Kasus praktik dokter kecantikan ilegal di Pekanbaru kembali mencuat. Seorang perempuan berinisial JRF, eks Puteri Indonesia Riau, ditangkap Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau pada Selasa, 27 April 2026. Ia diduga menjalankan tindakan medis tanpa kompetensi resmi.
Penangkapan dilakukan di Bukit Ambacang, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, setelah JRF dua kali mangkir dari panggilan penyidik. Polisi menyebut praktiknya telah memakan korban dengan luka serius.
Dugaan Praktik Medis Tanpa Kompetensi
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro, menyatakan tersangka diduga mengaku sebagai dokter dan melakukan tindakan medis kepada pasien.
“Tersangka diduga mengaku sebagai dokter dan melakukan tindakan medis terhadap korban,” ujar Ade Kuncoro, Rabu, 29 April 2026.
Kasus ini mencuat setelah laporan korban berinisial NS. Ia mengalami komplikasi serius usai menjalani prosedur facelift dan eyebrow facelift di Klinik Arauna Beauty, Jalan Tengku Bey, Pekanbaru.
Dampak Serius bagi Korban dan Pengawasan Lemah
Menurut polisi, tindakan yang dilakukan tersangka menyebabkan pendarahan hingga infeksi berat di wajah dan kepala korban. Kondisi ini menunjukkan prosedur dilakukan tanpa standar medis yang benar.
“Setelah tindakan tersebut, korban mengalami pendarahan hingga infeksi serius,” kata Ade.
Fenomena ini menyoroti celah pengawasan praktik layanan kecantikan. Di lapangan, banyak klinik beroperasi tanpa tenaga medis bersertifikat, sementara masyarakat kerap tergiur hasil cepat dengan biaya lebih murah.
Pengalaman pribadi penulis beberapa tahun lalu saat meliput kasus serupa di Surabaya menunjukkan pola yang mirip: pelaku memanfaatkan kepercayaan publik, mengandalkan citra, bukan kompetensi.
Kasus JRF menjadi pengingat bahwa sektor estetika bukan sekadar tren gaya hidup, melainkan layanan medis yang membutuhkan standar ketat. Tanpa itu, konsekuensinya bisa berujung pada kerusakan permanen.
Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto










Tidak ada komentar:
Posting Komentar