Dony Oskaria memimpin rapat evaluasi bersama Danantara Asset Management di Jakarta, Selasa, 19 Mei 2026. Pertemuan itu membahas percepatan streamlining atau penataan ulang badan usaha milik negara sebagai tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto.
Pemerintah menargetkan BUMN bergerak lebih ramping, efisien, dan fokus pada bisnis inti. Hingga Mei 2026, sebanyak 180 perusahaan di bawah payung BUMN telah masuk proses penataan melalui skema konsolidasi, restrukturisasi, divestasi, hingga pembubaran.
Penataan 180 BUMN Masuk Tahap Percepatan
Dony mengatakan penataan dilakukan untuk mengurangi tumpang tindih bisnis yang selama ini membebani struktur korporasi negara. Menurut dia, banyak entitas berjalan tanpa arah bisnis yang tegas dan justru menggerus efisiensi.
“Streamlining BUMN harus memastikan setiap perusahaan fokus pada bisnis inti, memiliki tata kelola yang kuat, dan mampu memberikan nilai tambah yang nyata bagi negara dan masyarakat,” ujar Dony.
Di banyak kementerian dan perusahaan pelat merah, istilah restrukturisasi sebenarnya bukan barang baru. Namun, dalam praktiknya, proses itu kerap tersendat akibat tarik-menarik kepentingan dan birokrasi panjang. Seorang mantan pejabat BUMN pernah bercerita, rapat konsolidasi bisa berlangsung berbulan-bulan hanya untuk menentukan siapa memegang aset tertentu.
Kali ini, pemerintah tampaknya ingin bergerak lebih cepat. BP BUMN bersama Danantara menyoroti perusahaan yang dinilai masih tumpang tindih agar dapat bergerak lebih lincah dan kompetitif menghadapi tekanan pasar.
Fokus Bisnis Inti dan Optimalisasi Aset
Rapat juga membahas penguatan tata kelola perusahaan, penajaman arah bisnis, dan optimalisasi aset BUMN yang selama ini belum produktif. Pemerintah ingin setiap perusahaan negara memiliki fungsi yang jelas serta mampu menghasilkan nilai ekonomi nyata.
Di sisi lain, langkah ini menunjukkan pemerintah mulai meninggalkan pola lama yang membiarkan terlalu banyak entitas bergerak di sektor serupa. Dalam beberapa kasus, perusahaan pelat merah justru saling berebut proyek di pasar yang sama.
BP BUMN dan Danantara menegaskan restrukturisasi bukan sekadar memangkas jumlah perusahaan. Penataan itu diarahkan untuk memperkuat fondasi korporasi negara agar lebih profesional, sehat secara bisnis, dan mampu memberi kontribusi lebih besar terhadap penerimaan negara.
Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto










Tidak ada komentar:
Posting Komentar