Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat bahwa 12 jam pertama setelah menjadi korban scam adalah waktu emas menyelamatkan dana.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menegaskan peluang pengembalian dana semakin kecil jika korban terlambat melapor.
“Lebih dari 12 jam, efektivitas penelusuran menurun drastis,” katanya saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (19/8/2025).
Ia menjelaskan pelaku penipuan keuangan kerap menggunakan strategi multilayer. Dana korban dipindahkan cepat ke berbagai rekening, e-commerce, dompet digital, bahkan platform kripto untuk menyulitkan pelacakan.
Menurut Mahendra, karakter pelaku scam digital saat ini jauh lebih canggih. Mereka memanfaatkan celah kecepatan transaksi online untuk menghilangkan jejak dana hanya dalam hitungan menit.
Dibanding negara lain, kecepatan masyarakat Indonesia melapor masih rendah. Di Singapura dan Malaysia, korban langsung menghubungi otoritas hanya dalam beberapa menit.
Sementara di Indonesia, laporan umumnya baru masuk setelah 12 jam sejak kejadian. Kondisi ini membuat peluang pemblokiran rekening penipu berkurang secara signifikan.
Mahendra menekankan, “Semakin cepat melapor, semakin besar kesempatan uang kembali. Jangan malu, jangan ragu, kesadaran publik adalah benteng perlindungan pertama.”
OJK juga meminta masyarakat lebih waspada terhadap modus penipuan digital. Scam kini tidak hanya lewat transfer bank, tetapi juga melalui iklan investasi, marketplace, hingga aplikasi pinjaman ilegal.
Pihaknya mengimbau agar korban segera mencatat kronologi, bukti transaksi, dan melapor ke bank, polisi, serta platform terkait dalam kurun waktu 12 jam pertama.
Dengan kolaborasi cepat antara masyarakat, perbankan, fintech, dan aparat, OJK optimistis kerugian akibat penipuan online dapat ditekan, sekaligus meningkatkan literasi keuangan digital nasional.
Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar