Ketua Umum Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) sekaligus Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung, Prof. Dr. Yanto, menerima audiensi jajaran baru Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Kamis, 21 Mei 2026.
Dalam pertemuan itu, Mahkamah Agung menyoroti kembali persoalan etik profesi advokat, ketertiban persidangan, hingga maraknya opini liar di media sosial yang dinilai berpotensi mengganggu independensi proses hukum.
Mahkamah Agung Ingatkan Advokat Jaga Martabat Sidang
Prof. Yanto menegaskan ruang sidang tidak boleh berubah menjadi arena pertunjukan atau konflik terbuka antarpihak. Ia mengingatkan advokat memiliki tanggung jawab moral menjaga wibawa pengadilan.
“Jangan ada lagi advokat yang sampai naik meja. Kita semua adalah orang terpelajar dan harus menjadi contoh,” ujar Prof. Yanto di hadapan pengurus DPN PERADI.
Pernyataan itu terasa relevan di tengah meningkatnya sorotan publik terhadap sejumlah persidangan yang viral di media sosial. Dalam beberapa kasus, keributan di ruang sidang justru lebih ramai dibahas dibanding substansi perkara.
Seorang pengacara senior di Jakarta pernah bercerita, suasana persidangan sekarang sering berubah sejak potongan video pendek mudah menyebar di media sosial. Kadang, tensi ruang sidang ikut terbawa karena semua pihak merasa sedang ditonton publik.
Menurut Prof. Yanto, kritik terhadap proses hukum tetap terbuka. Namun, mekanismenya harus melalui jalur resmi, bukan menggiring opini di media sosial.
“Laporkan secara resmi ke MA, jangan diolok-olok di depan umum atau di media sosial. Kami pasti tindak lanjuti,” katanya.
MA Tegaskan Komitmen Berantas Praktik Transaksional
Dalam audiensi itu, Mahkamah Agung juga menegaskan komitmennya menindak hakim maupun advokat yang melanggar kode etik.
Hakim Agung Kamar Perdata, Dr. Heru Pramono, mengingatkan kembali implementasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan Lingkungan Peradilan.
Ia juga menyinggung Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2021 mengenai larangan pungutan dalam pengambilan sumpah advokat.
“Hukumannya sudah jelas, jika masih ada hakim yang melakukan pelayanan transaksional, pecat atau penjara,” ujar Heru.
Sementara itu, Ketua Umum DPN PERADI Ahmad Fikri Assegaf mengatakan kepengurusan baru PERADI akan melakukan evaluasi internal untuk memperbaiki kualitas organisasi advokat, termasuk memperketat pelatihan profesi.
PERADI juga mengapresiasi transformasi digital Mahkamah Agung yang dinilai menjadi salah satu sistem layanan peradilan elektronik paling maju di Indonesia.
Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto










Tidak ada komentar:
Posting Komentar