Hak nafkah iddah talak ba'in masih menjadi salah satu isu yang memunculkan perbedaan pandangan dalam hukum Islam. Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan Mazhab Hanafi memiliki pendekatan berbeda mengenai kewajiban mantan suami memberikan nafkah, tempat tinggal (maskan), dan pakaian (kiswah) kepada mantan istri selama masa iddah. Perbedaan tersebut juga terlihat dalam praktik penyelesaian perkara di Pengadilan Agama Gresik.
Perceraian tidak hanya mengakhiri hubungan suami istri, tetapi juga melahirkan konsekuensi hukum terhadap hak-hak ekonomi perempuan. Karena itu, penentuan hak nafkah selama masa iddah menjadi bagian penting dalam perlindungan hukum pasca perceraian.
Perbedaan Pandangan KHI dan Mazhab Hanafi
Dalam fikih Islam, talak dibedakan menjadi talak raj'i dan talak ba'in. Pada talak raj'i, mayoritas ulama sepakat mantan istri berhak memperoleh nafkah dan tempat tinggal selama masa iddah.
Perbedaan muncul pada talak ba'in. Mazhab Syafi'i dan Hanbali berpendapat mantan istri yang tidak sedang hamil tidak lagi berhak menerima nafkah maupun tempat tinggal. Pendapat tersebut antara lain merujuk pada hadis Fatimah binti Qais.
Sebaliknya, Mazhab Hanafi menegaskan mantan suami tetap wajib memberikan nafkah dan tempat tinggal selama masa iddah, baik perceraian terjadi melalui talak raj'i maupun talak ba'in. Landasan utamanya adalah Surah At-Talaq ayat 6 yang memerintahkan suami menyediakan tempat tinggal sesuai kemampuannya.
Menurut pandangan Hanafi, kewajiban menjalani masa iddah membatasi kebebasan perempuan demi kepastian nasab. Karena itu, mantan suami tetap memikul tanggung jawab ekonomi hingga masa iddah berakhir.
Ketentuan dalam Kompilasi Hukum Islam
KHI melalui Pasal 149 mengatur bahwa mantan suami wajib memberikan mut'ah, nafkah iddah, maskan, dan kiswah setelah perceraian.
Namun, aturan tersebut memberikan pengecualian. Hak nafkah iddah dapat gugur apabila perceraian berstatus talak ba'in atau mantan istri terbukti nusyus, sepanjang perempuan tersebut tidak sedang hamil. Apabila istri dalam kondisi hamil, kewajiban nafkah tetap berlaku hingga melahirkan sebagaimana diatur dalam Pasal 149 dan Pasal 152 KHI.
Ketentuan tersebut menunjukkan KHI lebih dekat dengan pendapat mayoritas ulama dibandingkan pandangan Mazhab Hanafi.
Praktik Pengadilan Agama Gresik
Penelitian terhadap putusan Pengadilan Agama Gresik memperlihatkan bahwa penerapan aturan tidak selalu berlangsung secara kaku.
Dalam perkara cerai talak yang diajukan suami, Hakim umumnya menetapkan pembayaran nafkah iddah kepada mantan istri berdasarkan ketentuan KHI.
Sementara itu, pada perkara cerai gugat, data periode 2006-2009 menunjukkan hanya dua perkara yang secara tegas memuat tuntutan nafkah iddah. Dalam dua perkara tersebut, majelis hakim mengabulkan permohonan tersebut.
Temuan ini menunjukkan Hakim tetap membuka ruang perlindungan terhadap hak ekonomi perempuan apabila tuntutan diajukan dalam persidangan. Pendekatan tersebut dinilai mencerminkan semangat perlindungan yang sejalan dengan pemikiran Mazhab Hanafi.
Perkembangan hukum juga diperkuat melalui Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2018 dan SEMA Nomor 2 Tahun 2019. Aturan tersebut memberikan ruang bagi perempuan dalam perkara cerai gugat untuk memperoleh nafkah iddah maupun mut'ah sepanjang tidak terbukti nusyus.
Dengan demikian, pembahasan mengenai hak nafkah iddah talak ba'in tidak lagi berhenti pada perbedaan pandangan fikih, tetapi juga berkembang melalui praktik peradilan yang semakin menekankan perlindungan terhadap hak-hak ekonomi perempuan pasca perceraian.
Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto










Tidak ada komentar:
Posting Komentar