Danantara Indonesia resmi memangkas jabatan komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan menghentikan pemberian tantiem atau insentif, sebuah langkah reformasi bersejarah.
Chief Executive Officer (CEO) Danantara Indonesia Rosan Roeslani menegaskan kebijakan itu berlaku sejak diterbitkannya Surat Edaran Danantara Nomor S-063/DI-BP/VI/2025 pada 30 Juli 2025 lalu.
“Sudah saya keluarkan aturan resminya, dan harus dilaksanakan. Komisaris tidak lagi mendapatkan tantiem sama sekali,” ujar Rosan usai rapat tertutup bersama Komisi XI DPR.
Rosan menyebut, kebijakan ini bertujuan memperbaiki tata kelola BUMN yang selama ini sering dikritik publik terkait pemborosan, transparansi rendah, serta lemahnya akuntabilitas pengelolaan.
Dengan dihapusnya tantiem komisaris, peran mereka diarahkan murni untuk mengawasi dan memastikan kepatuhan, bukan lagi mengejar keuntungan pribadi yang membebani keuangan perusahaan negara.
Berbeda dengan komisaris, jajaran direksi BUMN tetap berhak menerima tantiem, tetapi perhitungannya kini hanya berdasar kinerja operasional dan pencapaian pendapatan perusahaan.
Kebijakan tersebut, menurut Rosan, diharapkan mampu menciptakan sistem insentif yang lebih adil, menekankan profesionalitas, sekaligus mendorong efisiensi dan produktivitas perusahaan BUMN secara keseluruhan.
Ia menambahkan, keputusan ini sejalan dengan semangat pemerintah untuk melakukan reformasi menyeluruh terhadap BUMN, agar lebih sehat, transparan, dan memberikan kontribusi maksimal terhadap perekonomian nasional.
Meski berpotensi menuai pro dan kontra, Rosan optimistis langkah ini akan memperkuat kepercayaan publik serta menjadikan BUMN lebih fokus pada peran strategisnya.
Dengan kebijakan tegas ini, Danantara menegaskan posisinya sebagai motor penggerak perubahan sekaligus penjaga integritas pengelolaan perusahaan negara menuju tata kelola yang modern.
Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar