Ketua Umum APKOMINDO, Ir. Soegiharto Santoso, S.H. atau Hoky, resmi mengirim surat pengawasan kepada Ketua Mahkamah Agung RI pada 25 Mei 2026. Langkah itu diambil setelah perkara kasasi sengketa kepengurusan APKOMINDO terdaftar dengan nomor 431 K/TUN/2026.
Surat tersebut juga ditembuskan kepada Komisi Yudisial RI, Badan Pengawasan Mahkamah Agung, dan majelis hakim yang menangani perkara. Hoky menilai proses hukum yang diajukan kubu lawan sarat dugaan pemalsuan dokumen serta rekayasa hukum yang berulang.
Sengketa APKOMINDO Kembali Bergulir di Mahkamah Agung
Berdasarkan data Kepaniteraan Mahkamah Agung, permohonan kasasi diajukan Rudy Dermawan Muliadi melalui kuasa hukumnya dari Kula Mithra Law Firm. Gugatan itu muncul setelah pihak mereka kalah di PTUN Jakarta dan Pengadilan Tinggi TUN Jakarta.
Dalam perkara tersebut, Rudy Dermawan Muliadi mengklaim sebagai Ketua Umum DPP APKOMINDO bersama Suwandi Sutikno selaku Sekretaris Jenderal. Sementara kubu Hoky menyebut dasar hukum Munaslub yang dipakai lawan diduga tidak pernah terjadi.
“Saya percaya kebenaran tidak bisa ditutupi tumpukan dokumen palsu selamanya,” ujar Hoky dalam keterangannya di Jakarta, Minggu, 25 Mei 2026.
Bagi pelaku industri teknologi informasi, konflik APKOMINDO sebenarnya bukan cerita baru. Sejumlah pengusaha komputer di Mangga Dua bahkan mengaku sudah terlalu sering mendengar kabar sidang organisasi ini sejak lebih dari satu dekade lalu.
Hoky menyebut pihaknya menemukan pola dugaan pemalsuan dokumen pada sejumlah perkara perdata, tata usaha negara, hingga memori kasasi di berbagai pengadilan.
Dugaan Pemalsuan dan Belasan Laporan Polisi
DPP APKOMINDO meminta Mahkamah Agung melakukan pengawasan intensif terhadap perkara kasasi tersebut. Salah satu yang dipersoalkan ialah Akta Nomor 55 tanggal 24 Juni 2015 yang disebut tidak memuat peristiwa pemilihan pengurus Munaslub 2015.
Menurut Hoky, kondisi itu bertentangan dengan klaim kubu lawan yang menjadikan Munaslub sebagai dasar legalitas kepengurusan.
Selain itu, kubu Hoky menyoroti kontradiksi dokumen terkait pengesahan Kementerian Hukum dan HAM. Padahal APKOMINDO disebut telah memiliki pengesahan resmi sejak 2012 melalui SK Nomor AHU-156.AH.01.07 Tahun 2012.
Konflik panjang ini juga memunculkan sedikitnya 16 laporan polisi di berbagai institusi kepolisian, mulai dari Polres Metro Jakarta Selatan, Polres Metro Jakarta Pusat, Polda Metro Jaya, hingga Bareskrim Polri.
Tak sedikit pelaku industri TI menilai sengketa ini sudah terlalu panjang. Di tengah cepatnya perkembangan bisnis digital, organisasi profesi justru masih terseret konflik internal yang belum menemukan titik akhir.
Secara keseluruhan, sengketa APKOMINDO telah bergulir selama sekitar 15 tahun dengan total 37 perkara hukum di berbagai tingkat pengadilan. Hoky menilai kasus tersebut menjadi salah satu konflik organisasi profesi paling panjang di Indonesia.
Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto










Tidak ada komentar:
Posting Komentar