Pemberian remisi kepada Gregorius Ronald Tannur, terpidana kasus penganiayaan yang menewaskan kekasihnya Dini Sera Afriyanti, menuai kecaman keras keluarga korban.
Ronald Tannur sempat divonis bebas dalam kasus tragis di Surabaya pada September 2023. Namun, Mahkamah Agung (MA) kemudian menganulir putusan tersebut pada 22 Oktober 2024, dan menjatuhkan hukuman lima tahun penjara.
Meski demikian, remisi empat bulan yang diterima Ronald belakangan ini justru memperburuk luka keluarga korban. Mereka menilai langkah tersebut tidak adil dan semakin mengaburkan arti keadilan bagi nyawa almarhumah.
Alfika, adik kandung almarhumah Dini, menyebut sudah menduga adanya kelonggaran hukum bagi Ronald. Ia mengaku keluarga sama sekali tidak diberi kejelasan terkait proses hukum di balik jeruji.
“Saya sudah mengira pelaku akan baik-baik saja meski ditangkap kembali. Kami tidak tahu apa yang sebenarnya terjadi di dalam,” ujar Alfika, Senin (18/08/2025).
Ia menambahkan, keluarga telah berusaha menempuh jalur hukum bersama kuasa hukum, namun hasilnya nihil. Menurutnya, hukum di Indonesia masih mudah dipengaruhi kepentingan materi.
“Sudah jelas hukum di negara ini bobrok. Semua bisa diatur dengan uang, bahkan nyawa kakak saya pun tidak ada artinya,” tegas Alfika dengan nada kecewa.
Ia juga menyebut pengacara keluarga sudah bekerja keras mengumpulkan bukti. Namun, realitas pahit tetap dirasakan ketika kekuatan uang diduga lebih dominan daripada kebenaran dan keadilan.
Kekecewaan keluarga korban ini menambah daftar panjang kritik publik terhadap sistem pemasyarakatan dan pemberian remisi. Kasus Ronald Tannur kini menjadi sorotan nasional mengenai keadilan hukum di Indonesia.
Penulis: Lakalim Adalin
Editor Arianto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar