Mahkamah Agung Republik Indonesia menggelar silaturahmi bersama puluhan jurnalis media cetak, elektronik, dan online di Ruang Pleno Lantai 2, Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu (29/04/2026). Pertemuan ini menegaskan upaya MA memperkuat keterbukaan informasi publik sekaligus membangun hubungan yang lebih sehat dengan insan pers.
Forum itu menghadirkan Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial Suharto, Hakim Agung Kamar Perdata Heru Pramono, serta Kepala Badan Urusan Administrasi Sobandi sebagai moderator. Fokus utama diskusi adalah transparansi peradilan, akses informasi hukum, dan peran media dalam menjaga akuntabilitas lembaga peradilan.
Sinergi Mahkamah Agung dan Media Bukan Hubungan Baru
Suharto menegaskan hubungan antara Mahkamah Agung dan media massa sudah terjalin lama. Menurut dia, relasi itu bukan sekadar formalitas kelembagaan, melainkan kemitraan strategis untuk membangun pemahaman publik terhadap proses hukum.
Di ruang redaksi, saya sering melihat satu putusan pengadilan bisa menimbulkan tafsir berbeda hanya karena informasi awal yang tidak lengkap. Dari situ terlihat, akses informasi yang jelas memang bukan pelengkap, melainkan kebutuhan utama.
Suharto mengatakan masyarakat membutuhkan informasi yang benar, objektif, dan mudah dipahami, terutama terkait kebijakan dan putusan pengadilan yang berdampak luas.
“Sinergi antara Mahkamah Agung dan insan pers sangat penting. Media memiliki peran strategis dalam memberikan edukasi hukum kepada masyarakat, sekaligus menjaga transparansi dan akuntabilitas lembaga peradilan,” ujar Suharto.
Ia menambahkan, keterbukaan informasi menjadi fondasi penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Karena itu, komunikasi antara MA dan media harus terus diperkuat.
Peran Jurnalis dalam Menjaga Informasi Hukum yang Bertanggung Jawab
Hakim Agung Kamar Perdata Heru Pramono menilai media memiliki posisi penting dalam menyebarkan informasi hukum yang akurat kepada masyarakat. Ia menekankan, jurnalis tidak hanya menyampaikan berita, tetapi juga memberi pemahaman yang utuh.
Heru, yang pernah menjadi juru bicara di Pengadilan Tinggi Jakarta, menyoroti pentingnya etika peliputan perkara sensitif. Menurutnya, ada batas yang harus dijaga, terutama menyangkut privasi para pihak.
“Termasuk menjaga privasi para pihak. Misalnya terhadap perkara yang menyangkut anak, perceraian, dan lain-lain,” ujar mantan Panitera MA tersebut.
Pernyataan itu terasa relevan. Dalam praktiknya, kecepatan berita sering berbenturan dengan kehati-hatian. Di situlah kualitas jurnalisme diuji.
Forum Dialog untuk Peradilan yang Lebih Transparan
Sobandi menilai forum seperti ini penting untuk membangun komunikasi yang sehat dan berkelanjutan antara Mahkamah Agung dan media. Menurut dia, ruang dialog semacam ini membantu menyamakan persepsi dalam penyampaian informasi publik.
Diskusi berlangsung dinamis. Para jurnalis menyampaikan masukan soal pola komunikasi kelembagaan, akses informasi, hingga kebutuhan masyarakat terhadap informasi hukum yang cepat, akurat, dan terpercaya.
Mahkamah Agung berharap pemberitaan tentang lembaga peradilan semakin konstruktif dan edukatif. Bukan hanya soal putusan, tetapi juga tentang bagaimana publik memahami wajah peradilan Indonesia secara utuh.
Silaturahmi ini menjadi penanda bahwa keterbukaan informasi Mahkamah Agung bukan sekadar slogan, melainkan pekerjaan yang harus dijaga bersama.
Reporter: Lakalim Adalin
Editor: Arianto





























