Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya berhasil menangkap dua buronan kasus kredit modal kerja fiktif di salah satu Bank BUMD Jawa Timur dengan nilai kerugian mencapai Rp4,75 miliar. Kedua terpidana, Liauw Inggarwati dan Bastian Widjaja, yang merupakan ibu dan anak, telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2022.
Penangkapan dilakukan setelah tim kejaksaan melakukan pengintaian dan pengejaran selama sekitar tiga pekan. Keduanya akhirnya diamankan di sebuah rumah yang berada di kawasan klaster perumahan elite di wilayah Lakarsantri, Surabaya.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Surabaya, Putu, mengungkapkan bahwa operasi penangkapan berlangsung tanpa perlawanan. Menurutnya, proses pelacakan tidak berjalan mudah karena kedua terpidana terus berpindah lokasi untuk menghindari aparat penegak hukum.
Buronan Sering Berpindah Tempat Persembunyian
Putu menjelaskan, tim sempat mengalami kesulitan dalam mendeteksi keberadaan para buronan. Selama menjadi DPO, keduanya diketahui berpindah-pindah tempat persembunyian di sejumlah wilayah, termasuk Magetan dan Surabaya.
“Sebelumnya, kami sempat mengalami kesulitan dalam mendeteksi keberadaan kedua terpidana, karena kerap berpindah-pindah lokasi pelarian ke beberapa lokasi di Magetan dan Surabaya,” ujar Putu.
Selain berpindah lokasi, kedua terpidana juga berupaya menghilangkan jejak dengan mengganti identitas serta menghapus aktivitas digital yang berpotensi mengungkap keberadaan mereka.
Tiga Pekan Pengamatan Berujung Penangkapan
Meski menghadapi berbagai hambatan, tim kejaksaan akhirnya berhasil mengidentifikasi lokasi persembunyian para terpidana. Operasi pengamatan yang dilakukan secara intensif selama tiga minggu membuahkan hasil hingga keduanya dapat diamankan.
“Namun, berkat kejelian tim akhirnya keduanya dapat ditangkap untuk diserahkan ke jaksa eksekutor pada Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Surabaya,” kata Putu.
Setelah ditangkap, proses eksekusi terhadap terpidana langsung dilakukan. Saat ini, Liauw Inggarwati telah menjalani pidana badan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita Surabaya yang berlokasi di Porong, Kabupaten Sidoarjo.
Penangkapan buronan kasus kredit fiktif Rp4,75 miliar ditangkap ini menjadi bagian dari upaya kejaksaan menuntaskan eksekusi perkara tindak pidana korupsi dan memastikan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dapat dijalankan.
Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto






























