Penerima sertipikat rumah ibadah Gereja Katolik Fransiskus Asisi Blitar mengungkap rasa syukur mendalam setelah menerima langsung dokumen legal dari Menteri ATR/BPN.
Penyerahan dilakukan Sabtu (13/12), di Masjid Nasional Al-Akbar Surabaya, dipimpin Menteri ATR/BPN Nusron Wahid bersama jajaran pemerintah daerah.
RP Antonius Wahyuliana menyebut sertipikat tersebut sebagai kado Natal istimewa bagi jemaat, menandai kepastian hukum atas aset keagamaan yang lama dinantikan.
la menerima empat sertipikat meliputi tanah gereja, lembaga pendidikan, dan karya amal, sebagian telah dimiliki sejak sebelum kemerdekaan tanpa legalitas formal.
Program Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah dinilai memudahkan lembaga keagamaan memperoleh kepastian hukum melalui proses transparan dan terjangkau.
"Program ini sangat membantu, prosesnya jelas dan biayanya meringankan. Kami merasakan kehadiran negara," ujar Romo Wahyu dengan penuh rasa syukur.
Manfaat serupa dirasakan Lukman Hakim, penerima sertipikat wakaf produktif persawahan untuk mendukung kemakmuran masjid dan kegiatan keagamaan warga Ngawi.
la menyebut proses pendaftaran cepat dan tanpa biaya, memberikan ketenangan karena tanah wakaf terlindungi dari potensi sengketa di masa mendatang.
"Kepastian hukum ini penting agar tujuan wakaf tetap terjaga, meski generasi berganti," ungkap Lukman menegaskan arti legalitas tanah keagamaan.
Pada kesempatan sama, pemerintah menyerahkan ribuan sertipikat tanah wakaf dan rumah ibadah lintas agama di seluruh wilayah Jawa Timur.
Total diserahkan 2.532 sertipikat, mencakup masjid, musala, pondok pesantren, gereja, pura, wihara, dan kongregasi keagamaan.
Langkah ini memperkuat harmoni antarumat beragama sekaligus memastikan perlindungan hukum aset keagamaan secara berkelanjutan.
Sertipikasi rumah ibadah menjadi simbol kehadiran negara, mempererat persaudaraan, dan menghadirkan rasa aman bagi umat lintas keyakinan.
Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto










Tidak ada komentar:
Posting Komentar