Sorotan terhadap minimnya keterbukaan informasi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kembali menguat pada Kamis (23/04/2026). Sejumlah wartawan mengeluhkan sulitnya mengakses agenda resmi pengadilan, mulai pelantikan pejabat hingga eksekusi lahan.
Keluhan itu disampaikan Ketua Forum Silaturahmi Media Mahkamah Agung RI (FORSIMEMA-RI), Syamsul Bahri. Ia menilai PN Jakarta Timur tidak sejalan dengan semangat transparansi yang selama ini didorong Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Minimnya Akses Informasi di PN Jaktim
Syamsul menyebut wartawan kerap tidak mendapat pemberitahuan resmi terkait agenda kegiatan. Padahal, kegiatan tersebut berdampak langsung pada kepentingan publik dan layak diberitakan secara terbuka.
“Ini bukan sekadar soal akses liputan, tetapi menyangkut prinsip keterbukaan informasi publik,” ujar Syamsul Bahri dalam keterangan tertulis, Kamis (23 April 2026).
Ia menegaskan, relasi media dan lembaga peradilan semestinya bukan hubungan yang saling curiga. Media, menurutnya, justru berperan sebagai jembatan informasi antara pengadilan dan masyarakat.
Saya pernah mendengar keluhan serupa dari seorang reporter hukum di Jakarta. Ia mengaku datang ke pengadilan hanya bermodal informasi “katanya ada sidang penting hari ini”. Tanpa agenda resmi, kerja jurnalistik berubah seperti menebak-nebak.
Dampak ke Kepercayaan Publik
Sejumlah jurnalis lain juga mengaku kesulitan serupa. Tidak ada mekanisme komunikasi yang jelas, bahkan beberapa eksekusi lahan berlangsung tanpa pemberitahuan ke media.
Situasi ini memunculkan pertanyaan. Ketika akses informasi dibatasi, ruang spekulasi publik justru melebar. Dugaan adanya informasi yang ditutup-tutupi pun tak terhindarkan.
Padahal, Mahkamah Agung telah mendorong transparansi melalui berbagai kebijakan, termasuk digitalisasi layanan informasi. Namun, implementasi di tingkat pengadilan negeri menjadi titik krusial.
Pengamat hukum menilai keterbukaan bukan sekadar kewajiban administratif. Ini bagian dari membangun kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.
Pengalaman lain datang dari seorang jurnalis senior yang pernah meliput pengadilan terbuka di era reformasi awal. “Dulu justru pengadilan ingin diliput, sekarang malah seperti menghindar,” katanya.
Hingga berita ini diturunkan, PN Jakarta Timur belum memberikan tanggapan resmi. Desakan pembenahan komunikasi publik pun menguat, agar proses hukum tak hanya berjalan sah, tetapi juga transparan.
Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto










Tidak ada komentar:
Posting Komentar