Pasangan suami istri Jan Hwa Diana dan Handy Soenaryo menyelesaikan masa penahanan kasus perusakan mobil, namun status hukum keduanya kembali disorot publik Surabaya.
Keduanya sebelumnya divonis enam bulan penjara oleh PN Surabaya setelah majelis hakim menilai tindakan perusakan mobil kontraktor rekan kerja terbukti memenuhi unsur pidana.
Pengacara mereka, Elok Dwi Kadja, mengonfirmasi masa penahanan telah usai, tetapi menyebut kliennya belum bebas karena masih terseret kasus penahanan 108 ijazah karyawan.
Kasus ijazah itu masih berada dalam penyidikan Polda Jatim setelah beberapa kali berkasnya dikembalikan Kejati Jatim karena dinilai belum lengkap untuk dilimpahkan ke pengadilan.
Safrudin selaku Ketua Majelis Hakim menjatuhkan vonis enam bulan kepada keduanya sesuai Pasal 170 KUHP, sembari menegaskan perhitungan masa hukuman dilakukan sejak penahanan awal.
Diana dan Handy hanya terdiam saat putusan dibacakan lalu kompak menyatakan pikir-pikir, menunjukkan dinamika batin keduanya menghadapi putusan dan perkara lain yang menumpuk.
Dalam persidangan, hakim menyatakan pasutri tersebut terbukti bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang, sementara jaksa sebelumnya menuntut hukuman delapan bulan penjara.
Kasus perusakan mobil bukan satu-satunya perkara yang menyeret keduanya karena publik masih mengingat sorotan tajam terkait dugaan penahanan ijazah karyawan di perusahaan mereka.
Diana dan suaminya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kedua kasus dan menjalani penahanan sejak 8 Mei 2025, membuat perjalanan hukum mereka semakin rumit dan berkepanjangan.
Kasus berlapis ini menimbulkan perhatian luas karena melibatkan pemilik usaha onderdil Sentosa Seal yang sebelumnya dikenal aktif memperluas jaringan bisnis di wilayah Surabaya.
Belum adanya kejelasan penyidikan kasus ijazah menambah tekanan publik, terutama karena puluhan mantan karyawan berharap proses hukum memberi keadilan atas dokumen mereka.
Situasi hukum pasangan tersebut kini memasuki fase yang semakin krusial, menunggu keputusan penyidik dan jaksa untuk menentukan apakah perkara kedua segera dilimpahkan ke pengadilan.
Perjalanan hukum keduanya menunjukkan kompleksitas penegakan aturan pidana, sekaligus menggambarkan konsekuensi bagi pelaku usaha yang berhadapan dengan dua perkara serius sekaligus.
Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto










Tidak ada komentar:
Posting Komentar