Asosiasi Pengusaha TIK Nasional (APTIKNAS), Asosiasi Pengusaha Komputer dan Informatika Indonesia (APKOMINDO), serta Perkumpulan Advokat Teknologi Informasi Indonesia (PERATIN) kembali mendesak percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS). Regulasi itu dinilai mendesak di tengah lonjakan serangan digital terhadap sektor vital nasional.
Desakan tersebut disampaikan Ketua Umum APTIKNAS dan APKOMINDO sekaligus Sekretaris Jenderal PERATIN, Ir. Soegiharto Santoso, S.H. atau Hoky, dalam seminar nasional “Dari Serangan Digital ke Ancaman Nyata: Urgensi Payung Hukum Keamanan Siber” di Kampus UI Salemba, Jakarta, Senin (11/5/2026).
Ancaman Siber Tak Lagi Sekadar Gangguan Teknis
Forum itu mempertemukan akademisi, regulator, praktisi keamanan siber, hingga pelaku industri digital. Mereka membahas meningkatnya ancaman digital yang kini dinilai sudah menyentuh aspek pertahanan negara dan stabilitas ekonomi nasional.
Prof. Drs. Sri Yunanto, M.Si., Ph.D. menyebut serangan siber telah berubah menjadi instrumen strategis yang dapat melumpuhkan sektor penting seperti perbankan, kesehatan, telekomunikasi, hingga layanan publik.
Data Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) menunjukkan miliaran serangan siber terjadi setiap tahun di Indonesia. Estimasi kerugiannya mencapai Rp500 triliun per tahun.
Belum lagi serangan ransomware dan pencurian data pribadi yang ditaksir memicu kerugian tambahan hingga Rp8,2 triliun per tahun. Sekitar 60 persen serangan bahkan disebut sudah memanfaatkan Artificial Intelligence (AI).
Beberapa peserta seminar mengaku situasi itu terasa makin dekat. Ada yang bercerita rekening digital sempat terkunci akibat serangan phishing, sementara layanan publik pernah lumpuh hanya karena gangguan sistem beberapa jam. Dampaknya langsung terasa ke masyarakat.
Ego Sektoral Dinilai Hambat Respons Nasional
Wahyudi Djafar dari Lembaga Advokasi dan Catalyst Policy Works mengungkapkan anomali trafik siber nasional pada 2025 mencapai 5,5 miliar serangan. Angka itu melonjak sekitar 714 persen dibanding rata-rata tahunan sebelumnya.
Menurut dia, koordinasi keamanan siber nasional masih belum optimal karena kewenangan tersebar di berbagai lembaga seperti BSSN, Komdigi, BIN, dan Polri.
Anggota Komisi I DPR RI, Junico B.P. Siahaan, menegaskan RUU KKS bukan alat pembatas kritik publik.
“Kita bicara tentang perlindungan sistem nasional dari serangan siber, bukan membatasi demokrasi atau kritik publik,” ujar Junico.
Sementara itu, Hoky menilai Indonesia tidak bisa lagi menunda kehadiran RUU KKS. Ia menyinggung dugaan sabotase siber terhadap infrastruktur internet Iran sebagai alarm serius bagi Indonesia yang masih bergantung pada perangkat impor digital.
“Apa yang terjadi di Iran merupakan wake-up call bagi Indonesia. Ketergantungan terhadap perangkat impor tanpa audit keamanan dan pengawasan yang memadai dapat membuka celah serius terhadap keamanan nasional,” kata Hoky.
Menurut Hoky, RUU KKS dibutuhkan untuk melindungi data masyarakat, memperkuat Infrastruktur Informasi Kritikal, dan membangun kedaulatan digital nasional yang lebih mandiri.
Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto










Tidak ada komentar:
Posting Komentar