Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Riau memusnahkan barang hasil penindakan kepabeanan dan cukai senilai Rp44,82 miliar, Selasa (14/4/2026). Kegiatan berlangsung di Pekanbaru dan Dumai, melibatkan aparat lintas instansi.
Pemusnahan mencakup barang ilegal periode 2024–2025 yang telah berstatus Barang Menjadi Milik Negara (BMMN). Langkah ini disebut sebagai upaya menekan peredaran barang ilegal sekaligus menjaga stabilitas ekonomi daerah.
Barang Ilegal Didominasi Rokok Tanpa Cukai
Barang yang dimusnahkan didominasi produk kena cukai ilegal. Totalnya mencapai 28,8 juta batang rokok tanpa pita cukai, 1.214 liter minuman beralkohol, serta ratusan koli barang lain.
Selain itu, terdapat pakaian bekas, alas kaki, barang konsumsi, hingga elektronik ilegal. Seluruh barang merupakan hasil penindakan di wilayah Riau dan Sumatera Barat dalam dua tahun terakhir.
Metode pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, dihancurkan, dan dipotong. Proses ini dilakukan terbuka sebagai bentuk transparansi kepada publik.
Sinergi Aparat Jadi Kunci Penegakan Hukum
Kepala Kanwil DJBC Riau, Dwijo Muryono, menegaskan pemusnahan ini bukan sekadar seremoni. “Ini bentuk nyata komitmen melindungi masyarakat dan pelaku usaha dari barang ilegal,” ujarnya.
Kegiatan ini juga melibatkan TNI AD. Asisten Operasi Kasdam XIX/Tuanku Tambusai, Kolonel Inf Rendra Dwi Ardhani, hadir mewakili Pangdam.
Menurutnya, sinergi antarinstansi menjadi faktor penting dalam menjaga stabilitas keamanan dan ekonomi. “Kami siap terus mendukung penegakan hukum di wilayah,” katanya.
Kehadiran aparat gabungan—mulai dari Bea Cukai, TNI, Kepolisian, hingga Kejaksaan—menunjukkan pola kolaborasi yang makin solid.
Dalam pengalaman liputan lapangan, pola seperti ini biasanya efektif memutus jalur distribusi, bukan hanya di hilir tapi juga sampai ke jaringan pemasok.
Dampak Ekonomi dan Imbauan ke Masyarakat
Peredaran barang ilegal bukan hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga menciptakan persaingan usaha tidak sehat.
Produk tanpa cukai, misalnya, dijual jauh lebih murah karena tidak menanggung beban pajak. Ini menekan pelaku usaha resmi yang patuh aturan.
Karena itu, masyarakat diminta ikut berperan. Peningkatan kesadaran hukum dinilai penting untuk memutus rantai distribusi barang ilegal.
Langkah penindakan yang konsisten, ditambah partisipasi publik, menjadi kombinasi kunci untuk menjaga pasar tetap sehat dan kompetitif.
Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto










Tidak ada komentar:
Posting Komentar