Satu - Satunya Tampil Beda, Koran Politik Paling Berani Mengkritik Terpanas dan Perang Terhadap Koruptor, Narkoba, Teroris Musuh Rakyat ~~~~~>>>>> Kami Menerima Artikel, Opini, Berita Kegiatan, Iklan Pariwara dapat mengirimkannya melalui email dutanusantaramerdeka@yahoo.co.id

Prabowo dan Budi Gunawan Tegaskan Sekolah Rakyat Jadi Prioritas Pendidikan


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Presiden Prabowo Subianto menegaskan Sekolah Rakyat sebagai kunci pemerataan pendidikan Indonesia. Hal itu disampaikan saat menghadiri pembekalan guru dan kepala sekolah di JIExpo Kemayoran, Jumat (22/8/2025).

Acara Kementerian Sosial ini juga dihadiri Menko Polkam Jenderal (Purn.) Budi Gunawan bersama 154 kepala sekolah dan 2.221 guru. Presiden menyampaikan komitmen penuh terhadap keberlanjutan Sekolah Rakyat sebagai proyek pendidikan nasional.

Dalam sambutannya, Prabowo memberi apresiasi lintas kementerian yang sukses mengoperasikan 100 Sekolah Rakyat sejak diresmikan 14 Juli 2025. Pemerintah menargetkan tambahan 65 sekolah baru pada September mendatang.

Presiden menegaskan, anak-anak Indonesia yang mendapat pendidikan layak akan mampu memutus rantai kemiskinan. Menurutnya, kecerdasan generasi muda adalah kunci bagi masa depan keluarga dan bangsa Indonesia.

Budi Gunawan menambahkan, Sekolah Rakyat menjadi program prioritas untuk memastikan tidak ada anak Indonesia putus sekolah karena faktor ekonomi. Negara menjamin pendidikan gratis, merata, dan berkualitas hingga pelosok 3T.

Ia menekankan, program Sekolah Rakyat tidak berdiri sendiri, melainkan terintegrasi dengan penguatan guru, kurikulum kebangsaan, serta dukungan gizi melalui Makan Bergizi Gratis dan Susu Gratis.

“Sekolah Rakyat merupakan investasi jangka panjang membangun SDM unggul menuju Indonesia Emas 2045,” ujar Budi Gunawan menegaskan arah pembangunan pendidikan berbasis pemerataan dan kualitas berkelanjutan.

Di tengah derasnya tantangan era digital, Budi menekankan pentingnya pendidikan karakter dan kebangsaan. Guru disebut sebagai garda terdepan menanamkan nilai Pancasila dan semangat Bhinneka Tunggal Ika sejak dini.

Acara pembekalan ini sekaligus meneguhkan komitmen Presiden Prabowo bahwa pendidikan harus menjadi pintu emas bagi setiap anak Indonesia untuk meraih masa depan cerah.

Dengan hadirnya Sekolah Rakyat, pemerintah memastikan tidak ada satu pun anak Indonesia yang tertinggal kesempatan memperoleh pendidikan layak, gratis, dan berkualitas demi Indonesia yang lebih adil dan maju.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 

Share:

Sugiyanto Lantik Puluhan Pejabat Baru Mahkamah Agung, Tegaskan Integritas dan Profesionalisme Aparatur Peradilan


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Sekretaris Mahkamah Agung, Sugiyanto, S.H., M.H., resmi melantik serta mengambil sumpah sejumlah pejabat struktural dan fungsional di kantor Mahkamah Agung, Jakarta, Jumat (22/8/2025).

Pejabat yang dilantik terdiri dari tiga pejabat Eselon II, enam pejabat Eselon III, tiga pejabat Eselon IV, serta 28 pejabat fungsional. Prosesi berlangsung khidmat disaksikan jajaran pimpinan Mahkamah Agung.

Sugiyanto menegaskan pelantikan bukan sekadar seremonial administratif, melainkan momentum pengukuhan tanggung jawab moral, integritas, dan profesionalisme aparatur untuk mendukung sistem peradilan yang agung dan bermartabat.

Ia mengingatkan, jabatan adalah amanah yang harus dijalankan dengan penuh dedikasi, strategi tepat, serta orientasi pelayanan kepada masyarakat demi tegaknya supremasi hukum.

“Selamat bekerja kepada pejabat yang baru dilantik. Mari bekerja keras, cerdas, tuntas, dan ikhlas. Setiap aktivitas harus bernilai ibadah,” tegasnya penuh semangat.

Para pejabat yang dilantik mencakup posisi strategis, mulai dari Sekretaris Badan Strategi Kebijakan hingga Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Manajemen serta puluhan pranata peradilan.

Menurut Sugiyanto, regenerasi pejabat adalah bagian penting pembaruan institusi agar Mahkamah Agung semakin adaptif menghadapi tantangan hukum modern dan kebutuhan masyarakat.

Pelantikan ini turut dihadiri pejabat Eselon I dan II Mahkamah Agung serta undangan lain. Momentum tersebut menegaskan komitmen lembaga peradilan menjaga integritas aparatur di era reformasi birokrasi.

Penulis Lakalim Adalin 
Editor Arianto 

Share:

Pemerintah Luncurkan Aturan Baru Lindungi Anak dari Predator Online


Duta Nusantara Merdeka | Bandung 
Langkah tegas pemerintah akhirnya terwujud. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS) telah resmi ditetapkan. Regulasi ini menjadi landasan hukum utama demi menjamin ruang digital yang aman.

Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa sistem elektronik di Indonesia berpihak. Tujuannya adalah melindungi masa depan terbaik anak-anak. Aturan ini mewajibkan platform digital menyediakan fitur yang ramah anak.

Deputi Kemenko Polhukam, Marsekal Muda TNI Eko Dono Indarto, membuka rapat koordinasi. Ia menekankan pentingnya acara ini. Semua pihak harus menyamakan persepsi.

Eko Dono mengingatkan tentang dampak teknologi. Kemajuan sistem elektronik memang memberi peluang positif. Anak-anak bisa belajar, berkreasi, dan berpartisipasi.

Namun, tanpa pengelolaan tepat, risiko besar mengintai. Paparan konten negatif, eksploitasi seksual daring, perundungan siber, dan penyalahgunaan data pribadi. Bahkan, potensi radikalisasi juga mengancam.

"Sinergi seluruh pemangku kepentingan sangat diperlukan," tegas Eko Dono di Bandung, Jawa Barat, Jumat (22/8/2025). Kebijakan ini tidak boleh hanya berhenti di tataran normatif. Manfaatnya harus benar-benar dirasakan anak Indonesia.

Eko Dono menyoroti tiga hal pokok. Pertama, integrasi kebijakan di tiap kementerian. Aturan dan program kerja harus sejalan dengan PP TUNAS. Kedua, implementasi di daerah menjadi garda terdepan.

Ketiga, kolaborasi multi-stakeholder. Dunia usaha dan masyarakat sipil harus ikut berperan aktif. Media juga bisa membantu menyebarkan kesadaran.

"Anak-anak adalah penentu arah bangsa di masa depan," kata Eko Dono. "Jika ruang digital tidak aman, kita sedang membiarkan generasi penerus kita tumbuh dengan ancaman."

Maroli Jeni Indarto, Direktur Kemitraan Komunikasi Kominfo juga menambahkan. PP TUNAS mengatur tiga fase usia anak. Anak usia di bawah 13 tahun harus mendapat persetujuan orang tua.

Mereka hanya bisa mengakses platform yang ramah anak. Anak usia 13 hingga 17 tahun bisa mengakses lebih luas. Namun tetap dengan persetujuan platform dan orang tua.

Sedangkan usia 18 tahun ke atas bisa mengakses platform umum. Tetapi pengawasan orang tua tetap diperlukan. Maroli menegaskan, PP TUNAS tidak pernah melarang anak. Aturan ini hanya memberikan batasan yang aman.

Rakor ini dihadiri banyak pihak terkait. Termasuk perwakilan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Hadir pula pejabat Kominfo dan Komisi Informasi.

Usai rakor, Eko Dono mengunjungi Panti Asuhan Anak Khairun Nisa. Kunjungannya bertujuan mensosialisasikan PP TUNAS. Ia berbicara langsung dengan anak-anak panti asuhan.

Ia menyadari belum semua orang mengerti aturan baru ini. "Tugas pemerintah untuk terus mensosialisasikannya," ujar Eko Dono. Konten media sosial tidak semuanya negatif.

Tetapi, tanpa pengawasan, konten tersebut dapat merugikan. "Terlebih mereka yang sudah terpapar konten-konten negatif," pungkasnya. PP TUNAS diharapkan jadi benteng.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 
 
Share:

Kemenko Polkam Pastikan Perbaikan Komunikasi Papua Selatan Dipercepat


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) menyampaikan empati mendalam atas gangguan komunikasi di Papua Selatan akibat putusnya kabel laut.

Situasi tersebut berdampak besar terhadap aktivitas harian masyarakat, termasuk layanan publik, komunikasi keluarga, hingga kelancaran dunia usaha yang bergantung pada jaringan telekomunikasi.

Menko Polkam Jenderal Polisi (Purn) Prof. Dr. Budi Gunawan menegaskan pemerintah bergerak cepat bersama operator telekomunikasi untuk memperbaiki kerusakan agar akses komunikasi kembali normal.

Menurut Budi Gunawan, pemerintah mengerahkan peralatan dan tenaga ahli terbaik. Langkah teknis ini ditempuh agar pemulihan jaringan komunikasi bisa berjalan secepat mungkin tanpa hambatan.

“Kami menghimbau masyarakat tetap tenang, bersabar, serta memberi ruang bagi tim teknis bekerja. Pemerintah berupaya maksimal memulihkan layanan komunikasi Papua Selatan,” ujar Menko Polkam.

Ia menjelaskan, Kemenko Polkam terus berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital, TNI, Polri, dan operator telekomunikasi agar perbaikan berlangsung cepat, aman, serta tepat sasaran.

Selain perbaikan utama, jalur komunikasi alternatif juga dipersiapkan. Hal ini dilakukan agar kebutuhan dasar masyarakat tetap terpenuhi selama gangguan berlangsung dan perbaikan terus dikerjakan.

Dalam keterangannya, Menko BG turut mengajak tokoh adat, tokoh agama, dan pemuda Papua Selatan menjaga suasana kondusif serta tidak mudah terprovokasi isu menyesatkan.

“Papua Selatan merupakan bagian penting Indonesia. Negara hadir menjamin hak dasar masyarakat terpenuhi, termasuk layanan komunikasi sebagai kebutuhan vital kehidupan modern,” tegas Menko Budi Gunawan.

Ia menambahkan, pemerintah tidak akan membiarkan masyarakat Papua Selatan berada dalam kesulitan. Pemulihan jaringan komunikasi dipastikan berlangsung cepat dengan dukungan penuh berbagai pihak.

Menko BG menutup keterangannya dengan ajakan menjaga semangat kebersamaan. “Mari bersatu menghadapi situasi ini, saling mendukung, dan tetap optimis layanan komunikasi segera kembali normal,” ungkapnya.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 

Share:

CHED ITB-AD Bongkar Kontradiksi Cukai Rokok RAPBN 2026 dan Dampak Kesehatan


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Center of Human and Development (CHED) ITB Ahmad Dahlan Jakarta menggelar konferensi pers bertajuk “Membaca RAPBN 2026: Target Penerimaan Cukai Rokok Untuk Rakyat atau Pemerintah?”

Diskusi publik tersebut menyoroti kontradiksi kebijakan fiskal tembakau. CHED ITB-AD menilai target penerimaan cukai rokok justru tidak sebanding dengan biaya kesehatan akibat penyakit terkait kebiasaan merokok yang terus meningkat.

"Industri rokok sebagai bentuk serakahnomics. Perusahaan tembakau mengeksploitasi konsumen yang sudah kecanduan dan bahkan menyasar kelompok paling rentan termasuk anak-anak," ujar Ketua CHED ITB-AD, Roosita Meilani Dewi, di Jakarta, Jumat (22/08/2025).

Ia mencontohkan temuan di Desa Kotawaringin, Bangka Belitung, di mana seorang kepala desa mendapati anak berusia 10 tahun sudah kecanduan rokok. Kondisi ini disebut alarm berbahaya.

Roosita menjelaskan keserakahan industri tidak hanya merusak generasi muda, tetapi juga memindahkan beban biaya penyakit kronis kepada masyarakat. Beban ini mencakup kanker, jantung, dan PPOK.

“Keserakahan industri memindahkan beban ke masyarakat. Biaya penyakit jantung, kanker, dan paru kronis meningkat tanpa disadari para korban kecanduan,” ujarnya.

Selain itu, ia menambahkan bahwa perilaku merokok berdampak pada penurunan produktivitas nasional serta kerusakan lingkungan akibat asap dan limbah puntung rokok yang sulit terurai.

Roosita menilai tidak semestinya industri menggunakan keuntungan cukai untuk program kesehatan langsung. Menurutnya, keuntungan harus masuk ke negara agar digunakan sesuai kepentingan rakyat.

Kementerian Kesehatan melaporkan prevalensi perokok aktif di Indonesia masih sangat tinggi, mencapai 70 juta orang. Ironisnya, 7,4 persen adalah anak usia 10–18 tahun.

Sekretaris ADINKES Pusat, Halik Sidik, menambahkan bahwa lebih dari 20 penyakit terafiliasi langsung dengan konsumsi rokok. Akibatnya, biaya kesehatan selalu membengkak setiap tahun.

Menurut Halik, RAPBN 2026 memang menargetkan Rp244 triliun untuk kesehatan. Namun tanpa pengendalian konsumsi rokok, kebijakan itu ibarat kapal besar yang tetap bocor.

Ia menekankan, cukai harus dilihat sebagai instrumen kesehatan, bukan sekadar mesin uang negara. Sebab biaya akibat rokok bisa dua hingga tiga kali lipat pendapatan cukai.

Pakar ekonomi kesehatan Universitas Indonesia, Abdillah Ahsan, juga menegaskan kenaikan harga rokok melalui tarif cukai adalah cara paling efektif menekan konsumsi.

Ia menambahkan, hukum ekonomi berlaku tegas: semakin tinggi harga rokok, semakin rendah permintaan. Strategi ini terbukti efektif di banyak negara dunia.

Ahsan menekankan, uang yang biasa dihabiskan masyarakat untuk rokok sebenarnya tidak hilang. Jika dialihkan, dana itu bisa digunakan untuk kebutuhan produktif.

Studi global WHO bahkan menunjukkan kenaikan cukai 50 persen mampu menurunkan prevalensi merokok signifikan, sekaligus meningkatkan penerimaan negara untuk kesehatan.

Menurut Ahsan, justru konsumsi rokok yang tinggi membuat ekonomi melemah. Sebaliknya, jika masyarakat sehat, kualitas SDM meningkat, produktivitas naik, dan pertumbuhan ekonomi menjadi lebih kuat.

CHED pun menegaskan, pemerintah perlu berani menaikkan cukai signifikan. Tujuannya agar anak-anak dan masyarakat miskin sulit mengakses rokok yang hanya menambah beban keluarga.

Jika tidak ada intervensi tegas, target RAPBN 2026 untuk menekan stunting, TBC, dan memperluas jaminan kesehatan hanya akan jadi janji semu belaka.

Reporter: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 


Share:

Fitri Salhuteru Sindir Nikita Mirzani Soal Dugaan Suap Reza Gladys


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Nama Nikita Mirzani kembali menjadi sorotan publik setelah menuding Reza Gladys melakukan suap kepada hakim dan jaksa terkait kasusnya.

Di tengah proses hukum pemerasan dan dugaan tindak pidana pencucian uang, Nikita justru makin vokal menyerang Reza. Namun sikapnya itu menuai sorotan Fitri Salhuteru.

Fitri mengaku mengenal Nikita sejak lama, namun kini heran dengan perubahannya. Menurutnya, Nikita semakin berani melontarkan tuduhan tanpa pertimbangan matang.

“Dulu saya mengenal, sekarang saya tidak mengenal dia. Kita tidak tahu kenapa dia jadi seperti sekarang,” ujar Fitri, dikutip Kamis (21/8/2025).

Fitri juga menyoroti laporan Nikita ke KPK terkait dugaan suap Reza Gladys. Ia bahkan meragukan keaslian bukti yang disebut sebagai dasar tuduhan tersebut.

Menurutnya, dokumen yang disampaikan Nikita lemah dan berpotensi hoaks. Fitri menilai tidak ada fakta hukum yang mendukung tuduhan penyuapan aparat penegak hukum.

“Saya yakin itu hoaks. Yang diberikan terdakwa itu bukan berita harus dipertimbangkan. Saya yakin sejuta persen tidak terjadi praktik itu,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Fitri menyarankan Nikita lebih fokus menghadapi persidangan. Menurutnya, sikap sopan serta berkelakuan baik akan lebih menguntungkan dirinya.

“Kalau pendapat saya, ya, yang dia punya sekarang hanya satu. Ikuti persidangan dengan baik, sopan, dan berkelakuan benar,” katanya.

Tak hanya menyindir Nikita, Fitri juga menyinggung para pendukungnya. Ia meminta agar dukungan tidak disertai kerusuhan di ruang sidang maupun media sosial.

“Kalau pendukungnya memang mendukung idolanya, harusnya jangan menambah kerusuhan. Baik di persidangan maupun dunia maya,” pungkas Fitri Salhuteru.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 


Share:

OJK Ingatkan 12 Jam Pertama Jadi Penentu Selamatkan Dana Korban Scam


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat bahwa 12 jam pertama setelah menjadi korban scam adalah waktu emas menyelamatkan dana.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menegaskan peluang pengembalian dana semakin kecil jika korban terlambat melapor. 

“Lebih dari 12 jam, efektivitas penelusuran menurun drastis,” katanya saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (19/8/2025).

Ia menjelaskan pelaku penipuan keuangan kerap menggunakan strategi multilayer. Dana korban dipindahkan cepat ke berbagai rekening, e-commerce, dompet digital, bahkan platform kripto untuk menyulitkan pelacakan.

Menurut Mahendra, karakter pelaku scam digital saat ini jauh lebih canggih. Mereka memanfaatkan celah kecepatan transaksi online untuk menghilangkan jejak dana hanya dalam hitungan menit.

Dibanding negara lain, kecepatan masyarakat Indonesia melapor masih rendah. Di Singapura dan Malaysia, korban langsung menghubungi otoritas hanya dalam beberapa menit.

Sementara di Indonesia, laporan umumnya baru masuk setelah 12 jam sejak kejadian. Kondisi ini membuat peluang pemblokiran rekening penipu berkurang secara signifikan.

Mahendra menekankan, “Semakin cepat melapor, semakin besar kesempatan uang kembali. Jangan malu, jangan ragu, kesadaran publik adalah benteng perlindungan pertama.”

OJK juga meminta masyarakat lebih waspada terhadap modus penipuan digital. Scam kini tidak hanya lewat transfer bank, tetapi juga melalui iklan investasi, marketplace, hingga aplikasi pinjaman ilegal.

Pihaknya mengimbau agar korban segera mencatat kronologi, bukti transaksi, dan melapor ke bank, polisi, serta platform terkait dalam kurun waktu 12 jam pertama.

Dengan kolaborasi cepat antara masyarakat, perbankan, fintech, dan aparat, OJK optimistis kerugian akibat penipuan online dapat ditekan, sekaligus meningkatkan literasi keuangan digital nasional.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 


Share:

Menko Polkam Apresiasi Polda Sumut dalam Pemberantasan Narkoba dan Premanisme


Duta Nusantara Merdeka | Medan
Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan menegaskan ormas terafiliasi premanisme dan tindak pidana di Sumatera Utara terancam sanksi berat, termasuk pembubaran permanen.

Staf Ahli Bidang Ideologi dan Konstitusi Kemenko Polkam, Irjen Pol. Desman Sujaya Tarigan, menjelaskan pasal 59 sampai 63 UU Ormas memungkinkan pencabutan izin, pembubaran, hingga hukuman pidana.

“Jika pelanggaran ormas berkaitan tindak pidana, sanksinya bisa sampai pencabutan izin hukum bahkan proses pidana,” ungkap Desman usai memimpin rapat koordinasi pemberantasan narkoba, di Medan, Kamis (21/8/2025).

Data Astamaops Polri mencatat Sumatera Utara menjadi salah satu provinsi dengan kasus premanisme tertinggi, yakni 2.164 kasus, 1.303 pelaku diamankan, serta 207 orang menjadi tersangka.

Rapat juga menyoroti masalah narkoba yang kian mengkhawatirkan. Berdasarkan data BNN, 10,49 persen penduduk Sumut atau sekitar 1,5 juta jiwa terdampak penyalahgunaan narkotika.

Desman menilai angka tersebut menunjukkan situasi sangat darurat. Menurutnya, tanpa langkah serius pemerintah bersama aparat keamanan, narkoba akan semakin merusak generasi muda Sumatera Utara.

Menko Polkam Budi Gunawan memberi apresiasi kepada Polda Sumut dan Kodam I/BB atas keberhasilan menindak jaringan narkoba serta menertibkan tempat hiburan malam rawan.

Upaya tersebut, lanjut Desman, sejalan dengan program Astacita poin ke-7 yang menekankan pemberantasan narkoba sebagai prioritas nasional dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Rapat koordinasi di Medan turut dihadiri pejabat Kemenko Polkam, perwakilan Polda Sumut, Kodam I/BB, Kejaksaan Negeri Medan, Pemprov Sumut, hingga Badan Narkotika Nasional Provinsi.

Kolaborasi lintas lembaga ini diharapkan memperkuat strategi nasional menghadapi premanisme dan narkoba, sekaligus menciptakan stabilitas keamanan yang lebih kondusif di wilayah Sumatera Utara.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 

Share:

Remisi Ronald Tannur Dikecam, Keluarga Korban Sebut Nyawa Tak Ada Artinya


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Pemberian remisi kepada Gregorius Ronald Tannur, terpidana kasus penganiayaan yang menewaskan kekasihnya Dini Sera Afriyanti, menuai kecaman keras keluarga korban.

Ronald Tannur sempat divonis bebas dalam kasus tragis di Surabaya pada September 2023. Namun, Mahkamah Agung (MA) kemudian menganulir putusan tersebut pada 22 Oktober 2024, dan menjatuhkan hukuman lima tahun penjara.

Meski demikian, remisi empat bulan yang diterima Ronald belakangan ini justru memperburuk luka keluarga korban. Mereka menilai langkah tersebut tidak adil dan semakin mengaburkan arti keadilan bagi nyawa almarhumah.

Alfika, adik kandung almarhumah Dini, menyebut sudah menduga adanya kelonggaran hukum bagi Ronald. Ia mengaku keluarga sama sekali tidak diberi kejelasan terkait proses hukum di balik jeruji.

“Saya sudah mengira pelaku akan baik-baik saja meski ditangkap kembali. Kami tidak tahu apa yang sebenarnya terjadi di dalam,” ujar Alfika, Senin (18/08/2025).

Ia menambahkan, keluarga telah berusaha menempuh jalur hukum bersama kuasa hukum, namun hasilnya nihil. Menurutnya, hukum di Indonesia masih mudah dipengaruhi kepentingan materi.

“Sudah jelas hukum di negara ini bobrok. Semua bisa diatur dengan uang, bahkan nyawa kakak saya pun tidak ada artinya,” tegas Alfika dengan nada kecewa.

Ia juga menyebut pengacara keluarga sudah bekerja keras mengumpulkan bukti. Namun, realitas pahit tetap dirasakan ketika kekuatan uang diduga lebih dominan daripada kebenaran dan keadilan.

Kekecewaan keluarga korban ini menambah daftar panjang kritik publik terhadap sistem pemasyarakatan dan pemberian remisi. Kasus Ronald Tannur kini menjadi sorotan nasional mengenai keadilan hukum di Indonesia.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor Arianto 

Share:

Danantara Pangkas Jabatan Komisaris BUMN, Rosan Tegaskan Tak Ada Lagi Tantiem


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Danantara Indonesia resmi memangkas jabatan komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan menghentikan pemberian tantiem atau insentif, sebuah langkah reformasi bersejarah.

Chief Executive Officer (CEO) Danantara Indonesia Rosan Roeslani menegaskan kebijakan itu berlaku sejak diterbitkannya Surat Edaran Danantara Nomor S-063/DI-BP/VI/2025 pada 30 Juli 2025 lalu.

“Sudah saya keluarkan aturan resminya, dan harus dilaksanakan. Komisaris tidak lagi mendapatkan tantiem sama sekali,” ujar Rosan usai rapat tertutup bersama Komisi XI DPR.

Rosan menyebut, kebijakan ini bertujuan memperbaiki tata kelola BUMN yang selama ini sering dikritik publik terkait pemborosan, transparansi rendah, serta lemahnya akuntabilitas pengelolaan.

Dengan dihapusnya tantiem komisaris, peran mereka diarahkan murni untuk mengawasi dan memastikan kepatuhan, bukan lagi mengejar keuntungan pribadi yang membebani keuangan perusahaan negara.

Berbeda dengan komisaris, jajaran direksi BUMN tetap berhak menerima tantiem, tetapi perhitungannya kini hanya berdasar kinerja operasional dan pencapaian pendapatan perusahaan.

Kebijakan tersebut, menurut Rosan, diharapkan mampu menciptakan sistem insentif yang lebih adil, menekankan profesionalitas, sekaligus mendorong efisiensi dan produktivitas perusahaan BUMN secara keseluruhan.

Ia menambahkan, keputusan ini sejalan dengan semangat pemerintah untuk melakukan reformasi menyeluruh terhadap BUMN, agar lebih sehat, transparan, dan memberikan kontribusi maksimal terhadap perekonomian nasional.

Meski berpotensi menuai pro dan kontra, Rosan optimistis langkah ini akan memperkuat kepercayaan publik serta menjadikan BUMN lebih fokus pada peran strategisnya.

Dengan kebijakan tegas ini, Danantara menegaskan posisinya sebagai motor penggerak perubahan sekaligus penjaga integritas pengelolaan perusahaan negara menuju tata kelola yang modern.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 

Share:

Jaringan Grup Gay Sidoarjo Terbongkar, Pedagang Warung Penyet Gunakan Facebook untuk Layanan Asusila


Duta Nusantara Merdeka | Sidoarjo  
Polisi akhirnya membongkar jaringan grup gay di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, yang diam-diam menawarkan jasa asusila sesama jenis melalui media sosial Facebook.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing pada Jumat (25/07/2025) menyebut, kasus ini berawal dari laporan masyarakat dan pemberitaan media sosial tentang aktivitas mencurigakan.

Polisi menelusuri sebuah grup Facebook bernama “Cowok Manly Sidoarjo” yang ternyata dijadikan wadah promosi layanan seksual ilegal sesama pria dengan sistem terbuka.

Hasil penyelidikan mengungkap tiga pelaku, masing-masing AY (22), RM (22), dan SM (32). Mereka diamankan bersama barang bukti terkait praktik prostitusi online.

Salah satu pelaku, AY, merupakan pemilik akun Facebook “Vinna Inces” yang sering memposting penawaran asusila. Mengejutkan, kesehariannya bekerja sebagai pedagang warung penyet Wage.

Warung Sambel Penyet Tiga Putra di Jalan Taruna, Desa Wage, Kecamatan Taman, ternyata menjadi tempat keseharian AY berdagang sambil mengelola akun Facebook.

RM, warga Ngoro Jombang, berperan mengirimkan tautan grup kepada AY agar ikut bergabung. Sedangkan SM, warga Jember, adalah admin sekaligus pembuat grup tersebut.

Polisi menindaklanjuti laporan pada Jumat (25/07) dengan melacak nomor telepon dari unggahan grup Facebook hingga berhasil mengidentifikasi identitas lengkap AY.

Barang bukti yang disita antara lain dua ponsel Oppo A3x dan Redmi 10A, tangkapan layar unggahan Facebook, serta percakapan WhatsApp terkait transaksi jasa asusila.

Kombes Pol Christian Tobing menegaskan, ketiga pelaku sudah diamankan di Mapolresta Sidoarjo dan diproses hukum sesuai undang-undang untuk pemberantasan prostitusi online.

Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat Polresta Sidoarjo dalam menindak praktik prostitusi online yang marak menggunakan kedok media sosial Facebook.

Masyarakat diimbau lebih waspada serta segera melapor bila menemukan aktivitas serupa. Polisi menegaskan komitmen menjaga keamanan, moralitas, dan ketertiban wilayah Sidoarjo.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 


Share:

PBNU Desak KPK Usut Tuntas Korupsi Haji Libatkan Petinggi NU


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta  
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di tiga kantor asosiasi penyelenggara ibadah haji dan satu rumah biro travel pada Selasa (19/08/2025).

Dalam operasi tersebut, penyidik KPK menyita berbagai barang bukti, termasuk catatan keuangan dan data elektronik terkait praktik jual beli tambahan kuota haji tahun 2023–2024.

Skandal ini langsung menuai sorotan publik, terutama setelah adanya dugaan keterlibatan sejumlah petinggi ormas besar, termasuk tokoh Nahdlatul Ulama (NU).

Penggeledahan KPK mendapat apresiasi dari KH Abdul Muhaimin, pendiri sekaligus pengasuh Pondok Pesantren Nurul Ummahat, Kotagede, Yogyakarta, yang dikenal sebagai Kiai Pemerhati Kebudayaan.

Menurut KH Abdul Muhaimin, KPK harus berani menelusuri kasus ini sampai tuntas, termasuk menyasar tempat yang dianggap sakral sekalipun oleh para pengikutnya.

Ia menegaskan, korupsi kuota haji bernilai triliunan rupiah mustahil hanya dinikmati satu atau dua pihak. Uang haram pasti mengalir ke banyak jaringan.

“Di dalam korupsi itu pasti ada pengumpulan dana, distribusi, dan aliran uang. Semua pihak yang menikmati harus diusut tuntas,” tegasnya.

Pernyataan KH Abdul Muhaimin memperkuat desakan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) agar KPK tidak pandang bulu dalam menindak siapapun yang terlibat.

Skandal korupsi kuota haji ini diperkirakan merugikan negara sedikitnya Rp1 triliun, jumlah fantastis yang menimbulkan kegaduhan di masyarakat luas.

KPK berjanji terus menelusuri rantai distribusi dana hasil korupsi kuota haji, guna memastikan keadilan dan menjaga integritas penyelenggaraan ibadah suci umat Islam.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 



Share:

BNPT dan LPSK Beri Kompensasi Korban Terorisme, UN PBB Apresiasi Indonesia


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta  
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menggelar Hari Peringatan Internasional untuk Korban Terorisme pada Kamis (21/08/2025) di Jakarta.

Acara yang juga didukung The United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) ini berlangsung di Aula Prof. Harkristuti Harkrisnowo, Kantor LPSK, dengan tema “Bersatu dalam Harapan: Aksi Bersama untuk Korban Terorisme”.

Kepala BNPT Komjen Pol Eddy Hartono menegaskan bahwa negara hadir memberi perlindungan dan bantuan pemulihan bagi korban tindak pidana terorisme, sesuai amanat undang-undang.

Ia menyoroti pentingnya implementasi putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 103/PUU-XXI/2023, yang memperpanjang batas pengajuan kompensasi korban terorisme masa lalu dari tiga tahun menjadi sepuluh tahun.

Sejak putusan MK tersebut, BNPT telah menerbitkan 25 Surat Penetapan Korban Tindak Pidana Terorisme Masa Lalu, yang kemudian ditindaklanjuti LPSK melalui asesmen kompensasi.

Eddy menegaskan, sejumlah korban telah menerima kompensasi sebagai bentuk tanggung jawab negara. Dalam peringatan ini pun, pemberian kompensasi dilakukan secara simbolis.

Ia juga menjelaskan bahwa Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Fase Kedua 2025–2029 akan memberi perhatian khusus pada pemenuhan hak korban terorisme.

“BNPT bersama seluruh pemangku kepentingan berupaya mendukung korban menggapai masa depan penuh optimisme, termasuk berperan aktif dalam perdamaian dan rekonsiliasi,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua LPSK Brigjen Pol (Purn.) Dr. Achmadi menegaskan bahwa peringatan ini menjadi momentum negara menunjukkan korban terorisme tidak pernah dilupakan.

Menurutnya, LPSK memastikan korban berhak mendapatkan perlindungan, pemulihan medis, rehabilitasi psikologis, dan dukungan sosial, yang menjadi wujud nyata komitmen negara.

“Tema tahun ini mengingatkan bahwa solidaritas adalah kekuatan. Kolaborasi BNPT, LPSK, dan mitra terkait telah memberi kompensasi kepada ratusan korban terorisme,” tegas Achmadi.

Ia menambahkan, perlindungan korban hanya bisa berhasil jika melibatkan seluruh pihak, mulai dari pemerintah, lembaga internasional, hingga masyarakat sipil.

Dukungan juga datang dari UNODC. Kepala Kantor UNODC Indonesia, Zoey Anderton, mengapresiasi langkah Indonesia yang dianggap progresif dalam memastikan pemenuhan hak korban terorisme.

“BNPT dan LPSK menunjukkan komitmen melindungi martabat manusia. PBB siap terus mendukung berbagi praktik global terbaik untuk pencegahan terorisme,” ujar Anderton.

Acara peringatan ini berlangsung khidmat, dihadiri seratus peserta dari kementerian, lembaga, kedutaan besar negara sahabat, organisasi internasional, serta perwakilan kelompok korban.

Rangkaian acara dimulai dengan hening cipta selama dua menit, dilanjutkan monolog “Aksi Kolektif untuk Korban Terorisme”, lalu ditutup dengan pemberian kompensasi simbolis.

Selain itu, dilaksanakan pula Kick Off Penanganan Korban Terorisme Masa Lalu sebagai tindak lanjut pasca putusan Mahkamah Konstitusi, menegaskan negara hadir untuk korban.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 


Share:

TMMD ke 125 Resmi Ditutup, TNI Sugiyono Tegaskan Sinergi TNI dan Rakyat Percepat Pembangunan Desa


Duta Nusantara Merdeka | Rokan Hilir
Komandan Korem 031/Wira Bima Brigjen TNI Sugiyono resmi menutup program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-125 tahun 2025 di Kabupaten Rokan Hilir, Kamis (21/08/2025).

Dalam amanat yang dibacakan, Pangdam I/BB menyampaikan apresiasi kepada pemerintah daerah atas kepercayaan yang diberikan kepada TNI untuk berperan aktif mendukung pembangunan desa.

Menurut Pangdam, program TMMD adalah bukti nyata kemanunggalan TNI dengan rakyat. Sinergi ini diharapkan mampu mempercepat pembangunan, meningkatkan kesejahteraan, sekaligus memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa.

“Semoga hasil pembangunan ini dapat dirasakan langsung oleh masyarakat, terutama dalam meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan bersama,” tegas Pangdam melalui sambutannya.

Pada pelaksanaan TMMD ke-125 di Kabupaten Rokan Hilir, berbagai sasaran fisik berhasil dituntaskan. Di antaranya semenisasi jalan, pembangunan MCK Musholla Manarul Huda, serta semenisasi halaman Masjid Jami’ Al-Hidayah.

Selain kegiatan fisik, juga digelar program non-fisik. Antara lain penyuluhan wawasan kebangsaan, bela negara, hukum, bahaya narkoba, pencegahan karhutla, posyandu stunting, posyandu Bindu PTM, serta pembagian sembako.

Program unggulan Kasad juga turut direalisasikan. Di antaranya TNI Masuk Ambariyah Berkah (TMAB) di musholla, ketahanan pangan, renovasi rumah tidak layak huni, penanaman pohon, hingga pembersihan parit dan pasar desa.

Acara penutupan dihadiri Ketua DPRD Rohil, Wakil Bupati, para pejabat Korem 031/WB, Dandim Rohil, tokoh masyarakat, serta pemuka agama setempat yang menyambut hangat keberhasilan program ini.

Rangkaian penutupan ditandai dengan penandatanganan naskah serah terima hasil TMMD dari Dansatgas kepada Pemkab Rohil, kemudian dilanjutkan peninjauan hasil pembangunan secara langsung di lapangan.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 


Share:

Air Mata di Ujung Sajadah 2 Rilis First Look Bocorkan Drama Keluarga Penuh Haru


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Setelah sukses dengan Air Mata di Ujung Sajadah (2023) yang meraih lebih dari 3,1 juta penonton, Beehave Pictures resmi merilis first look sekuel terbarunya.

Film berjudul Air Mata di Ujung Sajadah 2 kembali diarahkan sutradara Key Mangunsong. Kisahnya masih berpusat pada Aqilla (Titi Kamal), Yumna (Citra Kirana), serta Baskara (Faqih Alaydrus) yang jadi inti cerita.

First look memperlihatkan dua adegan eksklusif. Pertama, Baskara merayakan ulang tahun ke-9 bersama Aqilla. Kedua, momen berbeda ketika ia dirayakan bersama Yumna dan keluarga angkatnya di Solo.

Potongan gambar itu langsung memicu pertanyaan besar. Apakah Baskara akhirnya kembali ke pangkuan ibu kandungnya Aqilla, atau tetap tumbuh bersama keluarga angkat yang sudah lama merawatnya?

Meski menampilkan kebahagiaan, first look film ini menyimpan ketegangan emosional. Konflik lama antara cinta seorang ibu kandung dan kasih sayang keluarga angkat kembali dihidupkan dengan nuansa yang lebih dalam.

Selain trio utama, film ini turut dibintangi Daffa Wardhana, Jenny Rachman, serta Mbok Tun. Kehadiran mereka memperkaya drama emosional yang semakin menyentuh penonton.

Cerita kali ini mengikuti Aqilla yang gelisah setelah lama kehilangan kontak dengan Baskara. Perjalanannya ke Solo membuka kenyataan pahit sekaligus penuh harapan tentang arti kasih seorang ibu.

Produser Ronny Irawan menyebut film ini bukan sekadar sekuel, melainkan pengalaman emosional dengan konflik berlapis yang layak disaksikan semua keluarga Indonesia.

Air Mata di Ujung Sajadah 2 dijadwalkan tayang serentak di bioskop Indonesia mulai 23 Oktober 2025. Film ini digadang menjadi drama keluarga paling emosional tahun depan.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 


Share:

Cara Ampuh Buka Public Speaking Agar Audiens Langsung Tertarik


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Pernah merasa audiens langsung kehilangan minat sejak menit pertama? Kesalahan saat membuka public speaking sering membuat pesan utama gagal tersampaikan.

Banyak pembicara terjebak basa-basi panjang di awal. Audiens pun kehilangan fokus, sementara waktu berharga untuk materi inti justru habis terbuang percuma.

Kesalahan lain yang sering terjadi adalah masuk ke materi tanpa hook. Padahal, hook singkat mampu memancing rasa penasaran dan menjaga perhatian audiens tetap kuat.

Hook efektif bisa berupa pertanyaan retoris, fakta mengejutkan, atau cerita singkat relevan. Kuncinya, durasi singkat, menarik, dan langsung mengikat fokus pendengar.

Suara pembuka yang lemah juga memberi kesan pembicara kurang percaya diri. Mulailah dengan nada jelas, tegas, dan sedikit lebih lantang dari percakapan biasa.

Tak kalah penting, hindari cerita panjang yang tidak relevan. Cerita pembuka harus singkat, kontekstual, dan mengantarkan audiens masuk ke inti pembahasan.

Bahasa tubuh pembuka kerap menentukan kesan pertama. Postur tertutup atau tangan menyilang membuat audiens meragukan pembicara. Gunakan power pose terbuka agar terlihat meyakinkan.

Ekspresi wajah yang salah juga jadi jebakan. Senyum natural, tatapan hangat, dan kontak mata awal akan membuat audiens merasa terhubung secara emosional.

Energi rendah di menit pertama bisa menular ke audiens. Latih diri dengan peregangan, afirmasi positif, atau musik penyemangat sebelum tampil berbicara.

Pembukaan public speaking adalah momen emas. Dengan strategi tepat, audiens bisa tertarik sejak awal, pesan utama tersampaikan, dan kredibilitas pembicara semakin kuat.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 


Share:

DJP Bisa Periksa Pajak Lewat Gaya Hidup dan Transaksi Harian Anda


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Banyak orang masih menganggap pajak hanya urusan laporan SPT tahunan. Faktanya, petugas pajak bisa meneliti gaya hidup Anda secara detail.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berhak membandingkan penghasilan yang dilaporkan dengan pengeluaran nyata. Data tanggungan keluarga, biaya sekolah anak, kendaraan mewah, hingga liburan rutin, bisa jadi indikator pemeriksaan.

Jika angka penghasilan tidak sejalan dengan pola konsumsi, DJP bisa mengeluarkan panggilan klarifikasi. Proses ini dikenal sebagai uji kepatuhan, memadukan laporan pajak dengan gaya hidup aktual.

Seorang wajib pajak mengaku selalu tepat waktu melaporkan SPT. Namun, ia membiayai anak sekolah di luar negeri, memiliki dua mobil mewah, dan rutin liburan ke Eropa.

Ketika DJP mencocokkan data, muncul dugaan ada pemasukan yang tidak dilaporkan. Akhirnya ia menerima surat klarifikasi resmi dan terpaksa membuka informasi keuangan yang sebelumnya tidak pernah dicatat.

Kasus serupa semakin sering terjadi, seiring sistem digital pajak yang makin canggih. DJP kini bisa memantau rekening, transaksi kartu kredit, hingga aset yang dimiliki masyarakat.

Pendekatan ini disebut uji kelayakan penghasilan dan pengeluaran. Bila biaya hidup melebihi penghasilan tercatat, peluang dipanggil untuk pemeriksaan pajak akan meningkat secara signifikan.

Masyarakat diminta lebih transparan dalam melaporkan pendapatan. Pajak bukan sekadar kewajiban, tetapi instrumen keadilan agar setiap warga berkontribusi sesuai kemampuan ekonominya.

Pakar menegaskan, gaya hidup mewah tanpa dukungan laporan pajak bisa memicu masalah serius. Lebih bijak jika semua pemasukan dicatat, agar terhindar dari risiko hukum.

Kesadaran pajak harus tumbuh dari diri sendiri. Dengan keterbukaan, masyarakat tidak perlu takut diperiksa, dan negara bisa membiayai pembangunan secara adil dan berkelanjutan.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 




Share:

Rahasia Susuk yang Dipasang Selingkuhan, Bikin Suami Takluk Tanpa Sadar


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Fenomena susuk bukan sekadar cerita mistis turun-temurun, melainkan praktik nyata yang masih dipakai sebagian wanita untuk mengikat cinta terlarang.

Jenis susuk ternyata menentukan dampak berbeda pada target, terutama suami orang. Lokasi penempatan diyakini menjadi kunci utama bagaimana pesona terlarang bekerja dan membuat pria terjebak.

Susuk dagu disebut paling berbahaya karena bekerja melalui kekuatan kata. Pemakainya terdengar manis saat berbicara, sehingga pria mudah termakan rayuan penuh pesona gelap.

Ucapan sederhana bisa terasa magis, membuat pria terpikat tanpa sadar. Rayuan seolah berlapis mantra, hingga akhirnya mereka rela meninggalkan keluarga demi asmara terlarang.

Berbeda dengan susuk pipi yang memancarkan daya tarik wajah alami. Wajah pemakai tampak bercahaya dan memesona, membuat pria lupa logika hanya dengan sekali tatap.

Pesona instan itu membuat banyak laki-laki berani mengambil risiko besar, bahkan meninggalkan rumah tangga demi hubungan yang penuh misteri namun menggoda.

Lebih mengejutkan, ada pula susuk bibir yang diyakini memberi aura sensual tak tertandingi. Setiap senyum dianggap seperti racun manis yang menghancurkan pertahanan iman pria.

Praktik ini diam-diam masih terjadi di balik modernitas kota besar. Banyak istri sah mengaku rumah tangganya hancur karena pesona ‘mistis’ yang sulit dijelaskan akal sehat.

Fenomena ini kini jadi perbincangan hangat, bahkan dianggap ancaman bagi keharmonisan keluarga. Susuk tidak hanya soal mitos, tetapi juga strategi berbahaya merebut pasangan orang.

Masyarakat diminta waspada terhadap praktik klenik berbalut asmara ini. Sebab, cinta yang didapat lewat jalan gelap sering berujung pada penderitaan dan kehancuran.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 

Share:

PN Denpasar Tolak Praperadilan, Togar Situmorang Tetap Berstatus Tersangka


Duta Nusantara Merdeka |Denpasar 
Upaya pengacara kondang Togar Situmorang lepas dari status tersangka resmi kandas. Pengadilan Negeri Denpasar menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukannya.

Hakim tunggal Gede Putra Astawa dalam amar putusannya menyatakan penetapan tersangka oleh Polda Bali sudah sah. Putusan menegaskan proses penyidikan dianggap sesuai aturan hukum berlaku.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” tegas hakim Astawa di Denpasar, Selasa (19/8/2025). Putusan ini disaksikan langsung oleh tim hukum kedua belah pihak.

Hakim Astawa menegaskan penetapan tersangka memenuhi ketentuan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 terkait penyidikan tindak pidana. Dengan demikian, status tersangka tetap melekat.

Tim hukum Polda Bali, I Wayan Kota, menegaskan putusan ini membuktikan langkah penyidik benar. Semua proses, mulai penyitaan hingga penetapan tersangka, dinyatakan sah.

“Sudah diuji pengadilan praperadilan. Semua prosedur sah. Kami akan menindaklanjuti dengan proses penyidikan lanjutan,” ujarnya usai sidang, Selasa malam.

Polda Bali memastikan akan segera memanggil Togar Situmorang sebagai tersangka. Pemeriksaan dijadwalkan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Denpasar.

“Pemanggilan dilakukan dengan wajar. Bila berhalangan, bisa menyampaikan alasan resmi. Namun kami pastikan proses tetap berjalan,” tambah I Wayan Kota.

Di sisi lain, pihak Togar Situmorang belum memberikan pernyataan resmi terkait putusan ini. Kuasa hukumnya hanya menyebut akan mengkaji langkah hukum selanjutnya.

Publik menyoroti kasus ini karena Togar dikenal sebagai advokat yang kerap menangani perkara besar di Bali. Status tersangka dinilai mencoreng reputasi profesionalnya.

Sejumlah pengamat hukum menilai putusan praperadilan ini mempertegas komitmen pengadilan menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Tidak ada keistimewaan bagi tokoh terkenal sekalipun.

“Momen ini penting. Menunjukkan pengadilan dan aparat penegak hukum masih memegang prinsip equality before the law,” kata pakar hukum Universitas Udayana, Made Sukadana.

Masyarakat di Bali juga bereaksi di media sosial. Sebagian mendukung langkah tegas Polda Bali, sementara lainnya meminta transparansi dalam proses pemeriksaan.

Kasus Togar Situmorang disebut-sebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana tertentu yang masih didalami penyidik. Namun detail pasal yang disangkakan belum dipublikasikan secara lengkap.

Polda Bali menegaskan tidak ada tekanan politik atau intervensi pihak luar dalam penanganan kasus ini. Semua berjalan berdasarkan fakta dan alat bukti yang dikumpulkan.

“Tidak ada intervensi. Kami bekerja profesional sesuai aturan. Semua transparan, bisa diuji di pengadilan,” tegas I Wayan Kota dalam wawancara terpisah.

Dengan putusan PN Denpasar, proses hukum dipastikan berlanjut. Berkas perkara segera dirampungkan dan dilimpahkan ke kejaksaan untuk tahap penuntutan berikutnya.

Putusan ini menjadi pukulan telak bagi Togar Situmorang. Harapan bebas dari status tersangka pupus, sekaligus menjadi pelajaran penting bagi kalangan advokat.

Hingga berita ini diturunkan, Togar belum muncul ke publik. Timnya hanya mengatakan akan fokus menghadapi panggilan resmi dari Polda Bali ke depan.

Pakar komunikasi publik menilai, sikap diam Togar justru menimbulkan spekulasi. Publik menunggu penjelasan langsung agar tidak berkembang opini liar di masyarakat.

Kasus ini diprediksi akan terus menjadi sorotan nasional. Selain melibatkan advokat populer, perkara juga berpotensi membuka jaringan dugaan kasus lain di Bali.

Polda Bali memastikan proses hukum tetap terbuka untuk diawasi publik. Aparat menjanjikan penanganan profesional agar kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum semakin kuat.

“Selama pengadilan tegak dengan martabatnya, negara akan berdiri kokoh. Putusan ini bagian dari menjaga wibawa hukum di Indonesia,” tutup I Wayan Kota.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 




Share:

Kasus Pencucian Uang, Bolehkah Data Nasabah Bank Dibuka Aparat Hukum


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Apakah data nasabah bank benar-benar bisa dibuka aparat hukum? Pertanyaan ini kembali ramai dibahas pada Kamis, 21 Agustus 2025, setelah muncul kasus pencucian uang.

Menurut Teguh Arifiyadi, Direktur Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik Kemenkominfo sekaligus tim perumus UU PDP, rahasia bank memang tidak berlaku mutlak.

Teguh menegaskan, bank sebagai pengendali data memiliki kewajiban melindungi informasi pribadi, namun bisa dikecualikan bila menyangkut penyidikan, terutama kasus pidana pencucian uang.

Ia menambahkan, ketika status seseorang sudah menjadi tersangka atau terdakwa, aparat hukum berhak mengakses data nasabah untuk kepentingan pembuktian hukum di pengadilan.

Senada dengan Teguh, Yunus Husein, mantan Kepala PPATK, menyebut kepentingan umum harus didahulukan dibanding kerahasiaan individu, khususnya untuk mendukung proses penegakan hukum.

Dasar hukumnya tercantum jelas pada Pasal 20 ayat 2 huruf C Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Nomor 27 Tahun 2022.

Pasal tersebut menegaskan pemrosesan data pribadi dapat dilakukan untuk memenuhi kewajiban hukum, termasuk kebutuhan aparat penegak hukum dalam penyidikan kasus pidana.

Selain itu, Pasal 50 UU PDP juga memberi pengecualian kewajiban pengendali data pribadi demi kepentingan hukum, pertahanan, hingga pengawasan sektor jasa keuangan.

Ketentuan lain muncul pada Pasal 72 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang mempertegas hak penyidik meminta keterangan nasabah.

Dalam pasal tersebut, penyidik, penuntut umum, maupun hakim berwenang meminta data harta kekayaan tersangka, tanpa terikat ketentuan rahasia bank.

Pasal 40 dan Pasal 42 UU Perbankan juga memberi ruang hukum, di mana izin Bank Indonesia memungkinkan aparat hukum memperoleh data simpanan nasabah tersangka.

Dengan demikian, meskipun rahasia bank wajib dijaga, pengecualian berlaku demi kepentingan hukum. Artinya, perlindungan data pribadi tidak absolut bila terkait pidana berat.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 
 L
Share:

KIRIM BERITA SILAHKAN KLIK

KIRIM BERITA ANDA KESINI! Merasa Terbantu Dengan Publikasi ? Ayo Traktir Kopi Untuk Admin Dengan Cara Berbagai Donasi. Terimakasih :)



BREAKING NEWS

~||~ Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadhan 1446 Hijriah Jatuh Pada Hari Sabtu 1 Maret 2025 ~||~ 1 Syawal Jatuh Pada Tanggal 31 Maret 2025 ~||~ Muhammadiyah Luncurkan Ojek Online ZENDO ~||~ 140 Siswa SMKN 10 Medan Gagal SNBP ~||~ Prabowo Subianto Kembali Menjabat Sebagai Ketua Umum Partai Gerindra Periode 2025 - 2030 ~||~ Praperadilan Hasto Kristianto Di Tolak ~||~ #INDONESIADAMAI ~||~

Kilas Balik Bung Karno

Kilas Balik Bung Karno - Makna Proklamasi

Ir. Soekarno (Sang Proklamator) Setiap Tahun kita Memperingati Hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, Maka kita tidak bisa t...

Like Fanpage

Follow In Twitter

Breaking News

IKUTI KAMI


loading...

NONTON VIDEO DAPAT DUIT

10 Berita Populer

IKLAN

IKLAN
Ingin Pasang Iklan hubungi Kami di 0812 6582 534

Label

(SAS) #2019GantiPresiden Accounting Aceh Aceh Timur Adat Istiadat Advokat AFF Agama Agraria AIDS Air Aisyiyah Aksara Aksi Aksi Sosial Aktivis Aktivitis Al Washliyah Album Amien Rais Anak Anak Yatim Anarkis Angkatan Darat Anies Baswedan Animal Anti Korupsi Arisan Artikel Artis Arus Mudik Asahan Asian Games ASN Asuransi Asusila Atlet Award Bacaleg Bachtiar Ahmad Sibarani Baksos Bakti Sosial Balap Liar Banda Aceh Bandar Lampung Bandara Bandung Banjir BANK Bank Sumut Bansos Banten Bantuan Sosial Bapenas BAPER Bappenas Basarnas Batu Akik Batubara Bawang Putih Bawaslu Bayi Bazar BBM Bea Cukai Beasiswa Begal Bekraf Beladiri Belanja Bencana Bencana Alam Beras Berita Bhabinkamtibmas Bhayangkara Bhayangkari Bioskop Bisnis BKPRMI BM PAN BNI BNN BNPT Bobby Nasution Bom Bunuh Diri Boomerang BPBD BPJS BPN BPOM BRI Brimob Buka lapak Bukit Asam Buku Bulog Bulukumba BUMN Bung Karno Bupati Bursa saham Bursasaham Buruh Bus Caleg Capital market CCTV Cerpen Cianjur Cikampek Citilink conference Cosplayer Covid-19 Covid-19 Satgas Covid19 Cuaca Cuci Tangan Curanmor Cyber Daerah Dakwah Dance Debat Presiden Debt Collector Dede Farhan Aulawi Deklarasi Deli Serdang Demonstrasi Densus 88 Desa Dewan Pengawas Dewata Sakti Dharma Pertiwi Dialog Digital Dikdasmen Diklat Dinas Perhubungan Dirgahayu HUT RI Disiplin Diskusi Dongeng Donor Darah DPD RI DPR Duka Cita E-Money Effendi Simbolon Ekonom Ekonomi Ekspor Impor Electronics Elektronik Emas Empat Pilar Entertainment Es cream ESDM event Fashion Festival FGD FIFA Film Film Horor Film seri Anak Fintech FISIP Flores Timur Formasi Formula E Forum Furniture Futsal G30S/PKI GAAS Games Ganja Ganjar Ganjil Genap Garut Gaza Gebyar Kemerdekaan Gempa Geng Motor Genppari Gereja Gibran Gizi Buruk Go Pay Go-Jek Gojek Golkar Gotong Royong Grab Gubernur Guru Besar Gym H Haedar Nasir ham HANI Harbolnas Hari Ibu Hewan Hiburan HIV HMI Hoax Hotel Hp Hukum Humas Humbahas HUT HUT Bhayangkara HUT RI HUT TNI Hutan Ibadah Ibadah Haji Ibu Negara Idul Adha Idul Fitri IKLAN Imlek IMM Indonesia Industri inflasi Informasi Infrastruktur Inspektorat Inspirasi Internasional Internet Intoleran Investor IPK IPM IPPI Islam ITB IWAPI Jakarta Jakarta Barat Jakarta Pusat Jalan Jambore Nasional Jawa Tengah Jawa Timur Jayapura Jokowi Juara Jum'at Barokah Jumanji Jumat Jumat Berkah Jurnalis Kaliber Kampanye Kampung Rakyat Indonesia Kampus Kamtibmas Kapolda Kapoldasu Kapolri Kapolsek Kapolsek Kepolisian Karang Taruna Karaoke Karhutla Karya Tulis Kasus KDRT Keadilan Keagamaan Keamanan Kebakaran Kebangsaan Kebersihan Kebudayaan Kebun Kecantikan Kecelakaan Kedokteran Kegiatan Kegiatan seminar Kehutanan Kejahatan Kejaksaan Kejuaraan Kejurnas Kekerasan Kelestarian Alam Keluarga Kemalingan Kemanusiaan Kemenag Kemenaker Kemendag Kemendagri Kemendesa Kemendikbud Kemenhub Kemeninfo Kemenkes Kemenkeu Kemenko Kemenkumham Kemenlu KEMENPAN-RB Kemenparekraf Kemenperin Kemenpora kemenristek Kemensos Kementan Kemiskinan Kendaraan Dinas Kepala Daerah Kepedulian keperdulian Kepolisian Kerajaan Kereta Api kerja Paksa Kerjasama Kesehatan Kesejahteraan Keselamatan Kesenian Ketahanan Pangan Ketenagakerjaan Keuangan Khilafahtul Muslimin Kilas Balik Bung Karno Kivlan Zen KKP KNPI Kohati kompetisi Kompolnas Komputer Komunitas kon Konferensi KONI Konsumen Koperasi Kopermasu Kopi Kopi Pagi Korupsi Koruptor Kota Medan KPK KPR KPU Kriminal KRYD KSAD Kudeta Kuliner Kunjungan Kerja Kutai Kartanegara Labuhan Batu Lahan Lakalantas Laksi Lalu Lintas Lampung Langka Langkat Lapas Launching Launching Album Launching Aplikasi Launching Buku LAZISMU Lebaran Legislatif Lembaga LGBT Lifestyle Lingkungan Lingkungan Hidup LIPPI Listrik Lock Down Lomba lomba lari London LPPI LPS LSM Lukas Enembe Madina Mahasiswa Mahkamah Mahkamah Agung Mainan anak Majalengka mak Makanan Jepang Makassar Makkasar Mall Maluku Market Outlook Masjid Masker Masyarakat Mata Uang Maulid Nabi Mayday MDMC Medan Denai Media Media Sosial Megapolitan Menag Mendag Mendagri Menembak Menteri Menteri Perdagangan millenial Minuman Keras Minuman sehat Minyak Goreng Minyak Makan Miras Mobil MOI Motivasi MoU MPR MPR RI Mudik Muhammadiyah Muharram MUI Munas Musibah Musik Musyawarah Musywil Narkoba Narkotika NasDem Nasional Nasional pers Natal Natal & Tahun Baru New Normal NII NKRI NTT NU ODGJ Office Ojek Online Ojol Olah Raga Olahraga Ombusman Omicron Online Operasi Patuh Operasi Yustisi Opini Organisasi Ormas Otomotif P Padang Padanglawas Utara Padangsidimpuan Pagelaran Pahlawan Pajak Pakta Integritas Palestina Paluta Pameran PAN Pancasila pangan Papua Parawisata Pariwisata Partai Demokrat Partai Politik Partai UKM Partai Ummat Pasar Pasar modal Pasar Murah Pasar Tradisional Paspampres Patroli PC PCM Medan Denai PDI Perjuangan PDIP Perjuangan pe Pedagang Pegadaian Pelajar Pelajar Islam Indonesia Pelantikan Pelatihan Pelayanan Publik Pelecehan seks Pelukis Peluncuran Pemadam Kebakaran Pemalakan Pembangunan Pembayaran Elektronik Pembunuhan pemerasan Pemerintah Pemerintahan Pemerkosaan Pemilu Pemuda Pemuda Melati Indonesia Pemuda Muhammadiyah Pemuka Agama pen Penandatanganan Pencabulan Pencemaran Nama Baik Penculikan Pencurian Pendataan Pendidikan Penelitian Penembakan Penerbangan Penertiban Pengabdian Pengadilan Pengadilan Negeri Pengajian Pengamanan Pengamat Penganiayaan Pengawasan Pengetahuan Penggelapan Penghargaan Penghijauan Pengusaha Penipuan Penistaan Agama Penulis Penyakit Penyandang Disabilitas Penyuluhan Perampasan Perayaan Perbankan Percut Sei Tuan Perdagangan Perekonomian Perempuan & Anak Peresmian Pergaulan Perhubungan Perikanan Peristiwa Perjanjian Perjudian Perkawinan Perlombaan Permainan Perpajakan Pers Pertamina Pertanahan Pertanian Perusahaan Pesawat Terbang PET Pileg Pilkada PIlkades Pilpres Pin Pinjam meminjam uang Pinjaman Online PKL PKS PMI Polairud Polantas Polisi Cilik Politik POLRI Polwan Pondok Pesantren Ponpes Pornografi Posko Ummat PPKM PPN PPWI Pra Kerja Prabowo Pramuka Praperadilan Prawita Genppari Premanisme Presiden Prestasi Primbon Politik Prokes promo Property Prostitusi Protokol Kesehatan PSI PSSI Public Expose Publik expose Puisi Pungli PUPR Pusat Perbelanjaan Puskesmas PWI Qurban Radikalisme Rafdinal Ragam Rakernas Rakor Ramadhan Reksadana Rektor Relawan Relawan Jokowi Religi Remisi Rentan Renungan resa Restoran Reuni 212 Revolusi Mental Reward RKUHP Robot Ruang Guru Rumah Rumah sakit Rups Rusia RUU Saber Pungli Sabu Sahabat Anak Sains Salon Samosir Samsat Samsung Sanitasi air.Lingkungan hidup Santri SAR Satlantas Satpol PP Satwa SD Muhammadiyah 19 SD Terpadu 23 Medan Sejarah Sekolah Sembako Seminar Sengketa Seniman Senjata Senjata Api Sepak Bola Separatis Sepeda Sepeda sehat Serdang Bedagai Sertifikat Sertijab sho Sigli Silaturahim Silaturahim. KUYAI Kartanegara Silaturahmi Silaturrahim SIM Simalungun Simpan Pinjam Simulasi Smartphone SMP Muhammadiyah 48 Soekarno Solar Somasi Sosial Sosialisasi Startup Stasiun STOP PRES...!!! Studi Ilmiah Stunting Suku bunga Sulawesi Selatan Sumatera Barat Sumatera Utara Sumpah Jabatan Sumut Sunat Massal Sungai Superstore Suplemen Surabaya Surat Terbuka Suriyono Adi Susanto Suriyono Adi Susanto {SAS) Survei Survey susu Swab Antigen Syafi'i Ma'arif Syariah Syawal Takjil Tali Kasih Talkshow Tanjung Balai Tantama Tapanuli Tengah Tawuran Teknologi Teror Terorisme Tes Urine Tiket Tilang Tips Tjahyo Kumolo TNI TNI AU TNI nasional TNI-Polri Tokoh Tokoh Agama Tokoh Masyarakat Tol Toys Kingdom ToysKingdom Tragedi Transportasi Trend Rambut True Money Uang Uang Palsu UIN Ujaran Kebencian UKM Ukraina Ulama UMJ umkm UMSU Undang-Undang UNIMED UniPin Universitas Unjuk Rasa Upacara Usaha Rakyat UU Cipta Kerja UU ITE UUD 1945 Vaksinasi Vaksinasi booster Valentine Day Verifikasi Viral Virus Corona Walikota Wanita Wapres Wartawan Webinar Wirausaha Wisata WNA Workshop Yogyakarta Zulkifli Hasan

Arsip Berita

IKUTI BERITA VIDEO KAMI DI YOUTUBE

POS PETIR

PAGAR LAUT

Pagar Laut yang terjadi di Tangerang Memang Membuat Heboh Indonesia, Apalagi Ada Sertifikatnya, Berarti Sudah Ada IzinnyaRakyat Semakin Cemas dan Khawatir, Apalagi Kalau Udara Mau DipagarBagai Tersambar Petir Mendengar Pagar-Pagaran .

HALLO KRING..!!!

12 PAS

PANCASILA UDAH FINAL

Pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila Banyak Penolakan Dari Berbagai Kalangan Masyarakat, Memang Seharusnya Tidak Usah Dibahas Dan Lebih Baik Dibatalkan. Pancasila Dasar Negara.
Tendangan 12 PAS Dihentikan

SOS

INDONESIA DARURAT NARKOBA

Sudah dijatuhi hukuman mati bahkan sudah ada yang dieksekusi, tapi masih banyak bandar narkoba semakin merajalela, terbukti banyak yang ditangkap petugas Polisi maupun BNN (Badan Narkotika Nasional) tapi belum kapok juga mereka, justru sipir penjara malah terlibat. Kalau sudah darurat begini, hukuman mati jangan berhenti, jalan terus!.

QUO VADIS

Kunjungan Statistik

Online

IKLAN USAHA ANDA


PAGAR LAUT INDONESIA

~> Sekarang Lagi Heboh Tentang Pagar Laut Yang Terjadi Di Indonesia

<~ Memang Harus Jelas Apa Maksudnya Laut Dipagar, Karena Seharusnya Yang Dipagar itu Batas Wilayah Indonesia Dengan Negara Lain

Link Terkait

close
Banner iklan disini