Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Banten memusnahkan barang ilegal senilai Rp34,81 miliar di Tangerang, Selasa (21/04/2026). Barang tersebut merupakan hasil penindakan kepabeanan dan cukai sepanjang triwulan pertama 2026.
Pemusnahan dilakukan bersama Kejaksaan Negeri Lebak dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Langkah ini ditujukan untuk menekan kerugian negara dari peredaran barang ilegal, terutama rokok tanpa cukai.
Pemusnahan Barang Ilegal Rp34 Miliar di Banten
Kepala Kanwil DJBC Banten, Ambang Priyonggo, menegaskan pemusnahan ini bagian dari fungsi Bea Cukai sebagai community protector. Barang yang dimusnahkan meliputi rokok ilegal, minuman keras, hingga rokok elektrik.
Total barang yang dihancurkan mencapai 26 juta batang rokok ilegal, dengan nilai Rp34,22 miliar. Potensi kerugian negara dari sisi cukai diperkirakan menembus Rp24,33 miliar.
“Ini bukti komitmen kita bersama dalam menekan peredaran barang ilegal,” ujar Ambang Priyonggo dalam konferensi pers di Tangerang, Selasa (21/4/2026).
Selain barang hasil penindakan Bea Cukai, turut dimusnahkan barang rampasan perkara dari Kejaksaan Negeri Lebak. Jumlahnya 400 ribu batang rokok ilegal senilai Rp594 juta.
Kinerja Pengawasan dan Target Penerimaan
Sepanjang 2025, DJBC Banten mencatat 920 kali penindakan. Hasilnya, 82,4 juta batang rokok ilegal berhasil diamankan, disusul ribuan liter minuman beralkohol.
Dari sisi penerimaan, Bea Cukai Banten membukukan Rp6,52 triliun atau 104,26 persen dari target. Cukai menjadi penyumbang terbesar, mencapai Rp3,47 triliun.
Memasuki 2026, target meningkat menjadi Rp6,53 triliun. Hingga akhir Maret, realisasi baru mencapai Rp1,4 triliun atau 21,49 persen.
Ambang mengakui tantangan tahun ini tidak ringan. Ketegangan geopolitik global, termasuk konflik di Teluk Hormuz, berdampak pada arus perdagangan dan penerimaan negara.
Di sisi lain, penindakan tetap berjalan. Hingga 15 April 2026, Bea Cukai Banten telah melakukan 220 penindakan, termasuk penyitaan 22,53 juta batang rokok ilegal.
Pemusnahan dilakukan menggunakan tanur bersuhu 1.500–1.800 derajat Celsius di fasilitas industri semen. Metode ini dipilih agar barang hancur total tanpa menyisakan limbah.
Reporter: Lakalim Adalin
Editor: Arianto










Tidak ada komentar:
Posting Komentar