Upaya pengacara kondang Togar Situmorang lepas dari status tersangka resmi kandas. Pengadilan Negeri Denpasar menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukannya.
Hakim tunggal Gede Putra Astawa dalam amar putusannya menyatakan penetapan tersangka oleh Polda Bali sudah sah. Putusan menegaskan proses penyidikan dianggap sesuai aturan hukum berlaku.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” tegas hakim Astawa di Denpasar, Selasa (19/8/2025). Putusan ini disaksikan langsung oleh tim hukum kedua belah pihak.
Hakim Astawa menegaskan penetapan tersangka memenuhi ketentuan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 terkait penyidikan tindak pidana. Dengan demikian, status tersangka tetap melekat.
Tim hukum Polda Bali, I Wayan Kota, menegaskan putusan ini membuktikan langkah penyidik benar. Semua proses, mulai penyitaan hingga penetapan tersangka, dinyatakan sah.
“Sudah diuji pengadilan praperadilan. Semua prosedur sah. Kami akan menindaklanjuti dengan proses penyidikan lanjutan,” ujarnya usai sidang, Selasa malam.
Polda Bali memastikan akan segera memanggil Togar Situmorang sebagai tersangka. Pemeriksaan dijadwalkan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Denpasar.
“Pemanggilan dilakukan dengan wajar. Bila berhalangan, bisa menyampaikan alasan resmi. Namun kami pastikan proses tetap berjalan,” tambah I Wayan Kota.
Di sisi lain, pihak Togar Situmorang belum memberikan pernyataan resmi terkait putusan ini. Kuasa hukumnya hanya menyebut akan mengkaji langkah hukum selanjutnya.
Publik menyoroti kasus ini karena Togar dikenal sebagai advokat yang kerap menangani perkara besar di Bali. Status tersangka dinilai mencoreng reputasi profesionalnya.
Sejumlah pengamat hukum menilai putusan praperadilan ini mempertegas komitmen pengadilan menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Tidak ada keistimewaan bagi tokoh terkenal sekalipun.
“Momen ini penting. Menunjukkan pengadilan dan aparat penegak hukum masih memegang prinsip equality before the law,” kata pakar hukum Universitas Udayana, Made Sukadana.
Masyarakat di Bali juga bereaksi di media sosial. Sebagian mendukung langkah tegas Polda Bali, sementara lainnya meminta transparansi dalam proses pemeriksaan.
Kasus Togar Situmorang disebut-sebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana tertentu yang masih didalami penyidik. Namun detail pasal yang disangkakan belum dipublikasikan secara lengkap.
Polda Bali menegaskan tidak ada tekanan politik atau intervensi pihak luar dalam penanganan kasus ini. Semua berjalan berdasarkan fakta dan alat bukti yang dikumpulkan.
“Tidak ada intervensi. Kami bekerja profesional sesuai aturan. Semua transparan, bisa diuji di pengadilan,” tegas I Wayan Kota dalam wawancara terpisah.
Dengan putusan PN Denpasar, proses hukum dipastikan berlanjut. Berkas perkara segera dirampungkan dan dilimpahkan ke kejaksaan untuk tahap penuntutan berikutnya.
Putusan ini menjadi pukulan telak bagi Togar Situmorang. Harapan bebas dari status tersangka pupus, sekaligus menjadi pelajaran penting bagi kalangan advokat.
Hingga berita ini diturunkan, Togar belum muncul ke publik. Timnya hanya mengatakan akan fokus menghadapi panggilan resmi dari Polda Bali ke depan.
Pakar komunikasi publik menilai, sikap diam Togar justru menimbulkan spekulasi. Publik menunggu penjelasan langsung agar tidak berkembang opini liar di masyarakat.
Kasus ini diprediksi akan terus menjadi sorotan nasional. Selain melibatkan advokat populer, perkara juga berpotensi membuka jaringan dugaan kasus lain di Bali.
Polda Bali memastikan proses hukum tetap terbuka untuk diawasi publik. Aparat menjanjikan penanganan profesional agar kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum semakin kuat.
“Selama pengadilan tegak dengan martabatnya, negara akan berdiri kokoh. Putusan ini bagian dari menjaga wibawa hukum di Indonesia,” tutup I Wayan Kota.
Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar