Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan menegaskan ormas terafiliasi premanisme dan tindak pidana di Sumatera Utara terancam sanksi berat, termasuk pembubaran permanen.
Staf Ahli Bidang Ideologi dan Konstitusi Kemenko Polkam, Irjen Pol. Desman Sujaya Tarigan, menjelaskan pasal 59 sampai 63 UU Ormas memungkinkan pencabutan izin, pembubaran, hingga hukuman pidana.
“Jika pelanggaran ormas berkaitan tindak pidana, sanksinya bisa sampai pencabutan izin hukum bahkan proses pidana,” ungkap Desman usai memimpin rapat koordinasi pemberantasan narkoba, di Medan, Kamis (21/8/2025).
Data Astamaops Polri mencatat Sumatera Utara menjadi salah satu provinsi dengan kasus premanisme tertinggi, yakni 2.164 kasus, 1.303 pelaku diamankan, serta 207 orang menjadi tersangka.
Rapat juga menyoroti masalah narkoba yang kian mengkhawatirkan. Berdasarkan data BNN, 10,49 persen penduduk Sumut atau sekitar 1,5 juta jiwa terdampak penyalahgunaan narkotika.
Desman menilai angka tersebut menunjukkan situasi sangat darurat. Menurutnya, tanpa langkah serius pemerintah bersama aparat keamanan, narkoba akan semakin merusak generasi muda Sumatera Utara.
Menko Polkam Budi Gunawan memberi apresiasi kepada Polda Sumut dan Kodam I/BB atas keberhasilan menindak jaringan narkoba serta menertibkan tempat hiburan malam rawan.
Upaya tersebut, lanjut Desman, sejalan dengan program Astacita poin ke-7 yang menekankan pemberantasan narkoba sebagai prioritas nasional dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Rapat koordinasi di Medan turut dihadiri pejabat Kemenko Polkam, perwakilan Polda Sumut, Kodam I/BB, Kejaksaan Negeri Medan, Pemprov Sumut, hingga Badan Narkotika Nasional Provinsi.
Kolaborasi lintas lembaga ini diharapkan memperkuat strategi nasional menghadapi premanisme dan narkoba, sekaligus menciptakan stabilitas keamanan yang lebih kondusif di wilayah Sumatera Utara.
Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar