Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (DPP-SPKN) memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimsus Polda Riau terkait laporan dugaan korupsi di DPRD Riau, Kamis (21/8/2025).
Pemanggilan dihadiri langsung Sekjen DPP-SPKN, Frans Sibarani, yang menyerahkan keterangan beserta dokumen. Laporan menyoroti dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas serta belanja makan minum Sekretariat DPRD Riau tahun anggaran 2023–2025.
Menurut Frans, laporan ini tercatat dengan Nomor: 140/Lap-DPP-SPKN/VIII/2025 tanggal 8 Agustus 2025. Dokumen tersebut resmi diterima Subdit III Ditreskrimsus Polda Riau.
Frans menegaskan, dugaan korupsi berkaitan dengan praktik perjalanan dinas fiktif dan belanja makan minum jumbo. Nilainya ditaksir mencapai Rp40,1 miliar dari APBD Provinsi Riau.
Ia menyebut dugaan itu bukan kejahatan biasa, melainkan modus sistematis. Indikasi ditemukan pada kwitansi, tiket, stempel, tanda tangan, hingga dokumen pengadaan yang diduga dipalsukan.
Selain itu, Frans menyindir kondisi keuangan Riau. Menurutnya, Gubernur Riau sudah mengaku pusing akibat defisit Rp3,7 triliun, tetapi DPRD tetap menghamburkan anggaran.
DPP-SPKN menduga belanja makan minum hingga Rp40 miliar hanyalah “ATM politik”. Ia meminta Polda Riau menindaklanjuti laporan agar penyimpangan segera terbongkar ke publik.
Frans menegaskan, laporan ini bagian dari kontrol sosial. Ia memastikan pihaknya terus mengawal kasus hingga tuntas, termasuk jika perlu membawa perkara ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Skandal di Sekretariat DPRD Riau bukan kali pertama. Sebelumnya, kasus dugaan Surat Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif juga menyeret nama pejabat setempat dan kini masih bergulir.
Publik kini menanti ketegasan Polda Riau dalam mengusut dugaan korupsi berjamaah ini. Jika terbukti, kasus DPRD Riau bisa menjadi skandal politik besar 2025.
Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar