Ketua Forum Persatuan Islam Indonesia (FPII) Muhammad Fathur Rozaq menyatakan keberatan atas pernyataan Jusuf Kalla yang menyebut ajaran Islam dan Kristen dapat membenarkan aksi saling membunuh musuh. Pernyataan itu dinilai berisiko memicu disinformasi dan ketegangan sosial.
Dalam keterangan tertulis, Kamis (16/4/2026), Fathur menegaskan narasi tersebut tidak mencerminkan ajaran agama yang sebenarnya dan berpotensi mereduksi nilai-nilai kemanusiaan dalam kehidupan berbangsa.
FPII NILAI TERJADI DISTORSI MAKNA AJARAN AGAMA
Fathur Rozaq menyatakan Islam tidak pernah membenarkan tindakan membunuh tanpa dasar yang sah. Ia menekankan bahwa prinsip utama ajaran Islam adalah menjaga kehidupan dan menjunjung tinggi perdamaian.
“Islam membawa misi Rahmatan lil ‘Alamin, menjadi rahmat bagi semesta alam, bukan ancaman bagi kehidupan,” ujar Fathur.
Ia menjelaskan, konteks “membunuh” dalam teks keagamaan hanya berlaku dalam situasi konflik bersenjata yang sangat spesifik dan bersifat defensif. Bukan legitimasi untuk kekerasan dalam kondisi damai.
Dalam praktik sosial, kesalahan memahami konteks ini sering terjadi. Saya pernah mendengar perdebatan serupa di forum diskusi kampus; sebagian peserta mengambil potongan ayat tanpa konteks, lalu menarik kesimpulan yang jauh dari maksud awalnya.
Fathur menilai pernyataan tokoh publik seperti Jusuf Kalla seharusnya lebih berhati-hati, terutama karena memiliki pengaruh luas di ruang publik.
LANGKAH HUKUM DAN RISIKO SOSIAL YANG LEBIH LUAS
FPII menyatakan akan menempuh jalur hukum sebagai langkah klarifikasi resmi. Tujuannya, menurut Fathur, untuk mencegah penyebaran narasi yang dianggap menyesatkan dan menjaga ruang publik tetap sehat.
Ia juga mengingatkan bahwa penyederhanaan ajaran agama tanpa konteks bisa memicu sentimen negatif dan memperlemah kohesi sosial.
Mengutip Surah Al-Ma’idah ayat 32, Fathur menegaskan bahwa membunuh satu nyawa tanpa alasan yang benar diibaratkan membunuh seluruh manusia. Ia juga merujuk Hadits Riwayat Bukhari tentang larangan membunuh non-muslim dalam perjanjian damai.
Dalam konteks Indonesia, isu ini sensitif. Seorang rekan jurnalis pernah bercerita bagaimana narasi agama yang dipelintir di media sosial bisa cepat menyebar dan memicu kesalahpahaman di tingkat akar rumput.
“Langkah hukum ini bukan permusuhan, tetapi upaya edukasi agar publik mendapat pemahaman yang utuh,” kata Fathur.
Ia mengajak masyarakat untuk tidak terprovokasi dan tetap mengedepankan dialog sehat. “Perbedaan penafsiran tidak boleh menggerus persaudaraan,” ujarnya.
Di tengah ruang publik yang makin riuh, pernyataan tokoh memiliki dampak berlapis. Ketika tafsir agama disederhanakan tanpa konteks, risikonya bukan sekadar debat - melainkan potensi retak dalam kehidupan sosial.
Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto










Tidak ada komentar:
Posting Komentar