Pemerintah menetapkan 18 Juni 2026 sebagai batas akhir pembaruan KBLI 2020 ke KBLI 2025 dalam Nomor Induk Berusaha (NIB) dan dokumen legalitas usaha lainnya. Pengusaha yang terlambat memperbarui data berisiko menghadapi pembekuan izin usaha hingga penolakan akta perusahaan.
Perubahan ini menjadi perhatian besar, terutama bagi sektor digital, startup teknologi, perdagangan aset kripto, hingga energi hijau. Pemerintah menilai banyak model bisnis baru belum tercakup dalam klasifikasi lama.
Di sejumlah kantor notaris, antrean konsultasi mulai meningkat dalam beberapa pekan terakhir. Seorang pelaku usaha rintisan di Jakarta mengaku baru sadar kode KBLI perusahaannya ternyata sudah tidak relevan setelah hendak memperpanjang izin usaha.
KBLI 2025 Ubah Peta Legalitas Usaha Digital
KBLI atau Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia menjadi acuan utama saat pengusaha membuat PT, CV, maupun Nomor Induk Berusaha. Setiap bidang usaha wajib menggunakan kode yang sesuai dengan aktivitas bisnis sebenarnya.
Pembaruan KBLI 2025 dilakukan karena munculnya banyak sektor baru berbasis teknologi digital, kecerdasan buatan, platform daring, hingga ekonomi karbon. Pemerintah melalui Permen BPS 7/2025 menyesuaikan klasifikasi agar lebih relevan dengan perkembangan industri.
Beberapa sektor yang paling terdampak ialah jasa berbasis platform, marketplace, konten kreator, podcaster, streamer, industri game, hingga perdagangan aset kripto dan unit karbon.
Selain itu, sektor factoryless goods producers atau industri maklon tanpa pabrik juga mengalami penyesuaian definisi yang lebih spesifik dibanding aturan sebelumnya.
NIB dan Akta Perusahaan Bisa Bermasalah
Pengusaha yang belum memperbarui KBLI berpotensi mengalami hambatan administrasi. NIB dapat dibekukan, sementara perubahan akta perusahaan berisiko ditolak Kementerian Hukum dan HAM.
Karena itu, pelaku usaha diminta segera melakukan audit internal terhadap seluruh kegiatan bisnis yang berjalan saat ini. Langkah tersebut penting agar kode KBLI sesuai dengan klasifikasi terbaru.
Pengusaha juga disarankan berkoordinasi dengan notaris lebih awal. Proses perubahan akta hingga pembaruan data usaha di portal OSS RBA membutuhkan waktu yang tidak singkat.
Di lapangan, banyak pelaku usaha baru bergerak setelah mendekati tenggat. Padahal, proses administratif sering memakan waktu lebih lama dibanding perkiraan awal.
Pemerintah mengingatkan, tidak semua bidang usaha wajib melakukan pembaruan KBLI 2025. Namun, perusahaan yang mengalami perubahan aktivitas usaha perlu segera menyesuaikan legalitasnya sebelum batas waktu berakhir.
Reporter: Lakalim Adalin
Editor: Arianto










Tidak ada komentar:
Posting Komentar