Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan TNI tidak dapat mengajukan laporan pencemaran nama baik terhadap Ferry Irwandi.
Pernyataan tersebut disampaikan Yusril setelah muncul kabar rencana TNI melaporkan Ferry menggunakan Pasal 27A UU ITE yang mengatur delik pencemaran nama baik.
Menurut Yusril, pasal itu jelas merupakan delik aduan. Hanya individu selaku korban langsung yang berhak mengajukan laporan, bukan institusi negara atau badan hukum.
Ia menegaskan, hal ini sudah dipertegas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXI/2024 yang menafsirkan pasal tersebut selaras dengan KUHP tentang pencemaran nama baik.
“Korban pencemaran nama baik dimaknai sebagai individu atau natuurlijk person, bukan institusi negara. Jadi, TNI tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengadu,” jelas Yusril.
Meski demikian, Yusril menilai langkah TNI hanya ingin berkonsultasi dengan Polri merupakan sikap tepat dan harus diapresiasi sebagai bentuk kehati-hatian.
Ia menambahkan, jawaban Polri yang merujuk putusan MK juga sudah benar secara hukum. Karena itu, sebaiknya persoalan ini dianggap selesai tanpa perlu diperpanjang.
Terkait tulisan Ferry Irwandi, Yusril menyarankan TNI meninjaunya secara objektif. Bila bersifat kritik konstruktif, maka hal itu dilindungi kebebasan berpendapat dalam UUD.
Menurutnya, TNI lebih baik membuka ruang komunikasi dengan Ferry. Dialog dan keterbukaan dinilai mampu meredam polemik, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat.
“Pidana itu ultimum remedium, jalan terakhir. Selama masih ada ruang dialog, lebih baik ditempuh terlebih dahulu,” tegas Yusril menutup keterangannya.
Sebelumnya, Polri menyatakan laporan dugaan pencemaran nama baik oleh TNI tidak dapat diproses. Alasannya, pasal pencemaran nama baik UU ITE hanya bisa digunakan individu.
Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar