Dalam rangka peringatan HUT ke-70 tahun Jimly Asshiddiqie, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia meluncurkan buku “Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman” di Jakarta, Jumat (17/4/2026). Forum ini menyoroti isu independensi kekuasaan kehakiman di Indonesia yang dinilai belum tuntas.
Dalam sekapur sirih, Jimly menegaskan bahwa kemerdekaan peradilan bukan konsep statis, melainkan problem yang terus bergerak mengikuti dinamika politik dan ekonomi.
Independensi Kekuasaan Kehakiman di Indonesia Belum Final
Jimly menilai, semua sistem politik di dunia—baik presidensial, parlementer, hingga komunis—sepakat pada satu hal: idealnya peradilan harus independen.
“Independence of judiciary ini bukan soal sederhana, ini masalah dinamis,” ujar Jimly.
Ia mengingatkan, kekuasaan kehakiman adalah penjaga demokrasi, terutama saat relasi eksekutif dan legislatif terlalu dominan.
Dalam satu liputan lama yang saya kerjakan, seorang hakim pernah berbisik, tekanan paling berat justru datang saat semua kekuatan politik berada di satu barisan. Tidak ada oposisi, tidak ada penyeimbang.
Apa yang disampaikan Jimly terasa seperti mengonfirmasi realitas itu.
Tarikan Politik dan Ekonomi Menguji Netralitas Hakim
Jimly juga menyinggung realitas yang sering diabaikan: politik dan ekonomi kerap bekerja di balik layar, memengaruhi arah keputusan hukum.
Menurut dia, dalam banyak negara, kekuasaan tidak hanya dipegang aktor politik, tetapi juga pemilik modal.
“Politik dan ekonomi itu punya logikanya sendiri,” kata Jimly.
Situasi ini makin kompleks ketika mekanisme check and balance melemah. Ia mencontohkan kondisi ketika mayoritas politik mendominasi, sementara suara minoritas terpinggirkan.
Dalam pengalaman saya mengikuti diskusi kebijakan publik, istilah “majority rules” sering disalahpahami seolah identik dengan keadilan. Padahal, Jimly menegaskan, demokrasi substansif justru bertumpu pada perlindungan minority rights.
Peran MK dan Tantangan Demokrasi Substansif
Jimly menegaskan, sembilan hakim konstitusi menjadi benteng terakhir menjaga keseimbangan tersebut. Mereka harus berdebat, bukan sekadar menyepakati.
Ia juga mengkritik persepsi keliru soal asal-usul hakim. “Dipilih oleh, bukan dari,” ujarnya, menegaskan bahwa hakim bukan representasi lembaga pengusul.
Namun, tantangan tidak berhenti di situ. Ia mengingatkan bahaya ketika saluran aspirasi formal tidak berjalan. Masyarakat bisa bergerak sendiri, terutama lewat media sosial.
Fenomena ini, menurut dia, sudah terlihat dalam berbagai gelombang aksi non-organik yang sulit dikendalikan.
Menjaga Demokrasi Lewat Peradilan yang Merdeka
Di ujung pidatonya, Jimly menekankan bahwa independensi kekuasaan kehakiman di Indonesia bukan sekadar isu teknis, tetapi fondasi kualitas demokrasi.
Ia mengingatkan, meski Indonesia termasuk demokrasi besar secara jumlah pemilih, kualitasnya justru menurun.
“Kalau tidak ada kemerdekaan, selesai urusan,” ujarnya.
Peluncuran buku ini menjadi pengingat bahwa ide harus terus diwariskan. Bukan soal figur, tetapi menjaga arah negara hukum tetap berada di jalurnya.
Reporter: Lakalim Adalin
Editor: Arianto










Tidak ada komentar:
Posting Komentar