Langkah tegas dilakukan Ir. Soegiharto Santoso (Hoky) dengan mengajukan permohonan khusus ke MA, KY, dan Bawas MA untuk memastikan integritas proses banding berjalan transparan.
la menyebut permohonan tertanggal 11 Desember 2025 itu bertujuan mengawasi persidangan Perkara 212/G/2025/PTUN.JKT yang dijalankan pihak yang mengaku pengurus APKOMINDO.
Surat resmi bernomor 112/DPP-APKOMINDO/XII/2025 merupakan tindak lanjut laporan sebelumnya, memuat permintaan pengawasan ekstra terhadap potensi rekayasa hukum selama proses banding berlangsung.
Hoky menjelaskan tujuan pengawasan adalah mencegah modus lawas berdasarkan riwayat sembilan perkara yang disebut sarat dugaan pemalsuan dokumen dan manipulasi fakta persidangan.
la kembali mengingatkan bahwa pola serupa pernah membuatnya ditahan 43 hari akibat laporan rekayasa, sebelum akhirnya dinyatakan tidak bersalah oleh Pengadilan Negeri Bantul.
Pengalaman pahit itu menjadi alasan utama dirinya meminta proses banding diawasi ketat agar tidak terjadi manipulasi, khususnya oleh pihak yang dinilai memiliki pola berulang.
Hoky juga memaparkan ketidakkonsistenan dua putusan terkait satu peristiwa hukum, membuat dugaan permainan semakin kuat dan mendorong permintaan pengawasan lebih serius.
la menilai perbedaan nasib hukum antara dua terdakwa menunjukkan adanya anomali proses, sehingga diperlukan pengawasan berlapis dari lembaga pengawas peradilan nasional.
Hoky bahkan menyatakan siap dikonfrontasi langsung dengan majelis hakim untuk membuktikan penggunaan dokumen palsu yang mengancam kredibilitas lembaga peradilan.
Menurutnya, pengawasan terpadu MA, KY, dan Bawas MA penting menghadang pola sistematis yang telah mencoreng sejumlah putusan dan merusak kepercayaan publik.
la mengingatkan jika rekayasa hukum terus terjadi, dunia usaha nasional ikut terdampak karena kepastian hukum melemah dan membuka ruang tekanan terhadap pelaku usaha.
Hoky menegaskan permohonan ini bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan menjaga marwah peradilan dan menciptakan iklim usaha berkeadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto










Tidak ada komentar:
Posting Komentar