Satu - Satunya Tampil Beda, Koran Politik Paling Berani Mengkritik Terpanas dan Perang Terhadap Koruptor, Narkoba, Teroris Musuh Rakyat ~~~~~>>>>> Kami Menerima Artikel, Opini, Berita Kegiatan, Iklan Pariwara dapat mengirimkannya melalui email dutanusantaramerdeka@yahoo.co.id

JPU Tolak Eksepsi Nikita Mirzani dalam Kasus Pemerasan Reza Gladys, Sidang Tetap Lanjut


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak seluruh eksepsi Nikita Mirzani dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan terhadap Reza Gladys, di Jakarta, Selasa (8/7/2025). Jaksa menyebut pembelaan Nikita tidak relevan dalam tahap eksepsi karena sudah menyentuh pokok perkara.

Menurut JPU, eksepsi Nikita tidak berdasar dan melampaui batas materi keberatan dalam hukum acara. Tiga permintaan utama diajukan JPU kepada majelis hakim terkait proses sidang kasus pemerasan ini.

Pertama, jaksa meminta agar surat dakwaan terhadap Nikita Mirzani dinyatakan sah dan dijadikan dasar pemeriksaan perkara. Kedua, seluruh eksepsi yang diajukan oleh tim kuasa hukum Nikita, termasuk Fahmi Bachmid, diminta untuk ditolak.

Jaksa juga meminta agar pemeriksaan perkara tetap dilanjutkan sesuai prosedur hukum. Dalam sidang sebelumnya, Nikita menyebut dirinya tidak pantas ditahan karena tidak melakukan pelanggaran hukum.

Nikita menjelaskan, ulasan produk Reza Gladys di media sosial adalah bentuk edukasi masyarakat, bukan bentuk pengancaman. Ia menilai proses hukum yang dihadapinya sebagai bentuk kriminalisasi terhadap upaya bisnisnya.

Nikita bersama asistennya, Ismail Marzuki, didakwa dengan sejumlah pasal berat, termasuk UU ITE, KUHP, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Jaksa menyatakan keduanya terlibat bersama dalam dakwaan sesuai Pasal 55 KUHP.

Reporter: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 



Share:

Realisasi Anggaran Kemendes 2025 Capai 34 Persen, Presiden Siap Luncurkan 80.000 Kopdes Merah Putih


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto menghadiri Rapat Kerja Komisi V DPR RI, Senin (7/7/2025), membahas laporan APBN 2024 dan realisasi anggaran 2025. Ia melaporkan realisasi anggaran Kemendes PDTT tahun 2024 sebesar 97,49 persen dari total pagu Rp3,24 triliun.

Rendahnya realisasi dibanding 2023 karena blokir anggaran pada DIPA 2024. Untuk tahun 2025, realisasi anggaran hingga 3 Juli mencapai 34,07 persen dari pagu Rp2,45 triliun atau setara Rp836,8 miliar. Anggaran itu terdiri dari belanja pegawai, barang, dan modal.

Yandri menyebut tambahan alokasi pinjaman hibah luar negeri (PHLN) Program TEKAD baru tercatat dalam revisi DIPA 1 Juli 2025. Ia optimistis target penyerapan anggaran Kemendes bisa dicapai sesuai rencana dan didukung program-program prioritas berbasis masyarakat.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi V DPR RI Ridwan Bae menyatakan komitmen DPR memperjuangkan anggaran Kemendes 2026. Dengan pagu kebutuhan Rp3,36 triliun dan pagu indikatif Rp1,59 triliun, terdapat selisih Rp1,77 triliun yang perlu ditutup untuk mendukung program strategis nasional.

Ridwan menyebut Komisi V dan Kemendes PDT sepakat menyesuaikan program-program agar sejalan dengan perundang-undangan dan masukan legislatif. Ia berharap Kemendes semakin optimal dalam mendukung pemberdayaan desa melalui pendekatan berbasis komunitas.

Dalam rapat itu, Yandri juga mengumumkan peluncuran Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes) oleh Presiden Prabowo Subianto pada 19 Juli 2025 di Klaten, Jawa Tengah. Terdapat lebih dari 80.000 Kopdes berbadan hukum yang siap diluncurkan secara nasional.

Sebanyak 130 Kopdes mockup siap menjadi percontohan penguatan ekonomi desa. Langkah ini diharapkan mempercepat pemerataan pembangunan dan penguatan ekonomi masyarakat desa secara inklusif dan berkelanjutan.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 




Share:

Refleksi Pemerintahan Prabowo Semester I 2025: Menuju Indonesia Maju dengan Revolusi Sistemik


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Hendarsam Marantoko, Politisi Partai Gerindra menyoroti peran Presiden Prabowo sebagai pemimpin kuat yang membawa agenda revolusioner secara sistemik dan bertahap. Ia menekankan bahwa revolusi saat ini tidak dilakukan dengan gaduh, namun perlahan memperbaiki akar masalah struktural. 

Salah satunya adalah perubahan aliran ekonomi dari pola top-down menjadi pendekatan dari bawah. Menurutnya, pertumbuhan ekonomi harus dirasakan oleh masyarakat kecil, bukan hanya lingkar elite.

"Sektor ketahanan pangan jadi bukti konkret: negara langsung membeli hasil panen petani dengan harga wajar, memangkas rantai distribusi dan mengamankan stok nasional," kata Hendarsam saat Diskusi Interaktif bertajuk “Menuju Indonesia Maju: Refleksi Pemerintahan Prabowo Semester I-2025” yang digelar Pustaka Institute di Jakarta, Selasa (8/7).

Program lain seperti subsidi jagung dan gandum juga diluncurkan untuk memperkuat swasembada pangan yang berdikari. Prabowo dinilai tahu persis siapa pemain besar yang mengganggu sektor strategis, dan mulai memotong jalur-jalur yang koruptif.

Ketahanan energi dan efisiensi fiskal juga menjadi sorotan. Presiden mulai menempatkan orang-orang tepercaya di instansi strategis seperti Bea Cukai untuk menjaga integritas penerimaan negara. 

Di bidang pendidikan, Prabowo mendorong lahirnya Akademi Kader Bangsa, sekolah unggulan non-APBN bagi anak-anak berpotensi dari daerah.

Hendarsam menyebut strategi ini meniru sistem pendidikan India dan China yang mencetak elite global. Visi Prabowo disebut mengarah pada tiga prinsip: berdikari, berdaulat, dan berkepribadian dalam budaya. 

"Semua langkah ini bukan proyek instan, tapi investasi jangka panjang untuk kejayaan Indonesia di 100 tahun kemerdekaannya," pungkasnya.

Reporter: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto


Share:

IFG Rayakan 10 Muharram Bersama Anak Yatim Lewat Program Seribu Makna Bahagia


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Dalam rangka memperingati 10 Muharram 1447 H, Indonesia Financial Group (IFG) menggelar kegiatan bertajuk “Satu Hari Bersama, Seribu Makna Bahagia”. Acara penuh makna ini berlangsung di Panti Asuhan Yatim Piatu dan Dhuafa Anni’mah, Jakarta Timur, melibatkan 100 anak penerima manfaat. Mereka terdiri dari anak asuh panti dan anak-anak binaan dari masyarakat sekitar.

Kegiatan sosial ini dihadiri Ustadz H Yusuf selaku Ketua Yayasan dan Kepala Panti. IFG menunjukkan kepeduliannya melalui pemberian santunan pendidikan, perlengkapan sekolah, alat mandi, perlengkapan ibadah, dan sembako. Aksi ini menjadi bentuk nyata kontribusi IFG dalam meningkatkan kesejahteraan serta dukungan pendidikan anak-anak yatim dan dhuafa.

Acara ditutup dengan buka puasa bersama yang menciptakan kehangatan, kebersamaan, dan rasa syukur. Sekretaris Perusahaan IFG, Denny S. Adji menyampaikan bahwa kegiatan ini diharapkan bisa menumbuhkan semangat dan harapan bagi anak-anak. Momentum 10 Muharram dijadikan sarana memperkuat komitmen sosial IFG terhadap masyarakat yang membutuhkan.

IFG menegaskan akan terus menghadirkan program berkelanjutan yang berpihak pada masyarakat. Melalui kegiatan ini, IFG berupaya menciptakan dampak positif yang nyata sekaligus membangun Indonesia yang lebih inklusif dan berkeadilan.

Editor: Arianto 

Share:

Kemenag Luncurkan Gerakan Sadar Pencatatan Nikah demi Lindungi Hak Sipil Keluarga


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Kementerian Agama (Kemenag) meluncurkan Gerakan Sadar (Gas) Pencatatan Nikah dalam rangkaian kegiatan Peaceful Muharam 1447 Hijriah. Program yang diluncurkan pada Minggu (6/7/2025) di area Car Free Day (CFD) Jalan MH Thamrin, Jakarta ini bertujuan mendorong masyarakat mencatatkan pernikahan secara resmi demi hak sipil keluarga.

Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar didampingi Dirjen Bimas Islam Abu Rokhmad, Direktur Bina KUA Cecep Khairul Anwar, Deputi Kemenko PMK Woro Srihastuti, serta tokoh publik Habib Ja’far, Menag secara simbolis menekan tombol sirine sebagai tanda dimulainya gerakan nasional. Kampanye pencatatan nikah ini dikemas santai, penuh makna, sekaligus edukatif.

Menag menekankan bahwa pencatatan nikah bukan sekadar administrasi, tetapi fondasi hukum dan budaya berbangsa. Ia prihatin atas tren penurunan angka perkawinan di Indonesia yang dapat berdampak pada nilai-nilai keluarga. 

Ia membandingkan kondisi ini dengan negara Barat seperti Prancis yang justru memberi insentif untuk pernikahan. Di Prancis, biaya persalinan ditanggung negara dan beasiswa anak dijamin. 

Hal itu, kata Menag, mencerminkan betapa pentingnya lembaga pernikahan dalam menjaga kesinambungan bangsa. Menurutnya, Indonesia pun harus menjaga semangat itu agar budaya kumpul kebo tak makin merajalela.

Menag juga menjelaskan bahwa tanpa akta nikah, hak-hak sipil warga bisa terhambat. Anak tak bisa mendapat akta kelahiran, kartu keluarga, KTP, hingga paspor. 

Lebih jauh, hak waris dan akses bantuan negara bagi anak ASN pun bisa hilang. Karena itu, ia minta semua KUA aktif menyosialisasikan pentingnya pencatatan pernikahan.

Sementara itu, Abu Rokhmad menambahkan, gerakan ini bagian dari jihad sosial membangun keluarga harmonis. Ia menegaskan pentingnya perlindungan negara terhadap perempuan dan anak melalui pencatatan nikah resmi. Kampanye ini juga dorong target Indonesia Emas 2045 melalui penguatan keluarga sebagai pilar bangsa.

Lebih lanjut, Ia mengajak generasi muda yang telah berusia minimal 19 tahun, sesuai UU Perkawinan, untuk tak ragu mencatatkan pernikahan. Menurutnya, negara hadir memberi perlindungan, bukan membatasi. 

Pernikahan resmi juga bentuk penghormatan terhadap martabat perempuan dan anak-anak Indonesia. Gas Pencatatan Nikah menjadi langkah strategis Kemenag dalam memperkuat kesadaran hukum masyarakat. 

"Melalui kampanye ini, pemerintah ingin memastikan setiap keluarga Indonesia mendapatkan jaminan hak-hak sipilnya dan hidup bermartabat dalam ikatan pernikahan yang sah dan terlindungi," pungkasnya.

Editor: Arianto 

 


Share:

Menko Polkam Fokus Jalankan Program Prioritas Presiden 2026, Kepuasan Publik Capai 81,2 Persen


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Menko Polkam Jenderal (Purn.) Budi Gunawan menyatakan fokus mendukung program prioritas Presiden Prabowo Subianto di tahun 2026. Pernyataan ini disampaikan dalam rapat kerja bersama Badan Anggaran DPR RI pada Senin (7/7/2025).

Menurutnya, keberhasilan program Presiden tercermin dari survei kepuasan publik yang mencapai 81,2 persen. Angka itu menjadi bukti bahwa masyarakat memberikan kepercayaan tinggi pada arah pemerintahan saat ini.

Budi memaparkan, survei mencakup berbagai aspek seperti sosial budaya 95,1 persen, keamanan nasional 83,1 persen, dan stabilitas politik 70,8 persen. Aspek lain seperti penegakan hukum dan ekonomi makro masing-masing mencatat 67,8 dan 67,4 persen.

Dalam forum tersebut, Kemenko Polkam juga mengusulkan anggaran untuk mendukung pelaksanaan program 2026. Usulan ini masih dalam tahap pembahasan bersama DPR dan akan ditentukan dalam rapat selanjutnya.

Kemenko Polkam membawahi sembilan desk, termasuk dua satuan tugas khusus yang aktif menangani isu strategis nasional. Beberapa fokus utama meliputi pemberantasan judi online, penyelundupan, narkoba, dan kebakaran hutan.

Budi menekankan bahwa program tersebut melibatkan koordinasi lintas kementerian dan lembaga. Karena itu, diperlukan pos anggaran khusus agar fungsi sinkronisasi dan monitoring bisa berjalan maksimal.

Ia menutup pernyataannya dengan penegasan bahwa anggaran yang diajukan bersifat riil dan proporsional. Tujuannya adalah memastikan semua target program prioritas nasional 2026 berjalan efisien, transparan, dan tepat sasaran.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 


Share:

Penulisan Berita Pengadilan, Susana Rita: Hakim dan Wartawan Diikat Kode Etik, Tulis demi Kepentingan Publik


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Susana Rita, wartawan senior Kompas, membagikan perspektif menarik dalam forum Perisai Badilum. Menurutnya, ada kesamaan mendasar antara hakim dan wartawan: keduanya bekerja dengan tulisan. Hakim menulis putusan, wartawan menulis berita. Dan keduanya terikat oleh kode etik.

Dalam menjalankan tugasnya, hakim bukan hanya menyampaikan keadilan, tetapi juga mempertimbangkan kepentingan publik. Kutipan Lord Dennings disebut Susana sebagai pengingat: “putusan harus bisa dipahami masyarakat, bukan hanya pihak berperkara.” Karena itu, wartawan memiliki peran penting dalam menjembatani bahasa hukum kepada publik luas.

Susana membongkar strategi penulisan berita pengadilan yang baik. Ia menekankan pentingnya memilih tema yang relevan dan menyentuh, seperti isu kemanusiaan, sosial, atau keadilan. “Kenali siapa pembacamu, lalu batasi ruang lingkup tema agar tidak melebar,” jelasnya, Senin (7/7).

Untuk teknik menulis, Susana menyarankan struktur yang komprehensif namun ringkas: maksimal 20–25 kata per kalimat dan 3–6 kalimat per paragraf. “Satu paragraf cukup satu ide,” pesannya. Bahasa yang digunakan sebaiknya sederhana, komunikatif, dan mudah dipahami oleh masyarakat umum.

Gaya penulisan naratif dengan alur mengalir dianggap paling efektif. “Gunakan analogi untuk menjelaskan hal rumit, agar pembaca mudah memahami,” tambahnya. Ia juga memberi contoh topik berita pengadilan yang menarik, mulai dari perkara unik, kontroversi hukum, hingga putusan bersejarah.

Tak hanya itu, Susana juga menjelaskan kriteria artikel opini yang layak dimuat di Kompas. Tulisan harus orisinal, belum dipublikasikan di tempat lain, dan bersifat aktual. Substansinya harus menyangkut kepentingan umum, memuat hal baru, dan ditulis tidak lebih dari 700 kata.

Pesannya jelas: baik hakim maupun wartawan punya tanggung jawab moral—melalui tulisan—untuk menyuarakan keadilan dan mencerdaskan masyarakat.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 
 


Share:

Stefanus Pramono: Mahkamah Agung Harus Tegas dalam Penulisan Berita Hukum untuk Publik


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Stefanus Pramono, host "Tempo Bocor Alus", hadir dalam Perisai Episode 8 yang dihelat Ditjen Badilum pada Senin (7/7). Tema diskusinya menarik: Pengadilan, Media, dan Keriuhan Netizen. Acara ini menjadi ruang refleksi soal interaksi lembaga peradilan dan media di era digital.

Pram, sapaan akrabnya, menyambut forum ini dengan antusias. Sebagai jurnalis senior, ia memberikan kritik tajam namun membangun terhadap kanal berita Mahkamah Agung seperti MARINews dan Dandapala.com. Kritiknya terfokus pada gaya penulisan yang masih terlalu kaku.

Menurut Pram, penulisan berita hukum harus mengikuti kaidah jurnalistik modern. Tulisan harus punya sikap, didukung riset, data, dan teori yang relevan. Ia mencontohkan opini di Majalah Tempo yang selalu berbasis argumen kuat, bukan sekadar narasi.

Mahkamah Agung, kata Pram, harus tegas dalam menyampaikan pandangan melalui media. Tujuannya bukan sekadar informasi, tapi membentuk pemahaman publik. Ia menekankan pentingnya penyajian yang lugas, berbasis hukum, tapi mudah dimengerti.

Andi Saputra selaku moderator menanggapi positif kritik Pram. Namun, ia mengingatkan bahwa hakim dibatasi oleh kode etik dan pedoman perilaku. Hal ini membuat mereka tak sebebas wartawan dalam mengutarakan pendapat di media.

Meski demikian, Pram memahami tantangan tersebut. Menurutnya, pernyataan resmi tetap bisa dilakukan asal sesuai norma hukum. Penyederhanaan bahasa penting agar masyarakat awam paham isu hukum tanpa kehilangan esensinya.

Saat ditanya soal pengkondisian media dalam kasus kontroversial, Pram memberikan jawaban menarik. Ia justru mendukung adanya pengkondisian. Tapi bukan dalam bentuk tekanan, melainkan briefing yang informatif dan transparan.

Pengkondisian media, jelas Pram, bertujuan menghindari miskomunikasi. Dengan briefing yang terarah, media akan paham konteks hukum secara utuh. Ini akan meningkatkan kualitas pemberitaan, memperkaya narasi, dan menghindari spekulasi.

Baginya, komunikasi hukum publik yang baik adalah tanggung jawab bersama. Antara lembaga peradilan dan media harus terjalin sinergi informasi. Karena publik berhak tahu, dan tahu dengan benar.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 



Share:

Investor Muda Indonesia Kritik Pengelolaan Reksa Dana oleh Fund Manager, Dorong Literasi Keuangan Mandiri


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Investor muda Indonesia, Timothy Ronald, kembali menjadi sorotan usai melontarkan kritik tajam terhadap penggunaan jasa fund manager dalam pengelolaan reksa dana. Dalam sebuah forum publik, ia menyebut sistem tersebut merugikan investor pemula karena harus membayar biaya manajemen yang tidak sedikit.

“Begitu uang kalian masuk, mereka ketawa-ketawa dan dapat fee 3%,” ungkap Timothy dengan nada serius. Ia mempertanyakan transparansi dan efektivitas kinerja fund manager yang kerap tidak sebanding dengan hasil investasi. Kritik ini menjadi cerminan keresahan generasi muda terhadap sistem investasi konvensional.

Sebagai alternatif, Timothy menyarankan agar investor memanfaatkan teknologi untuk belajar secara mandiri. “Enggak usah kasih management fee, buka Google, cari MCI Indonesia, lihat indeksnya,” tegasnya. Ia mendorong masyarakat untuk lebih proaktif menggali informasi, menganalisis data, dan mengambil keputusan investasi sendiri.

Menurutnya, literasi keuangan adalah kunci utama untuk menghindari ketergantungan terhadap pihak ketiga. Dengan edukasi yang tepat, investor dapat mengelola aset secara efisien dan lebih hemat biaya. Perkembangan teknologi digital kini membuka akses informasi keuangan yang luas dan mudah diakses siapa saja.

Pernyataan Timothy mendapat respons positif dari komunitas investor muda yang mulai mempertanyakan nilai tambah dari manajer investasi. Di era digital ini, pendekatan mandiri dalam investasi semakin relevan, terutama bagi generasi milenial dan Gen Z yang melek teknologi.

Kritik ini sekaligus menjadi tantangan bagi pelaku industri reksa dana untuk meningkatkan transparansi, inovasi, dan memberikan nilai nyata bagi nasabah. Literasi keuangan bukan lagi sekadar tren, melainkan kebutuhan dasar dalam membangun kemandirian finansial di tengah era ekonomi digital.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 





Share:

Banjir Jakarta 2025 Rendam 141 RT dan 7 Jalan, BPBD DKI Kerahkan Personel 24 Jam


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Hujan deras yang mengguyur wilayah DKI Jakarta sejak Minggu, 6 Juli 2025, memicu banjir di sejumlah titik ibu kota. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mencatat, genangan air merendam 141 Rukun Tetangga (RT) dan 7 ruas jalan.

Banjir Jakarta 2025 tercatat dengan ketinggian air mulai dari 30 hingga 210 cm. Hingga Senin dini hari pukul 03.00 WIB, wilayah Jakarta Selatan menjadi yang paling terdampak dengan 74 RT tergenang, disusul Jakarta Timur (32 RT), Jakarta Pusat (19 RT), dan Jakarta Barat (16 RT).

Ketinggian air tertinggi ditemukan di Kelurahan Bidara Cina, Jakarta Timur, yang mencapai 210 cm. Beberapa jalan utama seperti Jalan Kemang Raya, Daan Mogot, dan Kapuk Muara Raya juga dilaporkan tergenang dengan ketinggian air antara 15 hingga 45 cm, mengganggu aktivitas warga.

BPBD DKI Jakarta segera merespons dengan mengerahkan personel tanggap darurat di lokasi banjir. Mereka berkoordinasi dengan Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, Gulkarmat, serta lurah dan camat untuk mempercepat penyedotan genangan dan memastikan keselamatan warga.

Laporan juga menyebutkan ratusan warga mengungsi ke lokasi aman, seperti aula kelurahan, masjid, dan sekolah. BPBD memastikan kebutuhan dasar para pengungsi seperti makanan, air bersih, dan selimut telah disiapkan.

Masyarakat diimbau untuk tetap waspada. “Segera hubungi 112 dalam keadaan darurat. Layanan ini gratis dan beroperasi 24 jam,” ujar Mohamad Yohan, Kepala Pusat Data BPBD DKI Jakarta.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 


Share:

Krisis Kepercayaan Publik terhadap Institusi Peradilan Indonesia, Integritas Hakim Dipertanyakan


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Gelombang ketidakpercayaan publik terhadap institusi peradilan Indonesia kian deras. Banyak pertanyaan muncul dari masyarakat, khususnya pencari keadilan, terkait kinerja lembaga peradilan yang dinilai belum menjawab kebutuhan zaman.

Meski istilah integritas hakim kerap digaungkan lewat seremoni resmi oleh pimpinan Mahkamah Agung, Plt Kepala Badan Pengawasan (Bawas), dan Dirjen Badan Peradilan Umum (Badilum), publik menyoroti minimnya aksi nyata. Surat edaran dan regulasi memang terus diterbitkan, namun hasil nyata di bagian pelayanan publik masih dipertanyakan.

Syamsul Bahri, Ketua Umum FORSIMEMA-RI, mengkritik keras minimnya evaluasi langsung oleh pimpinan MA ke lapangan. "Sidak dan monitoring berkala ke unit pelayanan publik adalah langkah mendesak agar pimpinan benar-benar memahami realitas pelayanan bagi pencari keadilan di lapangan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (07/07/2025).

"Zaman AI menuntut pimpinan peradilan yang bukan hanya simbolis, tapi mampu merespons isu dengan cerdas dan memberi solusi konkret," ujarnya. Ia menambahkan, masyarakat tidak lagi puas dengan retorika. Dibutuhkan pemimpin yang terbuka, aktif berdialog dengan media, dan mau mendengarkan keluhan pencari keadilan.

Syamsul juga menyoroti minimnya hubungan proaktif antara pimpinan MA dan awak media. Ketertutupan ini dinilai kontraproduktif bagi semangat transparansi. “Bagaimana integritas bisa dibangun jika keterbukaan terhadap publik justru dihindari?” tegasnya.

Disisi lain,, lembaga peradilan Indonesia hanya akan pulih jika ada reformasi menyeluruh—bukan hanya dalam regulasi, tetapi juga dalam kepemimpinan, budaya organisasi, dan keterlibatan publik. “Ini bukan sekadar krisis kepercayaan, ini adalah sinyal bahwa kita butuh arah baru dalam membangun keadilan yang berintegritas,” tutupnya.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 



Share:

FORSIMEMA-RI Dorong Transparansi Lembaga Peradilan Lewat Media


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Publikasi media peradilan tetap krusial, meskipun Mahkamah Agung (MA) dan lembaga peradilan tengah melakukan efisiensi anggaran. Ketua Umum FORSIMEMA-RI periode 2024–2030, Syamsul Bahri, menegaskan bahwa peran awak media sangat vital dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas sistem hukum Indonesia.

Menurutnya, akses media terhadap informasi peradilan dapat membantu mencegah praktik korupsi oleh oknum pengadil, serta menekan potensi penyalahgunaan wewenang dari tingkat pertama hingga banding. “Transparansi yang diciptakan media adalah benteng awal,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (5/7/25).

Lebih lanjut, Ia menyoroti bahwa publikasi media mendorong kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Saat masyarakat pencari keadilan bisa mengakses informasi secara terbuka, maka apresiasi dan kepercayaan akan tumbuh. Media menjadi jembatan antara publik dan pengadilan.

Meskipun efisiensi anggaran merupakan kebutuhan, MA tetap harus menjamin bahwa komunikasi dan transparansi hukum melalui media tidak boleh terganggu. “Efisiensi jangan jadi alasan menjauhkan media dari pengadilan,” tegas Syamsul.

Ia mengkritik sikap sejumlah jubir dan staf humas pengadilan yang dinilai kurang proaktif. Syamsul mendorong penggantian staf humas dan jubir pengadilan yang tidak memahami tugas pokok dan fungsi (tupoksi) komunikasi publik. “Yang seperti itu lebih baik diganti,” katanya lugas.

Sebagai inisiator grup WhatsApp Media Portal Berita MA dan Peradilan, Syamsul berharap MA mendukung dan merangkul kelompok kerja (Pokja) Forum Silaturahmi Media Mahkamah Agung (FORSIMEMA). Menurutnya, integritas hanya bisa tercapai bila media dilibatkan sejak awal.

Dia menutup pernyataannya dengan mengingatkan: "Integritas yang diusung Ketua MA YM Prof. Dr. Sunarto SH MH tidak akan tercapai jika media tidak dilibatkan.” Media bukan pengganggu, tapi mitra strategis lembaga hukum.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 

Share:

Kejaksaan Agung Dukung Program MBG, 1.542 Lokasi SPPG Siap Dibangun


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Pemerintah terus mempercepat realisasi program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dicanangkan sebagai program prioritas nasional. Dalam hal ini, Badan Gizi Nasional (BGN) menggandeng Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk mempercepat proses pengadaan lahan SPPG di 1.542 titik di seluruh Indonesia.

Kolaborasi strategis ini ditegaskan dalam pertemuan koordinasi antara BGN dan Kejaksaan Agung RI yang digelar pada Rabu (2/7/2025) di Gedung Kejagung, Jakarta. Pertemuan ini dipimpin langsung oleh Direktur Wilayah I Kedeputian Penyediaan dan Penyaluran BGN, Wahyu Widisetyanta, serta dihadiri Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) Reda Manthovani.

Acara tersebut juga melibatkan kehadiran luring Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), dan Kepala Cabang Kejari dari seluruh provinsi. Turut hadir pula Kasubdit IV.D Bidang Intelijen Iwan Ginting serta jajaran Deputi BGN, Deni Iskandar dan Sawin.

Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari surat resmi Kepala BGN tertanggal 16 April 2025 yang meminta dukungan Kejaksaan Agung untuk menyukseskan program MBG secara nasional. Kolaborasi ini juga merupakan bentuk implementasi Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 500.12/2119/SJ tertanggal 22 April 2025 tentang pentingnya dukungan lintas sektor untuk program prioritas nasional.

Dalam arahannya, Reda Manthovani menyampaikan enam arahan utama. Pertama, Kejaksaan akan mendukung melalui pengamanan pembangunan strategis, dengan memastikan lahan milik pemda memenuhi kriteria teknis: akses jalan, listrik, air, dan lokasi strategis.

Kedua, Kejagung menyoroti pentingnya inventarisasi wilayah dan pengawasan pinjam pakai lahan antara pemerintah daerah dan BGN agar proses administrasi tidak bermasalah secara hukum. Ketiga, Kejaksaan siap memberikan pendampingan legalitas saat proses perizinan dan konstruksi berlangsung.

Selanjutnya, Reda menegaskan bahwa Kejagung tidak akan mencampuri teknis pembangunan fisik, namun fokus pada aspek pengamanan administratif, sosial, dan hukum. Surat perintah resmi akan segera dikeluarkan kepada seluruh Kajati, Kajari, dan Kacabjari agar mereka dapat mengawal proses pengadaan lahan SPPG di wilayah hukumnya masing-masing.

Reda juga mengungkapkan adanya hambatan dalam bentuk anggaran konsumsi SPPG yang masih terblokir. Oleh sebab itu, pihak Kejaksaan didorong untuk membantu membuka blokir tersebut melalui fasilitasi administratif, seperti mempercepat proses surat persetujuan pemda dan sertifikat tanah.

Ia pun mengkritisi lambatnya respon dari beberapa pemerintah daerah dalam penyediaan lahan yang layak untuk pembangunan fasilitas gizi. "Kalau perlu, colek langsung. Supaya mereka paham ini adalah bagian dari Asta Cita Presiden," tegas Reda.

Masalah lain yang masih mengemuka antara lain ketersediaan lahan tidak sesuai spesifikasi, seperti luas yang kurang, tidak ada akses jalan, dan sengketa dengan warga adat. Seluruh ini harus segera ditangani agar pembangunan tidak tertunda.

Direktur Wilayah I, Wahyu Widisetyanta menambahkan, koordinasi lintas sektor ini krusial untuk menjamin proses pengadaan lahan bebas dari potensi hukum dan hambatan teknis. Ia menegaskan, keberhasilan program MBG tidak hanya soal pembangunan fisik, tapi juga menyangkut masa depan gizi anak-anak Indonesia.

BGN menargetkan agar pengadaan lahan di 1.542 titik selesai tepat waktu. Dengan begitu, konstruksi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) bisa segera dimulai di tahun anggaran berjalan. Fasilitas ini akan dilengkapi dengan tenaga gizi profesional, dapur bergizi, dan sistem distribusi makanan bergizi untuk menjangkau masyarakat luas.

Inisiatif ini menjadi bagian penting dalam upaya jangka panjang pemerintah menuju Indonesia Emas 2045, dengan mencetak generasi sehat, kuat, dan cerdas melalui penguatan gizi masyarakat sejak usia dini.

Dengan dukungan menyeluruh dari Kejaksaan Agung RI, program ini diharapkan bisa berjalan cepat, tepat, dan terarah. Tidak hanya membangun fasilitas fisik, tetapi juga menanamkan fondasi keadilan dan integritas dalam proses pembangunan nasional.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 


Share:

Sepuluh Kesalahan Perilaku yang Buat Pria Menjauh Tanpa Kamu Sadari


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Dalam hubungan asmara, sering kali wanita tidak menyadari perilaku yang justru membuat pria kehilangan rasa hormat dan cinta. Padahal, self-worth, self-respect, dan emotional intelligence adalah kunci utama mempertahankan nilai diri.

Pertama, terlalu sering meminta validasi seperti terus-menerus bertanya “Kamu masih sayang aku, nggak?” hanya akan membuat pasangan jenuh, bukan nyaman. Kedua, menoleransi perlakuan buruk menunjukkan kamu tidak punya batas sehat dalam hubungan.

Ketiga, selalu tersedia 24/7 justru membuat dirimu terlihat desperate. Pria lebih menghargai wanita yang punya kesibukan dan tidak selalu standby. Keempat, overthinking dan baper karena hal kecil seperti chat tidak dibalas 2 jam, menunjukkan kurangnya stabilitas emosional.

Kelima, mengontrol pasangan secara berlebihan seperti sering bertanya “kamu di mana, sama siapa?” justru membuatnya merasa terkekang. Keenam, tidak punya kehidupan sendiri atau kehilangan arah demi dia hanya akan menghapus daya tarikmu.

Ketujuh, menurunkan standar demi diterima padahal kamu tahu kamu layak lebih baik adalah bentuk pengabaian diri. Kedelapan, cemburu berlebihan dan tidak percaya diri bisa memicu konflik tanpa sebab.

Kesembilan, mengemis perhatian lewat story atau status justru menunjukkan kamu haus validasi. Dan terakhir, selalu memaafkan tanpa batas membuat pria berpikir kamu tidak punya harga diri.

Sudah saatnya kamu sadar dan bangun versi dirimu yang lebih kuat, independen, dan menarik. Pria sejati akan menghargai wanita yang punya boundaries, percaya diri, dan mencintai dirinya sendiri terlebih dahulu.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 


Share:

Pentingnya Mendaftarkan Hak Cipta Individu dalam Kolaborasi Penulisan Buku


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Menulis buku bersama teman, rekan kerja, atau kolega bisa menjadi proses kreatif yang menyenangkan dan inspiratif. Namun, di balik semangat kolaborasi itu, ada satu aspek krusial yang sering diabaikan: hak cipta. Banyak penulis mengira hanya satu hak cipta dibutuhkan untuk karya kolektif. Faktanya, setiap kontributor memiliki hak kekayaan intelektual atas bagian yang mereka tulis.

Dalam hukum hak cipta Indonesia, penulis yang bekerja sama tetap berhak mendaftarkan karyanya secara individu. Ini berarti meskipun buku diterbitkan sebagai satu kesatuan, tiap penulis dapat mendaftarkan hak cipta secara terpisah dan sah secara hukum. Praktik ini memberikan banyak keuntungan strategis dalam mengelola hak dan royalti.

Hak cipta bukan milik penerbit, melainkan penulis. Meskipun penerbit memegang hak untuk mencetak dan menjual, kepemilikan tetap di tangan pencipta konten. Dengan mendaftarkan hak cipta sendiri-sendiri, penulis memiliki kekuatan hukum yang lebih besar dalam pengelolaan konten maupun sengketa.

Beberapa manfaat dari pendaftaran terpisah antara lain:

1. Bukti kepemilikan sah: Sertifikat hak cipta menjadi dasar hukum jika terjadi klaim kepemilikan.

2. Fleksibilitas pengelolaan: Penulis bebas memberikan lisensi atau menjual hak atas bagian karyanya.

3. Perlindungan hukum maksimal: Dalam kasus pelanggaran hak cipta, perlindungan akan lebih spesifik dan efektif.

Agar kolaborasi berjalan lancar dan adil, penting membuat perjanjian tertulis sebelum menulis. Perjanjian ini sebaiknya memuat pembagian hak cipta, sistem royalti, serta mekanisme pengambilan keputusan. Tanpa dokumen yang jelas, potensi konflik di masa depan akan meningkat.

Sebagai contoh: Penulis A menulis bab 1-3, sedangkan Penulis B menulis bab 4-6. Meskipun buku hanya memiliki satu judul, masing-masing berhak atas bagian yang ditulis. Dengan mendaftarkan bagian mereka secara terpisah ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), keduanya akan memperoleh sertifikat hak cipta masing-masing.

Kolaborasi penulisan tak harus rumit. Dengan memahami dasar HKI, mempersiapkan dokumen legal, dan mendaftarkan hak cipta masing-masing, proses kreatif menjadi lebih aman dan profesional. Jika ragu, penulis disarankan berkonsultasi dengan konsultan kekayaan intelektual untuk menghindari sengketa di masa mendatang.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 


Share:

Ketum APINDO Shinta Kamdani Ditunjuk Jadi Co-Chair FFD4, Suara Dunia Usaha Diakui PBB


Duta Nusantara Merdeka | Seville, Spanyol 
Konferensi Internasional Keempat tentang Pembiayaan untuk Pembangunan (FFD4) yang digelar Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Seville pada 30 Juni–3 Juli 2025 menjadi momen historis. Untuk pertama kalinya, suara sektor swasta secara resmi masuk dalam forum kebijakan pembangunan global lewat Business Steering Committee.

Ketua Umum APINDO, Shinta W. Kamdani, ditunjuk menjadi Co-Chair Business Steering Committee FFD4, mewakili sektor bisnis dari negara berkembang. Penunjukan ini menjadi pengakuan penting atas kontribusi nyata dunia usaha dalam menjembatani kebijakan global dan implementasi lokal.

Shinta juga menjabat sebagai Co-Chair UN Global Investors for Sustainable Development (GISD) Alliance, yang beranggotakan para pemimpin lembaga keuangan global dan korporasi besar dunia. GISD didirikan PBB untuk mengatasi kesenjangan pendanaan pembangunan berkelanjutan.

“FFD4 memberi ruang nyata bagi pelaku usaha untuk turut membentuk kebijakan pembiayaan global. Dunia usaha negara berkembang kini bisa menjadi mitra strategis dalam menghubungkan visi keberlanjutan dan praktik nyata di lapangan,” ujar Shinta Kamdani.

Konferensi ini mempertemukan kepala negara, sektor keuangan internasional, swasta, dan masyarakat sipil dalam membahas solusi pendanaan demi tercapainya Sustainable Development Goals (SDGs). Agenda ini mendorong reformasi sistem keuangan global yang lebih adil dan inklusif.

Selama proses FFD4, Business Steering Committee menyusun dokumen penting Communique, sebuah call to action lima poin untuk memperkuat peran sektor swasta dalam ekosistem keuangan berkelanjutan. Poin utama termasuk penguatan investasi swasta dan pengembangan blended finance.

Selain itu, committee mendorong regulasi pembiayaan berkelanjutan, kemitraan investasi, asesmen regulasi, serta perluasan akses pembiayaan inklusif untuk pasar berkembang. UMKM menjadi prioritas karena masih mengalami kesulitan akses modal dan jaminan kredit.

Dalam rangkaian kegiatan FFD4, Shinta juga tampil sebagai pembicara kunci dalam International Business Forum (IBF) bersama tokoh dunia seperti PM Spanyol Pedro Sánchez dan Sekjen PBB António Guterres. Pesan Shinta: pentingnya kepercayaan dan struktur pendukung bagi negara berkembang.

“Negara berkembang tidak hanya butuh dana lebih besar, tapi juga sistem yang mampu menyalurkan pembiayaan ke sektor yang tepat. Di sinilah blended finance menjadi jembatan efektif antara visi global dan realita lokal,” pungkasnya.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 


Share:

Korem 031/Wira Bima Siap Jadi Kodam Baru, Komisi I DPR RI Lakukan RDP di Pekanbaru


Duta Nusantara Merdeka | Pekanbaru 
Komandan Korem 031/Wira Bima Brigjen TNI Sugiyono menerima kunjungan kerja Tim Kunjungan Spesifik Komisi I DPR RI di Ruang Yudha Makorem 031/WB, Pekanbaru, Kamis (3/7/2025). Rapat Dengar Pendapat (RDP) ini membahas kesiapan Korem dalam proses transformasi menjadi Kodam XIX/Tuanku Tambusai.

Rombongan dipimpin Wakil Ketua Komisi I DPR RI, H. Dr. Sukamta, bersama anggota DPR RI lainnya yakni Amelia Anggraini (NasDem), Dr. H. Syahrul Aidi Maazad, Lc., M.A. (PKS), Ir. Sumail Abdullah (Gerindra), dan Prof. Dr. (H.C.) H. Abdul Halim Iskandar, M.Pd. (PKB).

RDP ini merupakan bagian dari tinjauan strategis Komisi I DPR RI terhadap kesiapan lima wilayah TNI AD yang tengah disiapkan menjadi Kodam baru. Provinsi Riau menjadi salah satu prioritas, dengan Korem 031/Wira Bima akan naik status menjadi Kodam XIX/Tuanku Tambusai.

Brigjen TNI Sugiyono memaparkan kesiapan satuan, personel, sarana dan prasarana, serta langkah strategis yang telah ditempuh. Ia menegaskan komitmen mendukung penuh kebijakan Mabes TNI AD dalam memperkuat struktur komando kewilayahan.

“Kami siap mendukung pembentukan Kodam baru sebagai bagian dari sistem pertahanan negara dan respons terhadap dinamika keamanan regional,” ujar Danrem.

Komisi I DPR RI memberikan apresiasi terhadap kesiapan Korem 031/WB. Tim juga mencatat sejumlah kebutuhan penting seperti penguatan struktur organisasi, personel, dan materiel, yang dinilai krusial dalam mendukung transformasi satuan menjadi Kodam.

Sinergi antara TNI dan pemerintah daerah turut disorot sebagai faktor penting dalam percepatan pembentukan Kodam. Komisi I DPR RI juga mendorong Korem untuk adaptif terhadap tantangan pertahanan multidimensi di era modern.

RDP berlangsung secara dialogis dan konstruktif, mencerminkan komitmen bersama untuk membangun kekuatan pertahanan negara yang profesional dan modern.

Kegiatan juga dihadiri Kasrem 031/WB Kolonel Kav Agus Eko Nugroho, S.I.P., M.Si, para Kasi Korem serta Dan/Kasatdisjan jajaran Korem 031/Wira Bima.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 


Share:

Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok di DKI Jakarta Terbukti Tidak Rugikan UMKM dan PAD

Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Setelah 14 tahun tertunda, DPRD DKI Jakarta akhirnya mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR) pada pertengahan 2025. Langkah ini mendapat apresiasi luas dari berbagai kalangan sebagai bentuk perlindungan terhadap kesehatan masyarakat, terutama anak-anak dan generasi muda, dari bahaya konsumsi rokok dan produk tembakau.

Roosita Meilani Dewi, Kepala Center of Human and Economic Development (CHED), Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan Jakarta, menilai pembahasan Raperda KTR merupakan implementasi konkret hak atas hidup sehat sesuai UUD 1945 Pasal 28. Raperda KTR ini juga sejalan dengan Peraturan Pemerintah No 28/2024 yang melarang penjualan rokok kepada anak di bawah usia 21 tahun.

Kekhawatiran sebagian pihak bahwa kebijakan kawasan tanpa rokok akan merugikan pelaku usaha kecil dan menurunkan pendapatan asli daerah (PAD) dinilai tidak berdasar. Data dari Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) DKI Jakarta menunjukkan bahwa penerapan Pergub No 1/2015 tentang larangan iklan rokok justru berdampak positif terhadap PAD dari sektor reklame.

"Selama satu dekade terakhir, penerimaan pajak reklame mengalami peningkatan signifikan, dari Rp714,9 miliar pada 2015 menjadi Rp961,3 miliar pada 2024. Bahkan, pada 2022 sempat mencapai puncak tertinggi yaitu Rp1,095 triliun. Fakta ini membantah narasi bahwa kebijakan antirokok akan menggerus pendapatan daerah," ungkapnya, Jum'at (4/7/2925).

Lebih jauh, tembakau justru menempati urutan kedua sebagai pengeluaran rumah tangga terbesar pasca kebutuhan pokok. Berdasarkan data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) 2019, pengeluaran rumah tangga untuk rokok mencapai Rp79.226 per bulan. Artinya, rokok lebih membebani ekonomi keluarga miskin dibandingkan potensi dampaknya terhadap PAD.

CHED menekankan pentingnya DPRD segera mengesahkan Raperda KTR demi tiga tujuan utama: melindungi hak kesehatan masyarakat, menyelamatkan generasi muda dari bahaya nikotin, serta memperkuat kebijakan pengendalian tembakau di Ibu Kota. Kebijakan ini diyakini dapat dijalankan tanpa mengganggu keberlangsungan ekonomi.

Pada kesempatan yang sama, Dollaris Riauaty Suhadi, Ketua Smoke Free Jakarta, menyatakan bahwa Raperda KTR mampu menyatukan berbagai peraturan sebelumnya menjadi kerangka regulasi yang kuat. Selain itu, regulasi ini akan mengatur larangan promosi dan sponsor rokok, sanksi bagi pelanggar, serta mencakup rokok elektronik yang selama ini belum diatur secara spesifik.

Survei yang dilakukan di Jakarta pada 2009, 2011, dan 2013 menunjukkan bahwa masyarakat, termasuk perokok, mendukung kebijakan larangan merokok di dalam gedung. Dari 841 responden, 949 orang menyatakan setuju dengan regulasi tersebut, bahkan 954 di antaranya adalah perokok aktif yang mendukung pembatasan ruang merokok.

Penerapan larangan iklan rokok di Jakarta juga telah diatur dalam berbagai regulasi seperti Perda No 9/2014, Pergub No 1/2015, Pergub 244/2015, dan Pergub 100/2021. Semua aturan ini mengatur larangan reklame produk tembakau baik di dalam maupun luar ruangan. Meski iklan rokok dilarang, penjualan produk tembakau tetap berjalan seperti biasa.

UMKM dan warung rokok masih tetap beroperasi normal. Tidak ada bukti empiris yang menunjukkan bahwa larangan iklan rokok berdampak negatif pada omzet usaha kecil. Justru, kebijakan ini membuat lingkungan usaha lebih sehat dan ramah keluarga.

Sementara itu, Titik Suharyati, Sekretaris Jenderal Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), menekankan bahwa Raperda KTR penting untuk melindungi anak-anak dari paparan asap rokok. Menurutnya, prevalensi perokok anak terus meningkat setiap tahun dan perlu segera dikendalikan lewat kebijakan daerah yang tegas.

“Melindungi anak-anak dari rokok adalah investasi jangka panjang negara. Tidak ada nilainya jika generasi muda rusak karena nikotin,” tegas Titik. LPAI menyambut baik keberpihakan DPRD DKI Jakarta terhadap kesehatan anak melalui pengesahan Raperda ini.

Senada dengan itu, Ketua Tobacco Control Support Centre Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (TCSC-IAKMI), dr. Sumarjati Arjoso, SKM, juga menegaskan pentingnya mempertahankan pasal-pasal larangan iklan dan promosi rokok dalam Raperda KTR. Ia mendorong agar larangan penjualan rokok batangan dan produk elektronik turut diatur secara ketat.

Selain itu, TCSC juga meminta agar layanan Upaya Berhenti Merokok (UBM) dimasukkan sebagai bagian dari implementasi Raperda KTR di DKI Jakarta. Layanan ini bisa menjadi langkah efektif mendampingi perokok yang ingin berhenti demi kehidupan yang lebih sehat.

Pembahasan Raperda Kawasan Tanpa Rokok ini menjadi momen krusial menjadikan Jakarta sebagai kota percontohan dalam pengendalian tembakau nasional. Dengan dukungan data, pakar, dan masyarakat, DPRD DKI Jakarta diharapkan tidak ragu melangkah demi kesehatan publik yang lebih baik.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 


Share:

Ketika Undang-Undang Lahir, Tapi Tali Pusatnya Tercekat


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Desakan agar Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) segera dibahas dan disahkan terus menggema dari berbagai arah.

Hal ini terutama agar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang telah ditetapkan segera dapat diimplementasikan.

Sayangnya, hingga saat ini kabar tentang pembahasan RKUHAP di lembaga DPR RI masih simpang siur sehingga berpotensi mengalami stagnasi berkepanjangan.
 
Diketahui, Indonesia akhirnya memiliki KUHP baru yang telah disahkan melalui Undang-Undang No. 1 Tahun 2023. 

KUHP ini mulai berlaku efektif tiga tahun setelah diundangkan, yakni pada 2026. Namun, harapan terhadap kelahiran KUHP baru itu tidak akan lengkap tanpa ditopang oleh keberadaan perangkat hukum acara pidana yang selaras dan mendukungnya. 

Di sinilah urgensi pembahasan dan pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) begitu mendesak.

*Dua Sisi Mata Uang*

Bagai dua sisi mata yang sama, Hukum pidana materiil (KUHP) tanpa ditunjang hukum pidana formil (KUHAP) tidak akan berjalan sempurna.

Di satu sisi KUHP menetapkan apa yang merupakan tindak pidana dan ancamannya, sementara KUHAP mengatur bagaimana sistem peradilan pidana bekerja dalam menegakkan aturan-aturan yang telah ditetapkan, mulai dari penyelidikan, penuntutan, persidangan, hingga eksekusi putusan. 

Tanpa hukum acara pidana yang baru untuk mendukung semangat KUHP baru, pelaksanaan hukum pidana nasional akan menjadi pincang bahkan berpotensi terjadi kekacauan hukum.

Memang, sejauh ini Indonesia masih menggunakan KUHAP lama yaitu UU No. 8 Tahun 1981 meskipun KUHP baru sudah disahkan dua tahun lalu.

Tentu saja kalau dilihat dari spirit yang dibawa jelas sudah cukup jauh tertinggal dengan dinamika dan perkembangan zaman saat ini.

Terlebih, KUHP lama merupakan warisan masa lalu yang kental akan bayang-bayang kolonialisme. Karena itu, dengan hadirnya KUHP baru merupakan sebuah terobosan yang luar biasa dalam kemajuan sistem hukum nasional.

Ia memiliki dua makna sekaligus: pertama, ini menandakan bawa hukum di Indonesia sedang mengalami penyesuaian yang luar biasa terhadap perkembangan masyarakat, dan kedua ia juga bermakna bahwa Indonesia akhirnya berhasil lepas dari warisan hukum yang ditinggalkan Belanda.

Sementara itu, dalam konteks implementasi KUHP baru, kealpaan RKUHAP berdampak pada terciptanya gap struktural dalam konteks penegakan hukum pidana nasional. 

Atas kondisi ini, KUHP baru yang mengatur model pemidanaan dan perumusan sanksi yang lebih aktual, relevan dan responsif, tidak bisa dijalankan karena harus didasarkan pada hukum acara yang relevan.

Padahal, RKUHAP yang tengah dalam persiapan ini memuat sejumlah terobosan penting seperti penguatan hak tersangka dan terdakwa, pengaturan prinsip restorative justice (keadilan restoratif), mekanisme perlindungan terhadap korban, hingga penguatan peran hakim dalam mengontrol proses peradilan. 

Namun, semua itu butuh komitmen dan dukungan yang nyata agar bisa segera ditindaklanjuti sebagai pendamping KUHP yang baru.

*Bahaya Ketidakpastian Hukum*
 
Perlu diketahui bahwa keterlambatan pembahasan dan pengesahan RKUHAP sangat berpotensi terjadinya ketidakpastian hukum bagi aparat penegak hukum dan masyarakat. 

Ini jelas sangat berisiko terhadap tegaknya hukum dan keadilan di tanah air. Dengan belum disahkannya KUHAP baru ini maka potensi ditundanya implementasi KUHP baru pada awal 2026 juga sangat mungkin terjadi.

Padahal, upaya sinkronisasi antara KUHP lama dan baru pada level praksis juga tidak mudah, sehingga memerlukan waktu yang lama.

Sebab, biar bagaimanapun KUHP baru menuntut penyegaran SDM agar wawasan dan kompetensi yang dimiliki, khususnya para aparat penegak hukum sejalan dengan spirit dan nilai-nilai yang dibawa oleh KUHP baru.

Jika dalam pelaksanaannya terjadi penundaan yang cukup lama, maka untuk bisa menimplementasikan peraturan yang baru butuh waktu yang tidak sedikit untuk pelatihan dan pengembangan SDM itu sendiri.

*Tantangan SDM*

Tantangan berikutnya yang tidak kalah serius ialah bahwa tanpa RKUHAP baru, maka aparat penegak hukum tentu akan menggunakan pendekatan lama.

Ambil contoh, dalam KUHP baru mengenal adanya pidana kerja sosial dan pidana pengawasan sebagai bentuk pemidanaan alternatif. 

Pertanyaannya, bagaimana bisa pidana ini dapat dijalankan tanpa pengaturan hukum acara yang mengatur proses eksekusi dan pengawasannya? Inilah dilemanya.

Yang perlu digarisbawahi adalah bahwa KUHP baru ini bukan semata-mata produk legislasi formal, melainkan cerminan dari proses dekolonisasi hukum (melepaskan diri dari bayang-bayang cengkeraman warisan kolonial) dan pembentukan identitas hukum nasional. 

Di samping itu, dalam KUHP baru juga memperkenalkan sistem pemidanaan yang lebih bervariasi, misalnya diatur tentang pidana pengawasan, pidana kerja sosial, hingga pidana bersyarat.

Juga, dalam KUHP baru atensi yang diberikan pada korban dan kelompok rentan lebih terasa. Sebagai contoh, pelanggaran terhadap hak anak dan perempuan lebih diatur secara eksplisit, demikian juga dengan pelaku kekerasan seksual yang dikenai sanksi lebih berat.

Sayangnya, ini semua akan sia-sia apabila KUHAP baru belum bisa diterbitkan sebagai petunjuk pelaksanaan atas KUHP baru tersebut.

Oleh karen itu, masyarakat harus segera mendorong pembahasan dan pengesahan RKUHAP sebagai prioritas nasional demi kepastian hukum dan penegakan keadilan substantif yang lebih terintegrasi.

Penulis: Ketua Umum Ikatan Media Online (IMO) Indonesia


Share:

Rahasia Jadi Pribadi Memikat: Fokus ke Diri Sendiri, Bukan Penilaian Orang


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Pernah nggak sih kamu merasa bingung, kenapa ada orang yang gampang banget disukai? Padahal, kamu juga nggak kalah menarik, bahkan mungkin lebih banyak berusaha buat nyenengin orang.

Dulu aku berpikir, selama aku bersikap baik, orang pasti akan menyukai aku. Aku selalu ada buat mereka, mendengarkan cerita mereka, dan bahkan mengorbankan waktuku demi mereka. Tapi nyatanya, aku justru sering merasa diabaikan.

Beberapa orang datang hanya saat butuh, lalu menghilang tanpa penjelasan. Di situ aku mulai bertanya, "Apa yang salah dari aku?" Padahal aku cuma ingin jadi orang yang menyenangkan dan bisa diandalkan.

Lalu aku menyadari sesuatu dari temanku. Dia tidak banyak bicara, tapi saat bersamanya, suasana terasa hangat. Dia tulus mendengarkan, mengingat detail kecil, dan selalu hadir sepenuhnya. Orang-orang menyukainya bukan karena dia berusaha menarik perhatian, tapi karena dia autentik.

Dari situ aku belajar, bahwa orang nggak jatuh cinta hanya karena kita baik. Mereka tertarik pada energi positif, rasa nyaman, dan kepercayaan diri yang kita pancarkan. Menjadi diri sendiri ternyata jauh lebih menarik daripada jadi versi orang lain.

Aku mulai memperhatikan orang-orang yang gampang disukai. Mereka bukan selalu yang paling cantik, pintar, atau lucu. Tapi mereka punya aura percaya diri, tahu batasan, dan tidak takut menunjukkan siapa mereka sebenarnya.

Salah satu temanku juga selalu terlihat “glowing”. Bukan hanya secara fisik, tapi juga dari cara dia menjalani hidup. Dia punya mimpi, tahu prioritas, dan berani menolak hal-hal yang tidak sesuai dengan nilai dirinya.

Lucunya, dia justru tidak sibuk cari perhatian. Tapi karena itu, justru orang-orang datang padanya. Dia menarik karena tulus dan punya arah hidup yang jelas. Itulah yang disebut energi positif yang otentik.

Akhirnya aku sadar, untuk membuat orang tertarik bukan berarti harus jadi orang paling baik. Tapi kita cukup jadi pribadi yang nyaman, fokus pada pertumbuhan diri, dan tidak tergantung pada validasi eksternal.

Menjadi pribadi menarik bukan tentang menyenangkan semua orang. Tapi tentang mengenali diri sendiri, menjaga energi kita, dan berani tampil apa adanya. Kita semua punya daya tarik, asal kita tidak menutupinya dengan kepalsuan.

Kamu nggak perlu jadi orang lain untuk disukai. Cukup jadi versi terbaik dari dirimu sendiri, dan mereka yang tepat akan datang dengan sendirinya. Karena daya tarik terbesar datang dari kepercayaan diri dan kejujuran.

Kalau kamu merasa ingin berubah jadi pribadi yang lebih menarik, mulailah dengan mengenal diri sendiri. Pahami apa yang kamu inginkan, jaga energi kamu, dan bangun kepercayaan diri dari dalam.

Ingat, menjadi menarik bukan soal tampil sempurna, tapi soal tampil autentik. Dan orang-orang yang tulus akan selalu tertarik pada cahaya yang kamu pancarkan dari dalam.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 

Share:

SMP Muhammadiyah 48 Medan

SMP Muhammadiyah 48 Medan

KIRIM BERITA SILAHKAN KLIK

KIRIM BERITA ANDA KESINI! Merasa Terbantu Dengan Publikasi ? Ayo Traktir Kopi Untuk Admin Dengan Cara Berbagai Donasi. Terimakasih :)



BREAKING NEWS

~||~ Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadhan 1446 Hijriah Jatuh Pada Hari Sabtu 1 Maret 2025 ~||~ 1 Syawal Jatuh Pada Tanggal 31 Maret 2025 ~||~ Muhammadiyah Luncurkan Ojek Online ZENDO ~||~ 140 Siswa SMKN 10 Medan Gagal SNBP ~||~ Prabowo Subianto Kembali Menjabat Sebagai Ketua Umum Partai Gerindra Periode 2025 - 2030 ~||~ Praperadilan Hasto Kristianto Di Tolak ~||~ #INDONESIADAMAI ~||~

Kilas Balik Bung Karno

Kilas Balik Bung Karno - Makna Proklamasi

Ir. Soekarno (Sang Proklamator) Setiap Tahun kita Memperingati Hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, Maka kita tidak bisa t...

Like Fanpage

Follow In Twitter

Breaking News

IKUTI KAMI


loading...

NONTON VIDEO DAPAT DUIT

10 Berita Populer

IKLAN

IKLAN
Ingin Pasang Iklan hubungi Kami di 0812 6582 534

Label

(SAS) #2019GantiPresiden Accounting Aceh Aceh Timur Adat Istiadat Advokat AFF Agama Agraria AIDS Air Aisyiyah Aksara Aksi Aksi Sosial Aktivis Aktivitis Al Washliyah Album Amien Rais Anak Anak Yatim Anarkis Angkatan Darat Anies Baswedan Animal Anti Korupsi Arisan Artikel Artis Arus Mudik Asahan Asian Games ASN Asuransi Asusila Atlet Award Bacaleg Bachtiar Ahmad Sibarani Baksos Bakti Sosial Balap Liar Banda Aceh Bandar Lampung Bandara Bandung Banjir BANK Bank Sumut Bansos Banten Bantuan Sosial Bapenas BAPER Bappenas Basarnas Batu Akik Batubara Bawang Putih Bawaslu Bayi Bazar BBM Bea Cukai Beasiswa Begal Bekraf Beladiri Belanja Bencana Bencana Alam Beras Berita Bhabinkamtibmas Bhayangkara Bhayangkari Bioskop Bisnis BKPRMI BM PAN BNI BNN BNPT Bobby Nasution Bom Bunuh Diri Boomerang BPBD BPJS BPN BPOM BRI Brimob Buka lapak Bukit Asam Buku Bulog Bulukumba BUMN Bung Karno Bupati Bursa saham Bursasaham Buruh Bus Caleg Capital market CCTV Cerpen Cianjur Cikampek Citilink conference Cosplayer Covid-19 Covid-19 Satgas Covid19 Cuaca Cuci Tangan Curanmor Cyber Daerah Dakwah Dance Debat Presiden Debt Collector Dede Farhan Aulawi Deklarasi Deli Serdang Demonstrasi Densus 88 Desa Dewan Pengawas Dewata Sakti Dharma Pertiwi Dialog Digital Dikdasmen Diklat Dinas Perhubungan Dirgahayu HUT RI Disiplin Diskusi Dongeng Donor Darah DPD RI DPR Duka Cita E-Money Effendi Simbolon Ekonom Ekonomi Ekspor Impor Electronics Elektronik Emas Empat Pilar Entertainment Es cream ESDM event Fashion Festival FGD FIFA Film Film Horor Film seri Anak Fintech FISIP Flores Timur Formasi Formula E Forum Furniture Futsal G30S/PKI GAAS Games Ganja Ganjar Ganjil Genap Garut Gaza Gebyar Kemerdekaan Gempa Geng Motor Genppari Gereja Gibran Gizi Buruk Go Pay Go-Jek Gojek Golkar Gotong Royong Grab Gubernur Guru Besar Gym H Haedar Nasir ham HANI Harbolnas Hari Ibu Hewan Hiburan HIV HMI Hoax Hotel Hp Hukum Humas Humbahas HUT HUT Bhayangkara HUT RI HUT TNI Hutan Ibadah Ibadah Haji Ibu Negara Idul Adha Idul Fitri IKLAN Imlek IMM Indonesia Industri inflasi Informasi Infrastruktur Inspektorat Inspirasi Internasional Internet Intoleran Investor IPK IPM IPPI Islam ITB IWAPI Jakarta Jakarta Barat Jakarta Pusat Jalan Jambore Nasional Jawa Tengah Jawa Timur Jayapura Jokowi Juara Jum'at Barokah Jumanji Jumat Jumat Berkah Jurnalis Kaliber Kampanye Kampung Rakyat Indonesia Kampus Kamtibmas Kapolda Kapoldasu Kapolri Kapolsek Kapolsek Kepolisian Karang Taruna Karaoke Karhutla Karya Tulis Kasus KDRT Keadilan Keagamaan Keamanan Kebakaran Kebangsaan Kebersihan Kebudayaan Kebun Kecantikan Kecelakaan Kedokteran Kegiatan Kegiatan seminar Kehutanan Kejahatan Kejaksaan Kejuaraan Kejurnas Kekerasan Kelestarian Alam Keluarga Kemalingan Kemanusiaan Kemenag Kemenaker Kemendag Kemendagri Kemendesa Kemendikbud Kemenhub Kemeninfo Kemenkes Kemenkeu Kemenko Kemenkumham Kemenlu KEMENPAN-RB Kemenparekraf Kemenperin Kemenpora kemenristek Kemensos Kementan Kemiskinan Kendaraan Dinas Kepala Daerah Kepedulian keperdulian Kepolisian Kerajaan Kereta Api kerja Paksa Kerjasama Kesehatan Kesejahteraan Keselamatan Kesenian Ketahanan Pangan Ketenagakerjaan Keuangan Khilafahtul Muslimin Kilas Balik Bung Karno Kivlan Zen KKP KNPI Kohati kompetisi Kompolnas Komputer Komunitas kon Konferensi KONI Konsumen Koperasi Kopermasu Kopi Kopi Pagi Korupsi Koruptor Kota Medan KPK KPR KPU Kriminal KRYD KSAD Kudeta Kuliner Kunjungan Kerja Kutai Kartanegara Labuhan Batu Lahan Lakalantas Laksi Lalu Lintas Lampung Langka Langkat Lapas Launching Launching Album Launching Aplikasi Launching Buku LAZISMU Lebaran Legislatif Lembaga LGBT Lifestyle Lingkungan Lingkungan Hidup LIPPI Listrik Lock Down Lomba lomba lari London LPPI LPS LSM Lukas Enembe Madina Mahasiswa Mahkamah Agung Mainan anak Majalengka Makanan Jepang Makassar Makkasar Mall Maluku Market Outlook Masjid Masker Masyarakat Mata Uang Maulid Nabi Mayday MDMC Medan Denai Media Media Sosial Megapolitan Menag Mendag Mendagri Menembak Menteri Menteri Perdagangan millenial Minuman Keras Minuman sehat Minyak Goreng Minyak Makan Miras Mobil MOI Motivasi MoU MPR MPR RI Mudik Muhammadiyah Muharram MUI Munas Musibah Musik Musyawarah Musywil Narkoba Narkotika NasDem Nasional Nasional pers Natal Natal & Tahun Baru New Normal NII NKRI NTT NU ODGJ Office Ojek Online Ojol Olah Raga Olahraga Ombusman Omicron Online Operasi Patuh Operasi Yustisi Opini Organisasi Ormas Otomotif P Padang Padanglawas Utara Padangsidimpuan Pagelaran Pahlawan Pajak Pakta Integritas Palestina Paluta Pameran PAN Pancasila pangan Papua Parawisata Pariwisata Partai Demokrat Partai Politik Partai UKM Partai Ummat Pasar Pasar modal Pasar Murah Pasar Tradisional Paspampres Patroli PC PCM Medan Denai PDI Perjuangan PDIP Perjuangan pe Pedagang Pegadaian Pelajar Pelajar Islam Indonesia Pelantikan Pelatihan Pelayanan Publik Pelecehan seks Pelukis Peluncuran Pemadam Kebakaran Pemalakan Pembangunan Pembayaran Elektronik Pembunuhan pemerasan Pemerintah Pemerintahan Pemerkosaan Pemilu Pemuda Pemuda Melati Indonesia Pemuda Muhammadiyah Pemuka Agama pen Penandatanganan Pencabulan Pencemaran Nama Baik Penculikan Pencurian Pendataan Pendidikan Penelitian Penembakan Penerbangan Penertiban Pengabdian Pengadilan Pengadilan Negeri Pengajian Pengamanan Pengamat Penganiayaan Pengawasan Pengetahuan Penggelapan Penghargaan Penghijauan Pengusaha Penipuan Penistaan Agama Penulis Penyakit Penyandang Disabilitas Penyuluhan Perampasan Perayaan Perbankan Percut Sei Tuan Perdagangan Perekonomian Perempuan & Anak Peresmian Pergaulan Perhubungan Perikanan Peristiwa Perjanjian Perjudian Perkawinan Perlombaan Permainan Perpajakan Pers Pertamina Pertanahan Pertanian Perusahaan Pesawat Terbang PET Pileg Pilkada PIlkades Pilpres Pin Pinjam meminjam uang Pinjaman Online PKL PKS PMI Polairud Polantas Polisi Cilik Politik POLRI Polwan Pondok Pesantren Ponpes Pornografi Posko Ummat PPKM PPN PPWI Pra Kerja Prabowo Pramuka Praperadilan Prawita Genppari Premanisme Presiden Prestasi Primbon Politik Prokes promo Property Prostitusi Protokol Kesehatan PSI PSSI Public Expose Publik expose Puisi Pungli PUPR Pusat Perbelanjaan Puskesmas PWI Qurban Radikalisme Rafdinal Ragam Rakernas Rakor Ramadhan Reksadana Rektor Relawan Relawan Jokowi Religi Remisi Rentan Renungan resa Restoran Reuni 212 Revolusi Mental Reward RKUHP Robot Ruang Guru Rumah Rumah sakit Rups Rusia RUU Saber Pungli Sabu Sahabat Anak Sains Salon Samosir Samsat Samsung Sanitasi air.Lingkungan hidup Santri SAR Satlantas Satpol PP Satwa SD Muhammadiyah 19 SD Terpadu 23 Medan Sejarah Sekolah Sembako Seminar Sengketa Seniman Senjata Senjata Api Sepak Bola Separatis Sepeda Sepeda sehat Serdang Bedagai Sertifikat Sertijab sho Sigli Silaturahim Silaturahim. KUYAI Kartanegara Silaturahmi Silaturrahim SIM Simalungun Simpan Pinjam Simulasi Smartphone SMP Muhammadiyah 48 Soekarno Solar Somasi Sosial Sosialisasi Startup Stasiun STOP PRES...!!! Studi Ilmiah Stunting Suku bunga Sulawesi Selatan Sumatera Barat Sumatera Utara Sumpah Jabatan Sumut Sunat Massal Sungai Superstore Suplemen Surabaya Surat Terbuka Suriyono Adi Susanto Suriyono Adi Susanto {SAS) Survei Survey susu Swab Antigen Syafi'i Ma'arif Syariah Syawal Takjil Tali Kasih Talkshow Tanjung Balai Tantama Tapanuli Tengah Tawuran Teknologi Teror Terorisme Tes Urine Tiket Tilang Tips Tjahyo Kumolo TNI TNI AU TNI nasional TNI-Polri Tokoh Tokoh Agama Tokoh Masyarakat Tol Toys Kingdom ToysKingdom Tragedi Transportasi Trend Rambut True Money Uang Uang Palsu UIN Ujaran Kebencian UKM Ukraina Ulama UMJ umkm UMSU Undang-Undang UNIMED UniPin Universitas Unjuk Rasa Upacara Usaha Rakyat UU Cipta Kerja UU ITE UUD 1945 Vaksinasi Vaksinasi booster Valentine Day Verifikasi Viral Virus Corona Walikota Wanita Wapres Wartawan Webinar Wirausaha Wisata WNA Workshop Yogyakarta Zulkifli Hasan

Arsip Berita

IKUTI BERITA VIDEO KAMI DI YOUTUBE

POS PETIR

PAGAR LAUT

Pagar Laut yang terjadi di Tangerang Memang Membuat Heboh Indonesia, Apalagi Ada Sertifikatnya, Berarti Sudah Ada IzinnyaRakyat Semakin Cemas dan Khawatir, Apalagi Kalau Udara Mau DipagarBagai Tersambar Petir Mendengar Pagar-Pagaran .

HALLO KRING..!!!

12 PAS

PANCASILA UDAH FINAL

Pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila Banyak Penolakan Dari Berbagai Kalangan Masyarakat, Memang Seharusnya Tidak Usah Dibahas Dan Lebih Baik Dibatalkan. Pancasila Dasar Negara.
Tendangan 12 PAS Dihentikan

SOS

INDONESIA DARURAT NARKOBA

Sudah dijatuhi hukuman mati bahkan sudah ada yang dieksekusi, tapi masih banyak bandar narkoba semakin merajalela, terbukti banyak yang ditangkap petugas Polisi maupun BNN (Badan Narkotika Nasional) tapi belum kapok juga mereka, justru sipir penjara malah terlibat. Kalau sudah darurat begini, hukuman mati jangan berhenti, jalan terus!.

QUO VADIS

Kunjungan Statistik

Online

IKLAN USAHA ANDA


PAGAR LAUT INDONESIA

~> Sekarang Lagi Heboh Tentang Pagar Laut Yang Terjadi Di Indonesia

<~ Memang Harus Jelas Apa Maksudnya Laut Dipagar, Karena Seharusnya Yang Dipagar itu Batas Wilayah Indonesia Dengan Negara Lain

Link Terkait

close
Banner iklan disini