Awal Februari 2026 menjadi momen yang dinilai melegakan bagi dunia peradilan nasional. Kenaikan tunjangan hakim akhirnya resmi direalisasikan setelah bertahun-tahun menjadi wacana.
Ketua Umum FORSIMEMA-RI, Syamsul Bahri, menyebut palu hakim kini terasa lebih mantap, seiring peningkatan kesejahteraan yang mulai diterima hakim di seluruh wilayah Indonesia.
"Realisasi tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2025 yang mulai efektif pada awal tahun ini, dengan kenaikan tunjangan disebut mencapai hingga 280 persen," ujar Syamsul di Jakarta, Selasa (03/01).
Lonjakan tertinggi terutama dirasakan hakim karier tingkat pertama dan hakim junior, kelompok yang selama lebih dari satu dekade memiliki tunjangan relatif terbatas.
Berdasarkan estimasi terbaru, Ketua Pengadilan Tinggi kini berpotensi menerima tunjangan jabatan hingga sekitar Rp110,5 juta per bulan.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Kelas IA Khusus diperkirakan memperoleh tunjangan hingga Rp87,2 juta per bulan, menyesuaikan beban tugas dan tanggung jawab kelembagaan.
Untuk hakim anggota di level terendah atau Kelas II, tunjangan baru diperkirakan mulai dari Rp46,7 juta per bulan, angka yang jauh melampaui skema sebelumnya.
Kenaikan ini mendorong total penghasilan hakim meningkat tajam dibandingkan kondisi belasan tahun lalu, terutama bagi mereka yang bertugas di daerah dengan keterbatasan fasilitas.
Di balik kebijakan tersebut, pemerintah menegaskan komitmen menjaga integritas peradilan, sejalan dengan janji Presiden Prabowo Subianto pada pertengahan 2025 lalu.
Saat itu, Presiden menekankan pentingnya memastikan hakim bekerja tanpa tekanan ekonomi agar tidak mudah dipengaruhi atau disogok.
Selain tunjangan jabatan, hakim yang bertugas di wilayah terpencil seperti Wamena atau Halmahera juga menerima tunjangan kemahalan hingga Rp10 juta.
Skema ini dimaksudkan untuk mengimbangi tingginya biaya hidup dan tantangan logistik di daerah-daerah tersebut.
Pemerintah juga disebut tengah memfinalisasi aturan serupa bagi hakim ad hoc agar kesenjangan kesejahteraan dapat ditekan.
Harapannya, dengan kebutuhan dasar yang lebih terjamin, kualitas putusan dan profesionalisme hakim semakin menguat, termasuk bagi mereka yang bertugas jauh dari pusat pemerintahan.
Penulis Lakalim Adalin
Editor Arianto




























