Pengadilan Negeri Pekanbaru menunda sidang lapangan sengketa lahan proyek Tol Lingkar Pekanbaru–Rengat di Muara Fajar Timur, Kamis (12/2/2026).
Sidang lapangan sengketa lahan proyek Tol Lingkar Pekanbaru–Rengat ditunda setelah penggugat belum dapat menunjukkan batas tanah yang disengketakan.
Hakim Pertanyakan Batas Tanah
Sidang lapangan digelar untuk melihat langsung objek tanah yang menjadi sengketa di Kelurahan Muara Fajar Timur, Kecamatan Rumbai Barat.
Hadir dalam agenda tersebut Hakim PN Pekanbaru Jonson Parancis, perwakilan BPN, Dinas PUPR Kota Pekanbaru, para pihak berperkara, serta anggota DPRD Pekanbaru.
Di lokasi, hakim mempertanyakan secara langsung batas dan patok tanah yang diklaim sebagai objek sengketa.
Namun, pihak penggugat belum dapat menunjukkan titik ukur maupun patok yang dimaksud.
“Saya ini bukan tukang ukur. Mana patoknya, ke arah mana, cara mengukurnya bagaimana, harus jelas,” ujar Jonson Parancis di lokasi.
Karena batas tanah belum dapat diverifikasi, sidang lapangan diputuskan untuk ditunda.
“Nanti diulangi dua minggu lagi,” kata hakim.
DPRD Soroti Proses dan Dugaan Cacat Prosedur
Anggota Komisi IV DPRD Pekanbaru, Zulkardi, menyatakan kehadirannya untuk mendukung Hasni, warga yang menjadi tergugat dalam perkara tersebut.
Menurut dia, sejak awal proses perkara dinilai bermasalah.
“Dari proses awal sudah cacat prosedural. Nanti akan kami buka dalam konferensi pers DPRD terkait data yang diajukan ke pengadilan,” ujarnya.
Ia menilai fakta di lapangan menunjukkan penggugat belum dapat memastikan lokasi objek sengketa.
Zulkardi menyebut DPRD akan memberikan pendampingan hukum dan membuka dugaan data tidak valid dalam perkara tersebut.
Ia juga menyampaikan bahwa Hasni dijadwalkan memenuhi panggilan di Polda Riau pada awal pekan depan.
Hasni Kecewa Sidang Ditunda
Hasni mengaku kecewa atas penundaan sidang lapangan.
Menurutnya, proses hukum yang berlarut-larut menguras tenaga dan pikiran.
“Sidang ini melelahkan. Saya berharap jangan ditunda-tunda lagi,” ujarnya kepada wartawan.
Ia menegaskan telah menguasai fisik tanah tersebut selama kurang lebih 30 tahun.
Hasni berharap majelis hakim memutus perkara secara netral dan adil.
Perhatian Publik dan Kepastian Hukum
Kasus sengketa lahan ini menjadi perhatian masyarakat Kota Pekanbaru.
Publik mendesak aparat penegak hukum dan pemerintah memberikan perlindungan serta kepastian hukum yang berkeadilan.
Perkara ini juga kembali memunculkan sorotan terhadap potensi praktik mafia tanah dalam proyek strategis.
Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto










Tidak ada komentar:
Posting Komentar