Rencana rusun hakim Mahkamah Agung di IKN mulai dimatangkan. Tim Naskah Urgensi MA mengunjungi Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) pada Rabu, 29 April 2026, untuk mengkaji desain hunian negara bagi aparatur peradilan.
Audiensi berlangsung di Gedung Kemenko 3 Tower 1, IKN, dan diterima Deputi Bidang Sarana dan Prasarana OIKN Aswin Grandiarto Sukahar. Fokus utama pembahasan adalah integrasi kawasan perkantoran dan hunian hakim.
Desain Kawasan Yudikatif dan Rusun Hakim
Aswin Grandiarto Sukahar menjelaskan, gedung Mahkamah Agung akan dibangun dalam satu kawasan bersama Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial. Kawasan itu diberi nama Kompleks Kawasan Perkantoran Yudikatif.
Plt. Direktur Pengelolaan Gedung, Kawasan, dan Perkotaan OIKN, Cakra Nagara, memaparkan rencana teknis. Gedung kantor MA akan berdiri di atas lahan sekitar 79.179 meter persegi.
Kompleks tersebut terdiri dari tiga bangunan, masing-masing lima lantai, dengan target penyelesaian pada Januari 2028. Skema ini dirancang untuk mendukung integrasi kerja lembaga yudikatif.
Hunian Dekat Kantor dan Efisiensi Mobilitas
Selain gedung perkantoran, OIKN juga merancang rumah susun negara khusus untuk MA. Lokasinya berjarak sekitar 1,2 kilometer dari kantor, memungkinkan mobilitas jalan kaki bagi pegawai.
Cakra Nagara menyebut rusun tersebut terdiri dari tiga tipe. Tipe 65 akan dibangun empat tower, tipe 45 sebanyak enam tower, dan tipe 390 sebanyak lima tower.
Pembangunan rusun ditargetkan rampung pada Januari 2029. Fasilitas ini diharapkan menjadi standar nasional bagi hunian hakim di berbagai daerah.
Anggota Tim Naskah Urgensi MA, Fikri Habibi, menegaskan kunjungan ini bertujuan mencari acuan desain. “Desain dari rumah susun negara di OIKN diharapkan dapat menjadi benchmark,” ujarnya.
Dalam kunjungan lapangan, tim melihat langsung fasilitas rusun yang telah dibangun. Pengalaman ini penting untuk memastikan kebijakan tidak berhenti di atas kertas.
Jika desain ini berjalan sesuai rencana, konsep hunian terintegrasi bisa menjadi model baru. Bukan sekadar tempat tinggal, tetapi bagian dari sistem kerja yang lebih efisien.
Penulis Lakalim Adalin
Editor Arianto






























