Menjadi dosen bukan sekadar mengajar, tapi juga memahami istilah kunci dunia akademik. Sayangnya, masih ada yang bingung dengan istilah fundamental.
Tridharma Perguruan Tinggi, misalnya, adalah pilar utama dosen. Tiga kewajiban meliputi pengajaran, penelitian, serta pengabdian kepada masyarakat. Inilah dasar eksistensi akademisi sejati.
Ada pula RPL atau Rekognisi Pembelajaran Lampau. Mekanisme ini mengakui pengalaman kerja serta pembelajaran sebelumnya sebagai kredit akademik yang sah di perguruan tinggi.
Jenis kampus pun beragam, salah satunya PTN-BH (Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum). Universitas ini memiliki otonomi akademik serta finansial lebih luas, contohnya UI, ITB, dan UGM.
BAN-PT juga wajib dikenal dosen. Lembaga ini berperan penting memberi akreditasi resmi kepada perguruan tinggi, menentukan kualitas dan pengakuan secara nasional maupun internasional.
Dalam sertifikasi, ada Serdos atau Sertifikasi Dosen. Proses ini menilai kompetensi pendidik untuk memperoleh Sertifikat Pendidik sekaligus Tunjangan Profesi Dosen (TPD) yang bergengsi.
Jenjang jabatan akademik juga berlapis. Dari Asisten Ahli, Lektor, Lektor Kepala, hingga puncaknya Guru Besar atau Profesor. Semua ditempuh melalui syarat ketat.
Untuk naik jenjang, dosen harus memenuhi PAK atau Penilaian Angka Kredit. Sistem ini mengukur kontribusi akademik, penelitian, serta publikasi ilmiah dosen.
Identitas dosen pun diatur resmi. Ada NIDN (Nomor Induk Dosen Nasional) bagi dosen tetap, serta NIDK (Nomor Induk Dosen Khusus) untuk tenaga pengajar non-tetap.
Dalam ranah penelitian, istilah research gap sering muncul. Artinya, celah pengetahuan yang mendorong munculnya studi baru demi pengembangan ilmu.
Publikasi ilmiah internasional dikenal melalui basis data besar seperti Scopus dan Web of Science. Keduanya menjadi tolok ukur reputasi akademik global.
Plagiarisme merupakan musuh besar. Pengecekan biasanya dilakukan lewat Turnitin, perangkat lunak yang mendeteksi orisinalitas tulisan. Integritas akademik jadi taruhannya.
Artikel ilmiah juga wajib memiliki DOI (Digital Object Identifier). Nomor unik ini menjadi identitas resmi dokumen digital, memastikan akses dan sitasi global.
Selain itu, ada BKD atau Beban Kerja Dosen. Regulasi ini mengatur distribusi kegiatan tridharma agar kinerja dosen tetap seimbang dan terukur.
Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar