Peluncuran laporan I-LEAD ICEL membuka diskusi kritis mengenai lemahnya eksekusi putusan lingkungan, ketidakpatuhan pejabat, dan tekanan eksternal yang memengaruhi konsistensi peradilan nasional.
Acara berlangsung Kamis (11/12/2025), di Wisma Habibie & Ainun Jakarta, menghadirkan MA, KLHK, Kejaksaan, serta pakar hukum lingkungan yang menilai penegakan masih jauh dari efektivitas ideal.
Dalam pemaparan awal, Hakim Agung Hj. Lulik Tri Cahyaningrum menegaskan meningkatnya kewenangan pengadilan TUN, termasuk kemampuan mengadili tindakan faktual yang berdampak langsung terhadap kerusakan lingkungan.
Lulik mengatakan penerapan prinsip kehati-hatian harus menjadi acuan utama, mengingat banyak putusan pemulihan lingkungan tak berjalan optimal akibat lemahnya kepatuhan pejabat terkait.
la menyebut konsistensi putusan kawasan lindung cukup baik, namun implementasi sering menghadapi tekanan eksternal, hambatan administratif, serta resistensi aktor yang berkepentingan ekonomi.
Senada, Direktur Penyelesaian Sengketa KLHK, Dodi Kurniawan, menyoroti lemahnya koordinasi lintas lembaga dalam eksekusi putusan, terutama ketika melibatkan pemulihan teknis dan penegakan tanggung jawab korporasi.
Dodi mengatakan pemulihan membutuhkan sarana, SDM, dan dukungan politik yang kuat, sehingga kewajiban hukum tidak berhenti pada amar putusan tanpa implementasi nyata di lapangan.
Disisi lain, Subdit Prapenuntutan Kejaksaan, Muttaqin Harahap, menegaskan pentingnya penggunaan instrumen TPPU untuk memaksimalkan pemulihan kerugian negara akibat kejahatan lingkungan berskala besar.
Muttaqin menjelaskan hambatan penghitungan kerugian lingkungan masih sering muncul, sehingga peran ahli dan metodologi forensic environment harus diperkuat secara sistematis.
Sementara itu, Direktur ICEL Raynaldo Sembiring mengingatkan bahwa kapasitas dan independensi hakim adalah kunci, mengingat tekanan politik dan ekonomi masih menjadi faktor besar dalam banyak perkara.
Raynaldo mengatakan penguatan literasi hukum lingkungan, etika peradilan, dan dukungan organisasi sangat penting agar hakim dapat bekerja objektif tanpa intervensi eksternal.
Diskusi publik I-LEAD menegaskan kolaborasi lintas sektor sebagai syarat mutlak efektivitas penegakan hukum, mencakup pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat sipil.
Pada akhirnya, peserta diskusi menilai perlindungan lingkungan membutuhkan konsistensi eksekusi, keberanian institusi, serta budaya kepatuhan yang kuat agar putusan tidak berakhir menjadi dokumen semata.
Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto










Tidak ada komentar:
Posting Komentar