Ketua Ombudsman RI Hery Susanto ditangkap Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi tata kelola tambang nikel di Sulawesi Utara. Di tengah proses hukum itu, laporan harta kekayaannya senilai Rp4,17 miliar ikut terseret ke ruang publik.
Data tersebut tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan ke KPK pada 17 Maret 2026, saat Hery masih menjabat Wakil Pimpinan Ombudsman.
Rincian Harta Hery Susanto di LHKPN
Total kekayaan Hery tercatat Rp4.170.588.649. Angka ini relatif stabil, bahkan sedikit turun dibanding laporan Februari 2025 yang mencapai Rp4,27 miliar.
Penurunan sekitar Rp101 juta dalam setahun memang tidak signifikan. Namun, dalam praktik pelacakan aset pejabat, perubahan kecil justru sering menjadi titik awal penelusuran lebih jauh.
Aset terbesar berasal dari tanah dan bangunan senilai Rp2,35 miliar. Properti itu berada di Jakarta Timur dan Cirebon, seluruhnya diklaim hasil sendiri.
Selain itu, Hery melaporkan kendaraan senilai Rp595 juta, terdiri dari motor Vespa LX IGET 125 tahun 2022 dan mobil Chery Micro/Minibus tahun 2025.
Ia juga memiliki harta bergerak lain Rp685,9 juta serta kas dan setara kas Rp539,6 juta.
Kaitan Harta dan Kasus Nikel
Kasus yang menjerat Hery bukan perkara kecil. Dugaan korupsi tata kelola tambang nikel di Sulawesi Utara menyangkut sektor strategis bernilai besar.
Di titik ini, profil kekayaan menjadi relevan. Publik mulai membandingkan: apakah struktur aset tersebut sejalan dengan rekam jejak kariernya?
Hingga kini, belum ada indikasi langsung bahwa harta yang dilaporkan berkaitan dengan perkara. Namun, transparansi LHKPN biasanya menjadi pintu awal bagi aparat penegak hukum menelusuri aliran dana.
Situasi ini menempatkan Hery dalam sorotan ganda: sebagai tersangka dan sebagai pejabat publik yang baru dilantik.
Baru Dilantik, Langsung Diuji
Hery baru saja dilantik sebagai Ketua Ombudsman RI periode 2026–2031 oleh Presiden Prabowo Subianto pada 10 April 2026.
Pengangkatan itu berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2026. Namun, belum genap sepekan, kasus hukum langsung membayangi.
Kariernya sebelumnya cukup panjang. Ia pernah menjadi Tenaga Ahli DPR RI Komisi IX, Direktur Eksekutif Komunal, hingga Ketua Koordinator Nasional Masyarakat Peduli BPJS.
Transisi dari puncak karier ke pusaran kasus seperti ini bukan hal baru dalam lanskap birokrasi Indonesia. Tapi tetap saja, selalu menyisakan pertanyaan besar soal integritas sistem.
Dampak ke Ombudsman dan Kepercayaan Publik
Kasus ini tidak berhenti pada individu. Ombudsman sebagai lembaga pengawas pelayanan publik ikut terdampak secara reputasi.
Publik kini menunggu dua hal: proses hukum yang transparan dan sikap institusi dalam menjaga integritas internal.
Jika tidak ditangani terbuka, kepercayaan bisa terkikis. Bukan hanya pada figur Hery, tetapi juga pada lembaga yang seharusnya menjadi penjaga akuntabilitas negara.
Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto










Tidak ada komentar:
Posting Komentar