DPP-SPKN menyatakan akan melaporkan
Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (DPP-SPKN) menyatakan akan melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek Penanganan Long Segment Jalan Lingkar Pasir Pengaraian, Kabupaten Rokan Hulu.
Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (DPP-SPKN) melalui Sekretaris Jenderal Romi Frans, ST, menyebut pihaknya tengah menyiapkan laporan resmi kepada aparat penegak hukum terkait proyek tersebut.
"Proyek Penanganan Long Segment Jalan Lingkar Pasir Pengaraian itu memiliki nilai kontrak Rp19.046.005.551 dan berada di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Rokan Hulu," kata Romi di Pekanbaru, Rabu (11/2/2026).
Pekerjaan dilaksanakan oleh PT Bina Pembangunan Adi Jaya berdasarkan Nomor Kontrak 620/KONTRAK/IV/05.2.5 tertanggal 11 April 2023 dengan masa pelaksanaan 180 hari kalender.
Proyek tersebut telah dilakukan Provisional Hand Over (PHO) pada 6 Desember 2023. Adapun pengawasan kegiatan dilaksanakan oleh PT Wandra Cipta Engineering Consultant sebagai konsultan pengawas.
DPP-SPKN menyoroti nilai kontrak yang hampir identik dengan pagu anggaran sebesar Rp19.047.000.000. Pemesanan material disebut dilakukan melalui sistem e-purchasing pada 5 April 2023.
Menurut Romi, selisih yang sangat tipis antara pagu dan nilai kontrak perlu dicermati untuk memastikan proses perencanaan dan pengadaan berjalan efisien serta kompetitif.
“Publik berhak mengetahui apakah seluruh tahapan telah sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas,” ujarnya kepada awak media.
Sejumlah item pekerjaan utama meliputi Laston Lapis Aus (AC-WC) 4.763 ton senilai sekitar Rp10 miliar serta Laston Lapis Antara (AC-BC) 1.276 ton sekitar Rp2,55 miliar.
Selain itu terdapat Lapis Pondasi Agregat Kelas A senilai Rp1,66 miliar, beton struktur fc’20 Mpa Rp1,21 miliar, serta sheet pile W350B sekitar Rp972 juta.
Pekerjaan lainnya mencakup marka jalan termoplastik, timbunan, galian, drainase, relokasi utilitas, dan sejumlah item teknis lain sesuai dokumen kontrak.
DPP-SPKN mengaku telah melakukan peninjauan lapangan dan menemukan sejumlah titik yang disebut mengalami kerusakan pada ruas pekerjaan tersebut.
Organisasi itu juga menduga adanya kekurangan volume pada pekerjaan timbunan dan beton, serta galian drainase yang dinilai tidak sesuai spesifikasi teknis.
Mutu pekerjaan, termasuk pemancangan sheet pile, menurut mereka perlu diuji ulang guna memastikan kesesuaian dengan standar teknis yang telah ditetapkan.
Selain aspek teknis, DPP-SPKN menyoroti dugaan dominasi paket pekerjaan oleh kontraktor yang sama di lingkungan Dinas PUPR Rokan Hulu.
PT Bina Pembangunan Adi Jaya pada Tahun Anggaran 2022 tercatat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK terkait temuan kekurangan volume pekerjaan.
Atas berbagai indikasi tersebut, DPP-SPKN menilai terdapat potensi pelanggaran sejumlah regulasi, termasuk Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan aturan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Romi memastikan laporan resmi segera disampaikan guna mendorong audit investigatif terhadap seluruh pihak terkait, termasuk PPK, penyedia jasa, dan konsultan pengawas.
Hingga berita ini diterbitkan, Dinas PUPR Kabupaten Rokan Hulu maupun PT Bina Pembangunan Adi Jaya belum memberikan tanggapan resmi.
Penulis Lakalim Adalin
Editor Arianto










Tidak ada komentar:
Posting Komentar