Penegakan hukum mulai terlihat memberi kontribusi nyata terhadap penerimaan negara di tengah tekanan ekonomi global dan pelemahan rupiah. Pada Kamis, 14 Mei 2026, Satgas PKH di bawah Kejaksaan Agung RI menyerahkan lebih dari Rp10 triliun kepada Menteri Keuangan.
Tak hanya itu, sebanyak 2,3 juta hektare lahan siap pakai juga diserahkan kepada BUMN Agrinas. Penyerahan tersebut disaksikan langsung Presiden dan menjadi yang ketiga setelah sebelumnya Satgas PKH menyerahkan aset bernilai Rp5 triliun dan Rp11 triliun.
Penegakan Hukum Jadi Mesin PNBP Negara
Direktur Eksekutif INISIATOR, Yakub F. Ismail, menilai capaian itu memperlihatkan penegakan hukum tak lagi hanya bicara proses pidana. Aparat juga mulai berkontribusi terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP.
Di daerah, tren serupa ikut terlihat. Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan misalnya, disebut berhasil memulihkan keuangan negara lebih dari Rp1,2 triliun.
Namun capaian tersebut disebut lahir dari proses panjang dan penuh risiko. Seorang sumber di lingkungan APK Kejaksaan mengungkapkan petugas di lapangan kerap menghadapi tekanan dari pemilik lahan hingga pelaku tindak pidana yang memiliki pengaruh kuat.
“Tidak saja karena medannya yang berat, tapi juga menghadapi orang-orang yang mempunyai kuasa,” ujar sumber tersebut.
Di sejumlah daerah, cerita soal tekanan itu bukan rahasia lagi. Ada jaksa yang harus masuk kawasan terpencil dengan pengawalan minim. Sebagian bahkan mengaku lebih sering memakai dana pribadi saat anggaran operasional tersendat.
Popularitas Kejaksaan Naik, Kesejahteraan Jaksa Disorot
Di bawah kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin, tingkat kepercayaan publik terhadap Kejaksaan memang terus meningkat sejak 2020. Penanganan perkara korupsi besar dengan nilai fantastis menjadi salah satu faktor pendorongnya.
Namun di balik citra positif tersebut, persoalan kesejahteraan jaksa mulai ramai dibicarakan. Gaji dan tunjangan disebut hampir tidak mengalami kenaikan selama sekitar satu dekade.
Kondisi itu memunculkan kesenjangan dibanding penegak hukum lain seperti pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), penyidik pajak, hingga bea cukai.
Situasi makin terasa setelah gaji hakim naik hingga 280 persen. Di sejumlah daerah, pimpinan satuan kerja bahkan disebut harus menalangi kebutuhan operasional akibat pemotongan anggaran.
Jaksa Agung ST Burhanuddin sebelumnya juga menegaskan tidak ada ruang bagi aparat yang memperjualbelikan keadilan. Melalui PAM SDO atau Satgas 53, Kejaksaan beberapa kali menangkap oknum internal.
“Tidak ada tempat bagi Jaksa yang menggadaikan bertransaksi dengan keadilan masyarakat,” tegas ST Burhanuddin.
Yakub berharap pemerintah memberi perhatian serius terhadap kesejahteraan insan Adhyaksa agar penegakan hukum tetap berjalan profesional dan tidak membuka ruang degradasi moral di lapangan.
Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto










Tidak ada komentar:
Posting Komentar