Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menggelar Hari Peringatan Internasional untuk Korban Terorisme pada Kamis (21/08/2025) di Jakarta.
Acara yang juga didukung The United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) ini berlangsung di Aula Prof. Harkristuti Harkrisnowo, Kantor LPSK, dengan tema “Bersatu dalam Harapan: Aksi Bersama untuk Korban Terorisme”.
Kepala BNPT Komjen Pol Eddy Hartono menegaskan bahwa negara hadir memberi perlindungan dan bantuan pemulihan bagi korban tindak pidana terorisme, sesuai amanat undang-undang.
Ia menyoroti pentingnya implementasi putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 103/PUU-XXI/2023, yang memperpanjang batas pengajuan kompensasi korban terorisme masa lalu dari tiga tahun menjadi sepuluh tahun.
Sejak putusan MK tersebut, BNPT telah menerbitkan 25 Surat Penetapan Korban Tindak Pidana Terorisme Masa Lalu, yang kemudian ditindaklanjuti LPSK melalui asesmen kompensasi.
Eddy menegaskan, sejumlah korban telah menerima kompensasi sebagai bentuk tanggung jawab negara. Dalam peringatan ini pun, pemberian kompensasi dilakukan secara simbolis.
Ia juga menjelaskan bahwa Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Fase Kedua 2025–2029 akan memberi perhatian khusus pada pemenuhan hak korban terorisme.
“BNPT bersama seluruh pemangku kepentingan berupaya mendukung korban menggapai masa depan penuh optimisme, termasuk berperan aktif dalam perdamaian dan rekonsiliasi,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua LPSK Brigjen Pol (Purn.) Dr. Achmadi menegaskan bahwa peringatan ini menjadi momentum negara menunjukkan korban terorisme tidak pernah dilupakan.
Menurutnya, LPSK memastikan korban berhak mendapatkan perlindungan, pemulihan medis, rehabilitasi psikologis, dan dukungan sosial, yang menjadi wujud nyata komitmen negara.
“Tema tahun ini mengingatkan bahwa solidaritas adalah kekuatan. Kolaborasi BNPT, LPSK, dan mitra terkait telah memberi kompensasi kepada ratusan korban terorisme,” tegas Achmadi.
Ia menambahkan, perlindungan korban hanya bisa berhasil jika melibatkan seluruh pihak, mulai dari pemerintah, lembaga internasional, hingga masyarakat sipil.
Dukungan juga datang dari UNODC. Kepala Kantor UNODC Indonesia, Zoey Anderton, mengapresiasi langkah Indonesia yang dianggap progresif dalam memastikan pemenuhan hak korban terorisme.
“BNPT dan LPSK menunjukkan komitmen melindungi martabat manusia. PBB siap terus mendukung berbagi praktik global terbaik untuk pencegahan terorisme,” ujar Anderton.
Acara peringatan ini berlangsung khidmat, dihadiri seratus peserta dari kementerian, lembaga, kedutaan besar negara sahabat, organisasi internasional, serta perwakilan kelompok korban.
Rangkaian acara dimulai dengan hening cipta selama dua menit, dilanjutkan monolog “Aksi Kolektif untuk Korban Terorisme”, lalu ditutup dengan pemberian kompensasi simbolis.
Selain itu, dilaksanakan pula Kick Off Penanganan Korban Terorisme Masa Lalu sebagai tindak lanjut pasca putusan Mahkamah Konstitusi, menegaskan negara hadir untuk korban.
Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar