Dugaan sabotase siber terhadap infrastruktur internet Iran menjadi peringatan serius bagi Indonesia. Serangan yang disorot CNN Indonesia pada Minggu, 26 April 2026 itu dinilai menunjukkan bahwa perang digital kini bukan lagi gangguan teknis biasa, melainkan instrumen geopolitik yang bisa melumpuhkan negara.
Direktur The Indonesia Intelligence Institute, Ridlwan Habib, menilai pola serangan seperti backdoor dan botnet dapat tertanam sejak rantai pasok perangkat jaringan. Risiko serupa, kata dia, sangat mungkin terjadi di Indonesia yang masih bergantung pada Produk dengan Elemen Digital (PDED) impor.
Modus Senyap, Ancaman Besar
Saya pernah berbincang dengan seorang praktisi keamanan jaringan yang berkata sederhana: “Kadang ancaman paling berbahaya justru yang tidak berbunyi.” Kalimat itu terasa relevan ketika melihat kasus Iran.
Ridlwan Habib menjelaskan, serangan bisa disisipkan melalui perangkat jaringan sejak awal distribusi, lalu diaktifkan pada saat paling kritis.
Kerentanan ini menjadi alarm karena Indonesia masih memakai banyak perangkat impor yang belum sepenuhnya lolos audit keamanan nasional.
Ia menegaskan, audit menyeluruh dan deteksi anomali wajib dilakukan sebelum ancaman berubah menjadi krisis nasional.
Menanggapi hal itu, Ir. Soegiharto Santoso, SH (Hoky), Ketua Umum APKOMINDO dan APTIKNAS serta Sekretaris Jenderal PERATIN, menyebut insiden Iran sebagai wake-up call nyata.
“Apa yang terjadi di Iran benar merupakan wake-up call bagi kita semua. Ketergantungan terhadap perangkat impor tanpa pengawasan dan audit yang memadai dapat membuka celah serius terhadap keamanan nasional. Ini bukan sekadar isu teknis, melainkan menyangkut kedaulatan digital bangsa,” tegas Hoky.
RUU KKS Jadi Fondasi Pertahanan Siber Nasional
Ancaman siber kini tak lagi berhenti pada phishing atau ransomware. Serangan berbasis kecerdasan artifisial mulai menyasar Infrastruktur Informasi Kritikal (IIK).
Sektor energi, transportasi, telekomunikasi, kesehatan, hingga sistem keuangan menjadi target utama karena menyangkut hajat hidup masyarakat.
Gangguan pada sektor ini bisa memicu efek berantai terhadap stabilitas nasional. Karena itu, urgensi RUU KKS untuk keamanan siber nasional semakin sulit ditunda.
“Tanpa landasan hukum yang kuat, akselerasi ekonomi digital Indonesia akan terus dibayangi risiko asimetris yang besar. Kehadiran RUU KKS adalah kebutuhan strategis yang tidak bisa ditawar,” ujar Hoky.
RUU Keamanan dan Ketahanan Siber diproyeksikan melindungi transaksi digital masyarakat, memperkuat IIK, menumbuhkan kepercayaan investor, serta mendorong standar keamanan nasional bagi PDED.
Pemerintah telah mengirimkan Surpres ke DPR RI. APKOMINDO, APTIKNAS, dan PERATIN menyambut langkah itu sebagai prioritas nasional.
Dari Reaktif ke Antisipatif
Indonesia, kata Hoky, harus berhenti hanya bereaksi setelah serangan terjadi.
Langkah yang dibutuhkan adalah audit keamanan menyeluruh, penguatan deteksi dini, sinergi antar-lembaga seperti BSSN, Komdigi, BIN, TNI, dan aparat hukum, serta pengembangan teknologi dalam negeri.
“RUU KKS akan menjadi perisai utama dalam memastikan bahwa kedaulatan digital Indonesia tidak dapat disandera oleh dinamika global,” kata Hoky.
Di tengah transformasi digital yang terus melaju, regulasi ini bukan sekadar dokumen hukum. Ia adalah pagar pertama agar ruang digital Indonesia tetap aman dan berdaulat.
Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto










Tidak ada komentar:
Posting Komentar