Langkah tegas pemerintah akhirnya terwujud. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS) telah resmi ditetapkan. Regulasi ini menjadi landasan hukum utama demi menjamin ruang digital yang aman.
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa sistem elektronik di Indonesia berpihak. Tujuannya adalah melindungi masa depan terbaik anak-anak. Aturan ini mewajibkan platform digital menyediakan fitur yang ramah anak.
Deputi Kemenko Polhukam, Marsekal Muda TNI Eko Dono Indarto, membuka rapat koordinasi. Ia menekankan pentingnya acara ini. Semua pihak harus menyamakan persepsi.
Eko Dono mengingatkan tentang dampak teknologi. Kemajuan sistem elektronik memang memberi peluang positif. Anak-anak bisa belajar, berkreasi, dan berpartisipasi.
Namun, tanpa pengelolaan tepat, risiko besar mengintai. Paparan konten negatif, eksploitasi seksual daring, perundungan siber, dan penyalahgunaan data pribadi. Bahkan, potensi radikalisasi juga mengancam.
"Sinergi seluruh pemangku kepentingan sangat diperlukan," tegas Eko Dono di Bandung, Jawa Barat, Jumat (22/8/2025). Kebijakan ini tidak boleh hanya berhenti di tataran normatif. Manfaatnya harus benar-benar dirasakan anak Indonesia.
Eko Dono menyoroti tiga hal pokok. Pertama, integrasi kebijakan di tiap kementerian. Aturan dan program kerja harus sejalan dengan PP TUNAS. Kedua, implementasi di daerah menjadi garda terdepan.
Ketiga, kolaborasi multi-stakeholder. Dunia usaha dan masyarakat sipil harus ikut berperan aktif. Media juga bisa membantu menyebarkan kesadaran.
"Anak-anak adalah penentu arah bangsa di masa depan," kata Eko Dono. "Jika ruang digital tidak aman, kita sedang membiarkan generasi penerus kita tumbuh dengan ancaman."
Maroli Jeni Indarto, Direktur Kemitraan Komunikasi Kominfo juga menambahkan. PP TUNAS mengatur tiga fase usia anak. Anak usia di bawah 13 tahun harus mendapat persetujuan orang tua.
Mereka hanya bisa mengakses platform yang ramah anak. Anak usia 13 hingga 17 tahun bisa mengakses lebih luas. Namun tetap dengan persetujuan platform dan orang tua.
Sedangkan usia 18 tahun ke atas bisa mengakses platform umum. Tetapi pengawasan orang tua tetap diperlukan. Maroli menegaskan, PP TUNAS tidak pernah melarang anak. Aturan ini hanya memberikan batasan yang aman.
Rakor ini dihadiri banyak pihak terkait. Termasuk perwakilan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Hadir pula pejabat Kominfo dan Komisi Informasi.
Usai rakor, Eko Dono mengunjungi Panti Asuhan Anak Khairun Nisa. Kunjungannya bertujuan mensosialisasikan PP TUNAS. Ia berbicara langsung dengan anak-anak panti asuhan.
Ia menyadari belum semua orang mengerti aturan baru ini. "Tugas pemerintah untuk terus mensosialisasikannya," ujar Eko Dono. Konten media sosial tidak semuanya negatif.
Tetapi, tanpa pengawasan, konten tersebut dapat merugikan. "Terlebih mereka yang sudah terpapar konten-konten negatif," pungkasnya. PP TUNAS diharapkan jadi benteng.
Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar