Ketua Umum DPP APKOMINDO, Ir. Soegiharto Santoso melaporkan dugaan rekayasa hukum sistematis dan penggunaan dokumen palsu dalam sembilan putusan pengadilan kepada MA, Komisi Yudisial, serta Badan Pengawasan MA RI.
Ia menilai rangkaian putusan yang memenangkan pihak Rudy Dermawan Muliadi dibangun melalui konstruksi fakta bermasalah sehingga mencederai integritas lembaga peradilan secara substansial.
Laporan tersebut disampaikan setelah temuan kuat mengenai dokumen kontradiktif, kesaksian palsu, serta proses hukum yang dinilai tidak wajar sejak perkara pertama bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hoky menjelaskan pengalamannya menjadi korban kriminalisasi pada 2016 melalui laporan polisi yang diproses cepat, sementara laporan balasannya justru mandek bertahun-tahun tanpa perkembangan berarti.
"Pola tersebut sebagai tanda adanya dominasi kekuatan uang dan pengaruh tertentu yang mampu mempercepat atau memperlambat proses hukum sesuai kepentingan pihak tertentu," ujarnya, Selasa (9/12/2025).
Dalam pengadilan sebelumnya, seorang saksi mengakui mengetahui pihak yang membiayai kriminalisasi terhadap Hoky, namun keterangan itu tidak diikuti tindakan hukum memadai oleh aparat terkait.
Hoky menegaskan laporan kali ini bukan untuk mencari kemenangan kelompok, melainkan menjaga marwah peradilan dan melindungi masyarakat dari potensi penyalahgunaan kewenangan.
Kehadiran Hoky di Komisi Yudisial pada 9 September 2025 menjadi langkah konsultasi resmi sekaligus komitmen mematuhi mekanisme pelaporan yang sesuai prosedur dan dapat ditindaklanjuti.
Ia juga mengurai sembilan putusan yang dinilai tercemar, termasuk perkara 633/2018 PN Jaksel, yang disebutnya sebagai fondasi kerusakan sistemik dalam sengketa panjang kepengurusan APKOMINDO.
Dokumen kunci seperti Akta No. 55 dinilai tidak pernah memuat pengangkatan pengurus baru, namun tetap dijadikan dasar gugatan sehingga melemahkan validitas keseluruhan rangkaian putusan.
Pengabaian terhadap kesaksian Rudi Rusdiah yang membantah klaim Munaslub 2015 dinilai Hoky sebagai indikasi serius adanya pemutusan fakta di tingkat pertimbangan majelis hakim.
Ia menyatakan kesediaannya berhadapan langsung dengan para hakim yang memutus perkara inti guna membongkar duduk perkara secara transparan melalui forum klarifikasi resmi lembaga pengawas.
Melalui surat resmi bernomor 111/DPP-APKOMINDO/XII/2025, Hoky meminta MA melakukan audit khusus serta pengawasan ketat terhadap proses banding perkara 212/2025 di PTUN Jakarta.
Ia juga meminta KY memantau perilaku hakim secara mendalam serta Bawas MA melakukan audit administratif menyeluruh sebagai bentuk perbaikan sistemik terhadap dugaan maladministrasi.
Hoky menegaskan adanya dua belas putusan lain yang dimenangkan pihaknya menjadi bukti bahwa keadilan tetap bekerja ketika proses hukum berjalan bersih dan bebas intervensi.
Ia berharap laporan ini menjadi momentum pembenahan demi memulihkan kepercayaan masyarakat serta menutup ruang bagi mafia hukum yang merusak sendi keadilan Indonesia.
Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto










Tidak ada komentar:
Posting Komentar