Puncak peringatan HUT ke-73 Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) di Balairung Mahkamah Agung RI, Rabu (22/04/2026), menegaskan kembali isu krusial: pentingnya pesan Ketua MA Sunarto tentang hakim terpercaya dan keadilan rakyat.
Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. Sunarto, menyatakan kepercayaan publik adalah fondasi utama peradilan. Tanpa itu, otoritas hakim hanya bersifat formal dan kehilangan legitimasi sosial.
Tujuh Pesan Sunarto: Integritas hingga Humanisme
Dalam pidatonya, Prof. Dr. Sunarto merinci tujuh pesan yang terasa sederhana, tetapi menyentuh inti persoalan peradilan. Ia mengawali dari hal mendasar: kepercayaan publik sebagai napas utama lembaga hukum.
“Tanpa kepercayaan publik, kewenangan yang kita miliki hanya akan bersifat formal,” ujar Prof. Dr. Sunarto di Jakarta, Rabu (22/4/2026).
Ia lalu menguraikan kriteria hakim terpercaya, mulai dari integritas, independensi, hingga transparansi. Standar ini bukan sekadar norma, tetapi tuntutan yang makin terasa di tengah sorotan publik.
Saya teringat satu sidang terbuka yang pernah saya liput beberapa tahun lalu. Di ruang itu, bukan hanya putusan yang diuji, tapi juga gestur hakim—cara bertanya, nada bicara, bahkan jeda diam. Kepercayaan publik sering lahir dari detail-detail kecil seperti itu.
Sunarto juga menekankan pentingnya humanisme yudisial. Pendekatan hukum, menurutnya, tidak cukup berhenti pada teks aturan, tetapi harus menyentuh rasa keadilan yang hidup di masyarakat.
Hakim, Kesejahteraan, dan Tantangan Moral
Lebih jauh, Ketua MA mengaitkan langsung kualitas hakim dengan kesejahteraan rakyat. Baginya, keadilan bukan hanya soal ekonomi, melainkan akses hukum, perlindungan hak, dan kepastian yang menenangkan.
Ia menegaskan hubungan sebab-akibat yang jelas: hakim terpercaya akan melahirkan kepercayaan pada hukum, lalu menciptakan ketertiban sosial. Dari situ, kesejahteraan bisa tumbuh.
Peran IKAHI juga disorot sebagai pilar moral. Dengan fasilitas dan kesejahteraan yang sudah dijamin negara, penyimpangan tidak lagi bisa dibenarkan sebagai kebutuhan.
“Penyimpangan itu bukan lagi karena kebutuhan, tapi keserakahan dan penyalahgunaan kesempatan,” kata Sunarto.
Di sisi lain, ia mengingatkan pimpinan pengadilan untuk tetap rendah hati. Jabatan, menurutnya, bukan simbol kekuasaan, melainkan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.
Di penghujung acara, tiga komitmen ditegaskan: menjaga integritas, meningkatkan profesionalitas, dan menghadirkan putusan berkualitas. Bagi sebagian orang, ini terdengar normatif. Tapi di ruang peradilan, justru di situlah letak ujian sebenarnya.
Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto










Tidak ada komentar:
Posting Komentar