Fakta sidang pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi kembali mengemuka. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Mataram, Senin, 12 Januari 2026, saksi Misri Puspitatari mengaku menerima total sekitar Rp35 juta dari terdakwa Kompol I Made Yogi Purusa Utama.
Pengakuan itu membuka detail baru aliran uang dalam kasus yang menewaskan Brigadir Nurhadi di Gili Trawangan, Nusa Tenggara Barat. Jaksa menilai ada perbedaan antara keterangan saksi dan isi dakwaan.
Aliran Uang dan Perbedaan Keterangan Saksi
Perwakilan jaksa penuntut umum, Budi Mukhlish, menjelaskan uang Rp35 juta diberikan bertahap oleh Kompol I Made Yogi Purusa Utama kepada Misri.
“Pada intinya, tadi dalam surat dakwaan kan (terima) Rp10 juta sehari, ternyata dapatnya Rp35 juta,” ujar Budi Mukhlish di Pengadilan Negeri Mataram, Senin (12/1/2026).
Rinciannya, Misri menerima transfer awal Rp2 juta. Kemudian Rp10 juta diberikan secara tunai saat bertemu di Gili Trawangan.
Selanjutnya, Rp10 juta disebut untuk kontrak rumah. Sisa Rp10 juta lainnya diberikan karena Misri memperpanjang masa tinggalnya selama dua hari.
Dalam sidang yang sama, jaksa juga mengungkap adanya pemberian uang Rp5,5 juta kepada teman kencan terdakwa Gde Aris Candra Widianto.
Sidang Tertutup dan Posisi Saksi Mahkota
Majelis hakim yang diketuai Lalu Moh. Sandi Iramaya memutuskan sidang digelar tertutup. Pertimbangannya, perkara ini mengandung unsur asusila dan melibatkan saksi perempuan.
Misri sendiri disebut sebagai saksi mahkota karena berada di lokasi saat Brigadir Muhammad Nurhadi diduga dianiaya hingga tewas.
Korban mengalami luka fatal berupa pendarahan di kepala belakang serta patah pangkal lidah. Peristiwa itu terjadi di Villa Tekek The Beach House Resort, Gili Trawangan.
Jaksa berencana mengonfrontasi keterangan Misri dengan saksi lain, Meylani Putri, untuk menguji konsistensi kesaksian.
Dalam pengalaman saya mengikuti sidang-sidang besar, konfrontasi seperti ini kerap menjadi titik balik. Di situlah hakim biasanya mengukur siapa yang paling mendekati fakta.
Kasus ini masih jauh dari putusan akhir. Namun satu hal mulai jelas: aliran uang dan relasi antar pihak menjadi kunci untuk mengurai kronologi kematian Brigadir Nurhadi.
Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto










Tidak ada komentar:
Posting Komentar