Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkuat sistem pengawasan pajak berbasis teknologi digital dan integrasi data sejak 2025. Melalui sistem Coretax dan integrasi NIK-NPWP, otoritas pajak kini mampu membaca pola penghasilan karyawan maupun pengusaha lebih detail.
Perubahan itu membuat pelaporan pajak tidak lagi sekadar mengandalkan pengakuan wajib pajak dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). DJP kini mengombinasikan data transaksi, rekening, aset, hingga aktivitas usaha dalam satu sistem terintegrasi.
Banyak wajib pajak sebenarnya belum menyadari perubahan besar ini. Seorang konsultan pajak di Jakarta pernah bercerita, kliennya kaget saat petugas mampu mencocokkan omzet usaha dengan transaksi faktur dan mutasi rekening hanya dalam waktu singkat.
Integrasi Coretax dan Data Perbankan Perkuat Pengawasan Pajak
Salah satu instrumen utama DJP adalah integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sistem Coretax menjadi pusat pengolahan data perpajakan yang memudahkan pengawasan secara otomatis.
Aktivitas ekonomi yang memakai NIK dapat terbaca dalam sistem. Mulai dari pembelian aset, kepemilikan kendaraan, izin usaha, hingga transaksi tertentu berpotensi menjadi bagian analisis DJP.
Selain itu, DJP juga memperoleh data dari pihak ketiga melalui skema Automatic Exchange of Information (AEOI). Data tersebut berasal dari perbankan, instansi pemerintah, dan lembaga lain yang terhubung dengan sistem perpajakan nasional.
Dalam kondisi tertentu, DJP memiliki kewenangan memperoleh informasi rekening bank apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian laporan pajak. Mutasi rekening dapat menjadi dasar klarifikasi maupun pemeriksaan lanjutan.
Faktur Pajak dan Bea Cukai Jadi Alat Cocokkan Omzet
Pengawasan juga dilakukan lewat faktur pajak dan laporan transaksi perusahaan. Data pembelian serta penjualan yang tercatat membantu DJP membaca pola usaha dan memperkirakan omzet sebenarnya.
Perusahaan wajib melaporkan pemotongan PPh Pasal 21 karyawan. Artinya, data penghasilan pegawai umumnya sudah masuk ke sistem bahkan sebelum SPT pribadi dilaporkan.
Aktivitas impor dan ekspor melalui Bea Cukai ikut menjadi sumber pengawasan. DJP dapat membandingkan skala transaksi dengan omzet yang tercantum dalam laporan pajak wajib pajak.
Perubahan sistem ini membuat administrasi perpajakan Indonesia bergerak menuju pola pengawasan otomatis. Wajib pajak kini dituntut lebih akurat dan disiplin menyampaikan laporan sebelum sistem mendeteksi perbedaan data lebih dulu.
Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto










Tidak ada komentar:
Posting Komentar