Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman artis Nikita Mirzani menjadi enam tahun penjara setelah majelis hakim menyatakan dua dakwaan penuntut umum terbukti kumulatif.
Pembacaan putusan dilakukan Selasa (09/12), melalui Majelis Banding yang dipimpin Sri Andini dengan anggota Budi Susilo dan Elyta Ras Ginting di ruang sidang PT DKI.
Majelis menjelaskan dakwaan Tindak Pidana ITE dan TPPU terhadap Reza Gladys dinilai terpenuhi, sehingga hukuman yang dijatuhkan pada tingkat pertama harus dinaikkan secara proporsional.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutus empat tahun penjara dan denda satu miliar rupiah, sekaligus membebaskan Nikita dari dakwaan pencucian uang yang diajukan jaksa.
Putusan tingkat pertama menyatakan Nikita terbukti mendistribusikan dan mentransmisikan dokumen elektronik secara melawan hukum disertai ancaman yang merugikan korban secara signifikan.
Namun, Humas PT DKI Albertina Ho menegaskan majelis banding menilai peran terdakwa mencakup rangkaian perbuatan yang memenuhi unsur pencucian uang sehingga perlu hukuman lebih berat.
Menurut Albertina, pemenuhan dakwaan ITE dan TPPU secara bersamaan mengharuskan pengadilan memperkuat kepastian hukum agar kasus serupa tidak berulang di ruang digital.
Sidang berlangsung tertib dan diawasi langsung oleh pejabat pengadilan yang memastikan proses hukum tetap transparan, akuntabel, serta mengikuti mekanisme acara pidana yang berlaku.
Putusan ini menarik perhatian publik karena Nikita Mirzani merupakan figur terkenal yang kerap menjadi sorotan, sehingga perkembangan perkara langsung viral di media sosial.
Penasihat hukum terdakwa menyatakan sedang mempelajari opsi hukum lanjutan, sementara pihak jaksa menyambut putusan majelis banding yang dianggap mencerminkan pertimbangan yuridis mendalam.
Kasus Nikita menjadi pembelajaran tentang penggunaan informasi elektronik secara bertanggung jawab dan risiko besar bagi publik figur dalam mengelola konflik di ranah digital.
PT DKI menegaskan komitmennya menjaga integritas peradilan dengan memastikan setiap perkara ditangani objektif dan profesional, termasuk kasus yang menyedot perhatian masyarakat luas.
Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto










Tidak ada komentar:
Posting Komentar