akan menjadi lokasi utama.
Selain sosialisasi, ATR/BPN menyerahkan 200 sertipikat PTSL kepada warga Manggarai. Penyerahan dilakukan Bupati Herybertus didampingi Andi Tenri Abeng serta pejabat Kanwil BPN NTT.
Acara juga menghadirkan narasumber dari Kemendagri, Landesa Indonesia, dan perwakilan BPN di Pulau Flores. Diskusi hangat menegaskan pentingnya perlindungan tanah adat demi keadilan sosial berkelanjutan.
Langkah ATR/BPN ini tidak hanya memastikan tanah ulayat diakui secara hukum, tetapi juga memperkuat identitas sosial, budaya, serta spiritual masyarakat adat di Indonesia.
Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar